PERUMUSAN DAN PENGESAHAN
UUD 1945
Untuk memahami UUD mari kita
pahami terlebih dahulu istlah Konstitusi. Konstitusi berasal dari bahasa
Prancis “Constituere” yang artinya membentuk. Pemakaian istilah konstitusi
dimaksud sebagai pembentukan atau penyusunan suatu negara. Konstitusi bagi
suatu negara merupakan keseluruhan sistem aturan yang menetapkan dan mengatur
tata kehidupan kenegaraan melalui sistem pemerintahan negara dan tata hubungan
secara timbal balik antara pemerintah negara dan orang seorang yang berada di
bawah pemerintahnya.
Konstitusi diartikan juga sebagai hukum dasar, hukum dasar tersebut dapat tertulis dan dapat juga tidak tertulis. Konstitusi atau hukum dasar yang tertulis disebut juga Undang-Undang Dasar, sedangkan konstitusi atau hukum dasar yang tidak tertulis disebut juga konvensi, yakni aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek-praktek penyelengaraan negara meskipun tidak tertulis. Dengan demikian, konstitusi lebih luas dibandingkan dengan Undang-Undang Dasar (UUD), atau UUD merupakan salah satu bagian dari konstitusi.
Menurut
James Bryce, suatu konstitusi menetapkan:
1. pengaturan
mengenai pendirian lembaga-lembaga yang permanan
2. fungsi
dari lembaga-lembaga tersebut
3. hak-hak
tertentu yang ditetapkan.
Sedangkan
menurut JF. Strong, konstitusi mengatur:
1. kekuasaan
pemerintah
2. hak-hak
dari yang diperintah
3. hubungan
antara pemerintah dengan yang diperintah.
Fungsi
UUD/Konstitusi
Fungsi
UUD/konstitusi, dapat ditinjau dari sudut penyelenggaraan pemerintahan atau
berdasarkan tujuannya. Ditinjau dari sudut pemerintahan fungsi UUD/konstitusi
sebagai landasan struktural penyelenggaraan
pemerintahan menurut suatu sistem ketatanegaraan yang pasti yang
pokok-pokoknya dalam suatu aturan-aturan konstitusi atau UUD-nya.
Sedangkan
ditinjau dari sudut tujuannya, fungsi UUD/kontitusi adalah untuk menjamin
hak-hak anggota warga negara atau masyarakat dari tindakan sewenang-wenang
penguasa.
Isi
atau Muatan Konstitusi
Menurut
A.A.H. Struycken, UUD sebagai suatu konstitusi yang tertulis merupakan dokumen
formal yang memuat:
1. Hasil
perjuangan politik bangsa di waktu lampau
2. Tingkatan-tingkatan
perkembangan tertinggi ketatanegaraan bangsa
3. Pandangan
tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan, baik waktu sekarang maupun yang akan
datang.
4. Sutau
keinginan dengan mana perkembangan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.
Menurut
Sri Sumantri (1979:45) UUD atau konstitusi pada umumnya memuat:
1. adanya
jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negara
2. ditetapkannya
susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental;
3. adanya
pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental.
Menurut
Miriam Budiardjo (1977:101), setiap UUD/Konstitusi memuat ketentuan tentang:
1. organisasi
negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif dan
judikatif, dan sebagainya
2. hak-hak
asasi manusia
3. prosedur
mengubah UUD
4. Ada
kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD.
UUD
yang Pernah Berlaku di Indonesia
1. Semenbjak
proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 sampai sekarang, di Indonesia telah
berlaku tiga macam UUD dalam empat periode:
2. Periode
18 Agutus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949 berlaku UUD Proklamasi yang
kemudian dikenal dengan UUD 1945
3. Periode
27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950 berlaku Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Serikat (UUD RIS)
4. Periode
17 Agutus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959 berlaku Undang-Undang Dasar Sementara
(UUDS 1950)
5. Periode
5 Juli 1959 sampai dengan sekarang berlaku UUD 1945
A. Perumusan
dan Pengesahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
1.
Perumusan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Penjajahan
Belanda ini berakhir pada tahun 1942, tepatnya tanggal 8 Maret . Sejak saat itu
Indonesia diduduki oleh bala tentara Jepang. Namun Jepang tidak terlalu lama
menduduki Indonesia. Mulai tahun 1944, tentara Jepang mulai kalah di dalam
melawan tentara Sekutu. Untuk menarik simpati bangsa Indonesia agar bersedia
membantu Jepang dalam melawan tentara Sekutu, Jepang memberikan janji kemerdekaan
di kelak kemudian hari. Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada
tanggal 7 September 1944.
Karena
Jepang terus menerus terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945 Jepang
memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu juanji
kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat Ganseikan (Pembesar
Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan Madura) No. 23.
Dalam
maklumat itu sekaligus dimuat dasar pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Tugas badan ini adalah menyelidiki
dan mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah
Jepang untuk dapat dipertimbangkan.
BPUPKI
resmi dibentuk pada tanggal 1 Maret 1945, bertepatan dengan ulang tahun kaisar
Jepang, Kaisar Hirohito. Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) Radjiman
Wedyodiningrat, dari golongan nasionalis tua, ditunjuk menjadi ketua BPUPKI
dengan didampingi oleh dua orang ketua muda (wakil ketua), yaitu Raden Pandji
Soeroso dan Ichibangase Yosio(orang Jepang). Selain menjadi ketua muda, Raden
Pandji Soeroso juga diangkat sebagai kepala kantor tata usaha BPUPKI (semacam
sekretariat) dibantu Masuda Toyohiko dan Mr. Abdoel Gafar Pringgodigdo. BPUPKI
sendiri beranggotakan 69 orang, yang terdiri dari: 62 orang anggota aktif
adalah tokoh utama pergerakan nasional Indonesia dari semua daerah dan aliran,
serta 7 orang anggota istimewa adalah perwakilan pemerintah pendudukan militer
Jepang, tetapi wakil dari bangsa Jepang ini tidak mempunyai hak suara
(keanggotaan mereka adalah pasif, yang artinya mereka hanya hadir dalam sidang
BPUPKI sebagai pengamat saja).
Selama
BPUPKI berdiri, telah diadakan dua kali masa persidangan resmi BPUPKI, dan juga
adanya pertemuan-pertemuan yang tak resmi oleh panitia kecil di bawah BPUPKI,
yaitu adalah sebagai berikut :
Persidangan
Resmi BPUPKI yang pertama pada tanggal 29 Mei-1 Juni 1945
Pada
tanggal 28 Mei 1945, diadakan upacara pelantikan dan sekaligus seremonial
pembukaan masa persidangan BPUPKI yang pertama di gedung "Chuo Sangi
In", yang pada zaman kolonial Belanda gedung tersebut merupakan gedung
Volksraad (dari bahasa Belanda, semacam lembaga "Dewan Perwakilan Rakyat
Hindia Belanda" pada masa penjajahan Belanda), dan kini gedung itu dikenal
dengan sebutanGedung Pancasila, yang berlokasi di Jalan Pejambon 6 – Jakarta.
Namun masa persidangan resminya sendiri (masa persidangan BPUPKI yang pertama)
diadakan selama empat hari dan baru dimulai pada keesokan harinya, yakni pada
tanggal 29 Mei 1945, dan berlangsung sampai dengan tanggal 1 Juni 1945, dengan
tujuan untuk membahas bentuk negara Indonesia, filsafat negara
"IndonesiaMerdeka" serta merumuskan dasar negara Indonesia.
Upacara
pelantikan dan seremonial pembukaan masa persidangan BPUPKI yang pertama ini dihadiri
oleh seluruh anggota BPUPKI dan juga dua orang pembesar militer jepang, yaitu:
Panglima Tentara Wilayah ke-7, Jenderal Izagaki, yang menguasai Jawa serta
Panglima Tentara Wilayah ke-16, Jenderal Yuichiro Nagano. Namun untuk
selanjutnya pada masa persidangan resminya itu sendiri, yang berlangsung selama
empat hari, hanya dihadiri oleh seluruh anggota BPUPKI.
Sebelumnya
agenda sidang diawali dengan membahas pandangan mengenai bentuk negara
Indonesia, yakni disepakati berbentuk "Negara Kesatuan Republik
Indonesia" ("NKRI"), kemudian agenda sidang dilanjutkan dengan
merumuskan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk hal ini, BPUPKI
harus merumuskan dasar negara Republik Indonesia terlebih dahulu yang akan
menjiwai isi dari Undang- Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia itu
sendiri, sebab Undang-Undang Dasar adalah merupakan konstitusi Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Guna
mendapatkan rumusan dasar negara Republik Indonesia yang benar-benar tepat,
maka agenda acara dalam masa persidangan BPUPKI yang pertama ini adalah
mendengarkan pidato dari tiga orang tokoh utama pergerakan nasionalIndonesia,
yang mengajukan pendapatnya tentang dasar negara Republik Indonesia itu adalah
sebagai berikut :
Sidang
tanggal 29 Mei 1945, Mr. Prof. Mohammad Yamin, S.H. berpidato mengemukakan
gagasan mengenai rumusan lima asas dasar negara Republik Indonesia, yaitu: “ 1.
Peri Kebangsaan; 2. Peri Kemanusiaan; 3. Peri Ketuhanan; 4. Peri Kerakyatan;
dan 5. Kesejahteraan Rakyat ” .
Sidang
tanggal 31 Mei 1945, Prof. Mr. Dr. Soepomo berpidato mengemukakan gagasan
mengenai rumusan lima prinsip dasar negara Republik Indonesia, yang dia namakan
"Dasar Negara Indonesia Merdeka", yaitu: “1. Persatuan; 2.
Kekeluargaan; 3. Mufakat dan Demokrasi; 4. Musyawarah; dan 5. Keadilan Sosial ”
.
Sidang
tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno berpidato mengemukakan gagasan mengenai
rumusan lima sila dasar negara Republik Indonesia, yang dia namakan
"Pancasila", yaitu: “ 1. Kebangsaan Indonesia; 2. Internasionalisme
dan Peri Kemanusiaan; 3. Mufakat atau Demokrasi; 4. Kesejahteraan Sosial; dan
5. Ketuhanan Yang Maha Esa ” .
Gagasan
mengenai rumusan lima sila dasar negara Republik Indonesia yang dikemukakan
oleh Ir. Soekarno tersebut kemudian dikenal dengan istilah
"Pancasila", masih menurut dia bilamana diperlukan gagasan mengenai
rumusan Pancasila ini dapat diperas menjadi "Trisila" (Tiga Sila),
yaitu: “ 1. Sosionasionalisme; 2. Sosiodemokrasi; dan 3. Ketuhanan Yang
Berkebudayaan ” . Bahkan masih menurut Ir. Soekarno lagi, Trisila tersebut bila
hendak diperas kembali dinamakannya sebagai "Ekasila" (Satu Sila),
yaitu merupakan sila: “ Gotong-Royong ” , ini adalah merupakan upaya dari Bung
Karno dalam menjelaskan bahwa konsep gagasan mengenai rumusan dasar negara
Republik Indonesia yang dibawakannya tersebut adalah berada dalam kerangka
"satu-kesatuan", yang tak terpisahkan satu dengan lainnya. Masa
persidangan BPUPKI yang pertama ini dikenang dengan sebutan detik-detik
lahirnya Pancasila dan tanggal 1 Juni ditetapkan dan diperingati sebagai hari
lahirnya Pancasila.
Pidato
dari Ir. Soekarno ini sekaligus mengakhiri masa persidangan BPUPKI yang
pertama, setelah itu BPUPKI mengalami masa reses persidangan (periode jeda atau
istirahat) selama satu bulan lebih.
Masa antara Sidang Resmi
Pertama dan Sidang Resmi Kedua
Selesai
sidang pertama, pada tanggal 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk
membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul yang
masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap
anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai
dengan tanggal 20 Juni 1945. Adapun anggota panitia kecil ini terdiri atas
delapan orang, yaitu:
Ir.
Soekarno
Ki
Bagus Hadikusumo
K.H.
Wachid Hasjim
Mr.
Muh. Yamin
M.
Sutardjo Kartohadikusumo
Mr.
A.A. Maramis
R.
Otto Iskandar Dinata
Drs.
Muh. Hatta
Pada
tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara Panitia Kecil dengan para
anggota BPUPKI yang berdomisili di Jakarta. Hasil yang dicapai antara lain
disetujuinya dibentuknya sebuah Panitia Kecil Penyelidik Usul-Usul/Perumus
Dasar Negara, yang terdiri atas sembilan orang, yaitu:
Ir.
Soekarno
Drs.
Muh. Hatta
Mr.
A.A. Maramis
K.H.
Wachid Hasyim
Abdul
Kahar Muzakkir
Abikusno
Tjokrosujoso
H.
Agus Salim
Mr.
Ahmad Subardjo
Mr.
Muh. Yamin
Panitia
kecil yang beranggotakan sembilan orang ini pada tanggal itu juga melanjutkan
sidang dan berhasil merumuskan Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian lebih
dikenal dengan sebutan “Piagam Jakarta” yang
pada waktu itu disebut-sebut juga sebagai sebuah "Gentlement Agreement".
Adapun
bunyi lengkapnya “Piagam Jakarta” adalah sebagai berikut:
Mukaddimah
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu
ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus
dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan
Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa
menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang Negara Indonesia yang
merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha
Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan
kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan
kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk
suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah
Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Hukum Dasar Negara Indonesia,
yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat
Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilam, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.
Jakarta,
22-6-2605
Ir.
Soekarno
Drs.
Muh. Hatta
Mr.
A.A. Maramis
K.H.
Wachid Hasjim
Abdul
Kahar Muzakkir
H.
Agus Salim
Abikusno
Tjokrosujoso
Mr.
Ahmad Subardjo
Mr.
Muhammad Yamin
Persidangan
Resmi BPUPKI yang kedua pada tanggal 10 Juli-16 Juli 1945.
Masa
persidangan BPUPKI yang kedua berlangsung sejak tanggal 10Juli 1945 hingga
tanggal 16 Juli 1945. Hari pertama sidang BPUPKI dimulai dengan diumumkannya
dengan penambahan 6 anggota baru yaitu 1) Abdul Fatah Hasan; 2) Asikin
Natanegara; 3) Soerjo Hamidjojo; 4) Muhammad Noor, 5) Besar dan 6 ) Abdul
Kaffar. Pada sidang pertama ini ketua "Panitia Sembilan", Ir.
Soekarno melaporkan hasil kerja panitia kecil yang dipimpinnya kepada anggota
BPUPKI berupa dokumen rancangan asas dan tujuan "Indonesia Merdeka"
yang disebut dengan "Piagam Jakarta" itu. Salah keputusan penting
dalam rapat BPUPKI tanggal 10 Juli 2016 adalah diambilnya keputusan tentang
bentuk Negara. Dari 64 suara (ada beberapa anggota yang tidak hadir) yang pro republic
sebanyak 55 orang, 6 orang yang menginginkan bentuk kerajaan, 2 orang mengingkan
bentuk lain.dan 1 orang yang blangko.
Ketika
akan mengambil pemungutan suara untuk menentukan bentuk negara, para pendiri
negara diliputi suasana yang penuh dengan permufakatan, tanggung jawab,
toleransi, dan religius sebagaimana tergambar dalam dialog di bawah ini
(Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1995:125-127) “…
Anggota
MOEZAKIR:
Saya mohon dari Tuan-tuan anggota sekalian! Oleh karena kita menghadapi saat yang suci, baiklah kita mengheningkan cipta, supaya janganlah hati kita dipengaruhi oleh sesuatu hal yang tidak suci, tetapi dengan segala keikhlasan menghadapi keputusan tentang bentuk negara yang akan didirikan, dengan hati yang murni, yang tidak terpengaruh oleh sesuatu maksud yang tidak suci. Oleh karena itu, saya mohon kepada paduka Tuan-tuan sekalian, sukalah Tuan-tuan berdiri di hadapan hadirat Allah Subhanahuwataala untuk meminta doa.
Saya mohon dari Tuan-tuan anggota sekalian! Oleh karena kita menghadapi saat yang suci, baiklah kita mengheningkan cipta, supaya janganlah hati kita dipengaruhi oleh sesuatu hal yang tidak suci, tetapi dengan segala keikhlasan menghadapi keputusan tentang bentuk negara yang akan didirikan, dengan hati yang murni, yang tidak terpengaruh oleh sesuatu maksud yang tidak suci. Oleh karena itu, saya mohon kepada paduka Tuan-tuan sekalian, sukalah Tuan-tuan berdiri di hadapan hadirat Allah Subhanahuwataala untuk meminta doa.
Ketua
RADJIMAN:
Usul itu kita turuti dan saya minta marilah kita mengheningkan cipta, supaya mendapat pikiran yang suci dan murni dalam pemilihan.
Usul itu kita turuti dan saya minta marilah kita mengheningkan cipta, supaya mendapat pikiran yang suci dan murni dalam pemilihan.
Rapat
meminta doa dengan pimpinan Ki Bagoes Hadikoesoemo yang membacakan Fatihah.
Sesudah itu diadakan pemungutan suara.
Anggota
DASAAD:
Tuan Ketua, kami sudah mengetahui, bahwa ada 64 stem. Yang memilih republik, ada 55 stem, kerajaan 6, lain-lain 2 dan belangko 1.
Tuan Ketua, kami sudah mengetahui, bahwa ada 64 stem. Yang memilih republik, ada 55 stem, kerajaan 6, lain-lain 2 dan belangko 1.
Ketua:
Saya mengucapkan terima kasih atas pekerjaan komisi. Anggota sekalian sudah mendengar, bahwa telah dipilih oleh sidang Dokuritu Zyunbi Tyoosakai yang kedua kali ini, yang melahirkan 64 stem, ialah yang 55 republik, 6 kerajaan, 1 belangko dan 2 lain-lain. Jadi, semuanya ada 64. Sudah ada ketetapan dalam waktu ini, nanti kita membuat pelaporan yang sejelas-jelasnya.
Saya mengucapkan terima kasih atas pekerjaan komisi. Anggota sekalian sudah mendengar, bahwa telah dipilih oleh sidang Dokuritu Zyunbi Tyoosakai yang kedua kali ini, yang melahirkan 64 stem, ialah yang 55 republik, 6 kerajaan, 1 belangko dan 2 lain-lain. Jadi, semuanya ada 64. Sudah ada ketetapan dalam waktu ini, nanti kita membuat pelaporan yang sejelas-jelasnya.
Anggota
SOEKARNO:
Jadi, putusan Panitia itu republik?
Jadi, putusan Panitia itu republik?
Ketua
RADJIMAN:
Sudah terang republik yang dipilih dengan suara terbanyak. Sekarang saya minta beristirahat. ….”
Sudah terang republik yang dipilih dengan suara terbanyak. Sekarang saya minta beristirahat. ….”
Semangat
nasionalisme dan patriotisme terlihat sangat nyata dalam perbincangan dalam
Sidang BPUPKI tanggal 10 dan 11 Juli 1945 ketika membahas masalah wilayah
negara. Semangat tersebut, antara lain dikemukakan oleh beberapa tokoh berikut
ini (Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1995:132-144).
Anggota
MOEZAKIR:
…. Maka apabila bangsa Indonesia pada masa ini mempunyai ketinggian kehendak dan kemauan, dan menjunjung tinggi apa yang angan-angankan, hendaklah sanggup pula mengakui bahwa tanah Melayu itu sebagian dari tanah air kita…. tanah Papua itu pula menjadi sumber kekayaan kita. Janganlah sumber kekayaan, yang diwariskan oleh nenek moyang kita hilang dengan sia-sia belaka. Oleh karena itu, saya setuju, bahwa dalam menentukan batas halaman tanah air kita hendaklah kita berpikir dengan sebaik-baiknya; janganlah didasarkan pada soal, apakah kita kita sanggup atau tidak sanggup, tetapi pula apakah akan timbul kesanggupan akan merdeka atau tidak….
…. Maka apabila bangsa Indonesia pada masa ini mempunyai ketinggian kehendak dan kemauan, dan menjunjung tinggi apa yang angan-angankan, hendaklah sanggup pula mengakui bahwa tanah Melayu itu sebagian dari tanah air kita…. tanah Papua itu pula menjadi sumber kekayaan kita. Janganlah sumber kekayaan, yang diwariskan oleh nenek moyang kita hilang dengan sia-sia belaka. Oleh karena itu, saya setuju, bahwa dalam menentukan batas halaman tanah air kita hendaklah kita berpikir dengan sebaik-baiknya; janganlah didasarkan pada soal, apakah kita kita sanggup atau tidak sanggup, tetapi pula apakah akan timbul kesanggupan akan merdeka atau tidak….
Anggota
YAMIN:
…. Soal lain pula berhubung dengan tanah Papua. Memang hal ini dalam ilmu pengetahuan, ethnologie, bahasa, geografi ada yang menyebutkan, bahwa pulau Papua tidak masuk tanah Indonesia.Tetapi faham ini hanyalah dilahirkan oleh orang-orang yang mengarang buku yang bersangkutan. Tetapi ada juga faham-faham lain yang mengatakan, bahwa seluruh pulau Papua masuk Indonesia. Perkataan “Indonesia” dibuat oleh orang yang mempunyai faham yang mengatakan, bahwa Indonesia melingkungi daerah Malaya dan Polinesia. Jadi, dengan sendirinya pada waktu perkataan “Indonesia” lahir dimaksudkan bahwa tanah Papua masuk dalam daerah Indonesia. …
…. Soal lain pula berhubung dengan tanah Papua. Memang hal ini dalam ilmu pengetahuan, ethnologie, bahasa, geografi ada yang menyebutkan, bahwa pulau Papua tidak masuk tanah Indonesia.Tetapi faham ini hanyalah dilahirkan oleh orang-orang yang mengarang buku yang bersangkutan. Tetapi ada juga faham-faham lain yang mengatakan, bahwa seluruh pulau Papua masuk Indonesia. Perkataan “Indonesia” dibuat oleh orang yang mempunyai faham yang mengatakan, bahwa Indonesia melingkungi daerah Malaya dan Polinesia. Jadi, dengan sendirinya pada waktu perkataan “Indonesia” lahir dimaksudkan bahwa tanah Papua masuk dalam daerah Indonesia. …
Anggota
ABDUL KAFFAR:
…. Dalam ilmu strategi alangkah besar bagi kedua-duanya untuk menjaga sisi masing-masing. Artinya kalau kita melihat batas kita di Timur, ke Pulau Timor, saya setuju sekali dengan anggota yang terhormat Muh Yamin, yaitu agar pulau itu dimasukkan dalam lingkungan kita, terletak Indonesia baru, begitu pula Borneo Utara, di mana terletak Serawak, dan juga negara Papua bukanlah kita bersifat meminta, tetapi hal itu beralaskan kebangsaan. …
…. Dalam ilmu strategi alangkah besar bagi kedua-duanya untuk menjaga sisi masing-masing. Artinya kalau kita melihat batas kita di Timur, ke Pulau Timor, saya setuju sekali dengan anggota yang terhormat Muh Yamin, yaitu agar pulau itu dimasukkan dalam lingkungan kita, terletak Indonesia baru, begitu pula Borneo Utara, di mana terletak Serawak, dan juga negara Papua bukanlah kita bersifat meminta, tetapi hal itu beralaskan kebangsaan. …
Anggota
SOEMITRO KOLOPAKING:
…. Jikalau peperangan sudah berakhir dan kemenangan akhir telah tercapai, kita dapat melengkapkan aturan-aturan itu menjadi aturan-aturan yang sesuai dengan keadaan zaman pada waktu itu, dengan permintaan Indonesia merdeka ialah seluas Indonesia-Belanda dahulu. Jikalau kemenangan akhir tercapai dan ada permintaan yang nyata dari Malaya Selatan, Borneo Utara bahwa rakyat di situ merasa juga ingin masuk dalam lingkungan kita, dengan senang hati mereka akan kita terima sebagai bangsa kita di dalam Indonesia merdeka.”
…. Jikalau peperangan sudah berakhir dan kemenangan akhir telah tercapai, kita dapat melengkapkan aturan-aturan itu menjadi aturan-aturan yang sesuai dengan keadaan zaman pada waktu itu, dengan permintaan Indonesia merdeka ialah seluas Indonesia-Belanda dahulu. Jikalau kemenangan akhir tercapai dan ada permintaan yang nyata dari Malaya Selatan, Borneo Utara bahwa rakyat di situ merasa juga ingin masuk dalam lingkungan kita, dengan senang hati mereka akan kita terima sebagai bangsa kita di dalam Indonesia merdeka.”
Dalam
membahas masalah wilayah negara, masih banyak tokoh pendiri negara yang menyampaikan
usulnya, seperti Moh. Hatta, Soekarno, Soetardjo, Agoes Salim, A.A. Maramis,
Sanoesi, dan Oto Iskandardinata. Akhirnya diputuskan, bahwa wilayah Indonesia
Merdeka adalah Hindia Belanda dulu, ditambah dengan Malaya, Borneo Utara,
Papua, Timor Portugis dan pulau-pulau sekitarnya.
Pada
sidang BPUPKI tanggal 11 Juli 1945, setelah mendengarkan pandangan dan
pemikiran 20 orang anggota, maka dibentuklah tiga Panitia Kecil, yaitu:
Panitia
Perancang Undang-Undang Dasar, dengan ketua Ir. Soekarno.
Panitia
Perancang Keuangan dan Perekonomian, dengan ketua Moh. Hatta.
Panitia
Perancang Pembelaan Tanah Air, dengan ketua Abikusno Tjokrosujoso.
Agenda
sidang BPUPKI yang kedua juga membahas tentang wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, kewarganegaraan Indonesia, rancangan Undang-Undang Dasar, ekonomi
dan keuangan, pembelaan negara, serta pendidikan dan pengajaran. Pada
persidangan BPUPKI yang kedua ini, anggota BPUPKI dibagi-bagi dalam
panitia-panitia kecil. Panitia-panitia kecil yang terbentuk itu antara lain
adalah: Panitia Perancang Undang-Undang Dasar (diketuai oleh Ir. Soekarno),
Panitia Pembelaan Tanah Air (diketuai oleh Raden Abikusno Tjokrosoejoso), dan
Panitia Ekonomi dan Keuangan (diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta).
Pada
tanggal 11 Juli 1945, sidang panitia Perancang Undang-Undang Dasar, yang
diketuai oleh Ir. Soekarno, membahas pembentukan lagi panitia kecil di
bawahnya, yang tugasnya adalah khusus merancang isi dari Undang-Undang Dasar,
- Membentuk Panitia Perancang “Declaration of Rights”, yang beranggotakan Subardjo, Sukiman, dan Parada Harahap.
- Membentuk Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar, yang beranggotakan 7 orang yaitu sebagai berikut: Prof. Mr. Dr. Soepomo (ketua panitia kecil) Mr. KRMT Wongsonegoro (anggota) Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo (anggota) Mr. Alexander Andries Maramis (anggota) Mr. Raden Panji Singgih (anggota) Haji Agus Salim (anggota) Dr. Soekiman Wirjosandjojo (anggota)
Selain
itu, Panitia Perancang Undang-Undang
Dasar menghasilkan kesepakatan:
- Bentuk “Unitarisme”.
- Kepala Negara di tangan satu orang, yaitu Presiden.
Pada
tanggal 13 Juli 1945, sidang panitia Perancang Undang-Undang Dasar, yang
diketuai oleh Ir. Soekarno, membahas hasil kerja panitia kecil di bawahnya,
yang tugasnya adalah khusus merancang isi dari Undang-Undang Dasar, yang
beranggotakan 7 orang tersebut. Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar berhasil
membahas beberapa hal dan menyepakati antara lain ketentuan tentang Lambang
Negara, Negara Kesatuan, sebutan Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan membentuk
Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri atas Djajadiningrat, Salim, dan Supomo.
Rancangan Undang-Undang Dasar diserahkan kepada Panitia Penghalus Bahasa.
Pada
tanggal 14 Juli 1945, BPUPKI mengadakan sidang dengan agenda “Pembicaraan
tentang pernyataan kemerdekaan”. Sidang pleno BPUPKI menerima laporan panitia
Perancang Undang-Undang Dasar, yang dibacakan oleh ketua panitianya sendiri,
Ir. Soekarno. Dalam laporan tersebut membahas mengenai rancangan Undang-Undang
Dasar yang di dalamnya tercantum tiga masalah pokok yaitu : Pernyataan tentang
Indonesia Merdeka Pembukaan Undang-Undang Dasar Batang tubuh Undang-Undang
Dasar yang kemudian dinamakan sebagai "Undang-Undang Dasar 1945",
yang isinya meliputi : Wilayah negara Indonesia adalah sama dengan bekas
wilayah Hindia Belanda dahulu, ditambah dengan Malaya, Borneo Utara (sekarang
adalah wilayah Sabah dan wilayah Serawak di negara Malaysia, serta wilayah
negara Brunei Darussalam), Papua, Timor-Portugis (sekarang adalah wilayah
negara Timor Leste), dan pulau-pulau di sekitarnya, Bentuk negara Indonesia
adalah Negara Kesatuan, Bentuk pemerintahan Indonesia adalah Republik, Bendera
nasional Indonesia adalah Sang Saka Merah Putih, Bahasa nasional Indonesia
adalah Bahasa Indonesia.
Konsep
proklamasi kemerdekaan negara Indonesia baru rencananya akan disusun dengan
mengambil tiga alenia pertama "Piagam Jakarta", sedangkan konsep
Undang-Undang Dasar hampir seluruhnya diambil dari alinea keempat "Piagam
Jakarta". Sementara itu, perdebatan terus berlanjut di antara peserta
sidang BPUPKI mengenai penerapan aturan Islam, Syariat Islam, dalam negara
Indonesia baru. "Piagam Jakarta" atau "Jakarta Charter"
pada akhirnya disetujui dengan urutan dan redaksion yang sedikit berbeda.
Sedangkan
sidang pada tanggal 15 Juli 1945 melanjutkan acara “Pembahasan Rancangan
Undang- Undang Dasar”. Setelah Ketua Perancang Undang-Undang Dasar, Soekarno
memberikan penjelasan naskah yang dihasilkan dan mendapatkan tanggapan dari
Moh. Hatta, lebih lanjut Soepomo, sebagai Panitia Kecil Perancang Undang-Undang
Dasar, diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan terhadap naskah
Undang-Undang Dasar.
Penjelasan
Soepomo, antara lain menjelaskan betapa pentingnya memahami proses penyusunan
Undang-Undang Dasar (Sekretariat Negara Indonesia, 1995:264).
“Paduka
Tuan Ketua! Undang-Undang Dasar Negara Mana Pun Tidak Dapat Dimengerti
Sungguh-Sungguh Maksudnya Undang-Undang Dasar Dari Suatu Negara, Kita Harus
Mempelajari Juga Bagaimana Terjadinya Teks Itu, Harus Diketahui
Keterangan-Keterangannya Dan Juga Harus Diketahui Dalam Suasana Apa Teks Itu
Dibikin. Dengan Demikian Kita Dapat Mengerti Apa Maksudnya. Undang-Undang Yang
Kita Pelajari, Aliran Pikiran Apa Yang Menjadi Dasar Undang-Undang Itu. Oleh
Karena Itu, Segala Pembicaraan Dalam Sidang Ini Yang Mengenai
Rancangan-Rancangan Undang-Undang Dasar Ini Sangat Penting Oleh Karena Segala
Pembicaraan Di Sini Menjadi Material, Menjadi Bahan Yang Historis, Bahan
Interpretasi Untuk Menerangkan Apa Maksudnya Undang-Undang Dasar Ini.”
Naskah
Undang-Undang Dasar akhirnya diterima dengan suara bulat pada Sidang BPUPKI
tanggal 16 Juli 1945.
Persiapan
Kemerdekaan dilanjutkan oleh PPKI
Pada
tanggal 7 Agustus 1945, BPUPKI dibubarkan karena dianggap telah dapat
menyelesaikan tugasnya dengan baik, yaitu menyusun rancangan Undang-Undang
Dasar bagi negara Indonesia Merdeka, dan digantikan dengan dibentuknya
"Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia" ("PPKI") atau
dalam bahasa Jepang: Dokuritsu Junbi Inkai dengan Ir. Soekarno sebagai
ketuanya.
Tugas
"PPKI" ini yang pertama adalah meresmikan pembukaan (bahasa Belanda:
preambule) serta batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Tugasnya yang kedua
adalah melanjutkan hasil kerja BPUPKI, mempersiapkan pemindahan kekuasaan dari
pihak pemerintah pendudukan militer Jepang kepada bangsa Indonesia, dan
mempersiapkan segala sesuatu yang menyangkut masalah ketatanegaraan bagi negara
Indonesia baru.
Anggota
"PPKI" sendiri terdiri dari 21 orang tokoh utama pergerakan nasional
Indonesia, sebagai upaya untuk mencerminkan perwakilan dari berbagai etnis di
wilayah Hindia Belanda, terdiri dari: 12 orang asal Jawa, 3 orang asal Sumatera,
2 orang asal Sulawesi, 1 orang asal Kalimantan, 1 orang asal Sunda Kecil (Nusa
Tenggara), 1 orang asalMaluku, 1 orang asal etnis Tionghoa. "PPKI"
ini diketuai oleh Ir. Soekarno, dan sebagai wakilnya adalah Drs. Mohammad
Hatta, sedangkan sebagai penasihatnya ditunjuk Mr. Raden Achmad Soebardjo
Djojoadisoerjo. Kemudian, anggota "PPKI" ditambah lagi sebanyak enam
orang, yaitu: Wiranatakoesoema, Ki Hadjar Dewantara, Mr. Kasman
Singodimedjo,Mohamad Ibnu Sayuti Melik, Iwa Koesoemasoemantri, dan Mr. Raden
Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo.
Secara
simbolik "PPKI" dilantik oleh Jendral Terauchi, pada tanggal 9
Agustus 1945, dengan mendatangkan Ir. Soekarno,Drs. Mohammad Hatta dan Dr.
Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) Radjiman Wedyodiningrat ke "Kota Ho Chi
Minh" atau dalam bahasa Vietnam: Thành phố Hồ Chí Minh (dahulu bernama:
Saigon), adalah kota terbesar di negara Vietnam dan terletak dekat delta Sungai
Mekong.
Pada
saat "PPKI" terbentuk, keinginan rakyat Indonesia untuk merdeka
semakin memuncak. Memuncaknya keinginan itu terbukti dengan adanya tekad yang
bulat dari semua golongan untuk segera memproklamasikan kemerdekaan Negara Indonesia.
Golongan muda kala itu menghendaki agar kemerdekaan diproklamasikan tanpa kerjasama
dengan pihak pemerintah pendudukan militer Jepang sama sekali, termasuk
proklamasi kemerdekaan dalam sidang "PPKI". Pada saat itu ada
anggapan dari golongan muda bahwa "PPKI" ini adalah hanya merupakan
sebuah badan bentukan pihak pemerintah pendudukan militer Jepang. Di lain pihak
"PPKI" adalah sebuah badan yang ada waktu itu guna mempersiapkan
hal-hal yang perlu bagi terbentuknya suatu negara Indonesia baru.
Tetapi
cepat atau lambatnya kemerdekaan Indonesia bisa diberikan oleh pemerintah
pendudukan militer Jepang adalah tergantung kepada sejauh mana semua hasil
kerja dari "PPKI". Jendral Terauchi kemudian akhirnya menyampaikan
keputusan pemerintah pendudukan militer Jepang bahwa kemerdekaan Indonesia akan
diberikan pada tanggal 24 Agustus1945. Seluruh persiapan pelaksanaan
kemerdekaan Indonesia diserahkan sepenuhnya kepada "PPKI". Dalam
suasana mendapat tekanan atau beban berat seperti demikian itulah
"PPKI" harus bekerja keras guna meyakinkan dan mewujudnyatakan
keinginan atau cita-cita luhur seluruh rakyat Indonesia, yang sangat haus
dan rindu akan sebuah kehidupan kebangsaan yang bebas, yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil dan makmur.
Namun,
pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada sekutu, dan
sejak saat itu Indonesia kosong dari kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan
dengan sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa Indonesia, yaitu dengan
memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945. sehari setelah
proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan sidang, dengan acara utama mengesahkan
rancangan Hukum Dasar dengan preambulnya memilih Presiden dan Wakil Presiden.
2. Pengesahan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Sehari
setelah Proklamasi Kemerdekaan tanggal 18 Agustus 1945 Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia segera mengadakan Sidang. pada sidang "PPKI"
pada tanggal 18 Agustus 1945 ini telah terjadi kesepakatan dan kompromi atas
lobi-lobi politik dari pihak kaum keagamaan yangberagama non-Muslim serta pihak
kaum keagamaan yang menganut ajaran kebatinan, yang kemudian diikuti oleh pihak
kaum kebangsaan (pihak "Nasionalis") guna melunakkan hati pihak
tokoh- tokoh kaum keagamaan yang beragama Islam guna dihapuskannya "tujuh
kata" dalam "Piagam Jakarta" atau "Jakarta Charter".
Untuk
pengesahan Preambul, terjadi proses yang cukup panjang. Sebelum mengesahkan
Preambul, Bung Hatta terlebih dahulu mengemukakan bahwa pada tanggal 17 Agustus
1945 sore hari, sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan, ada utusan dari
Indonesia bagian Timur yang menemuinya. Intinya, rakyat Indonesia bagian Timur
mengusulkan agar pada alinea keempat preambul, dibelakang kata “ketuhanan” yang
berbunyi “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”
dihapus. Jika tidak maka rakyat Indonesia bagian Timur lebih baik memisahkan
diri dari negara RI yang baru saja diproklamasikan. Usul ini oleh Muh. Hatta
disampaikan kepada sidang pleno PPKI, khususnya kepada para anggota tokoh-tokoh
Islam, antara lain kepada Ki Bagus Hadikusumo, KH. Wakhid Hasyim dan Teuku Muh.
Hasan. Muh. Hatta berusaha meyakinkan tokoh-tokoh Islam, dengan dalih demi persatuan
dan kesatuan bangsa.
Setelah
itu Drs. Mohammad Hatta masuk ke dalam ruang sidang "PPKI" dan
membacakan empat perubahan dari hasil kesepakatan dan kompromi atas lobi-lobi
politik tersebut. Hasil perubahan yang kemudian disepakati sebagai
"pembukaan (bahasa Belanda: "preambule") dan batang tubuh
Undang- Undang Dasar 1945", Pertama, kata “Mukaddimah” yang berasal dari
bahasa Arab, muqaddimah, diganti dengan kata “Pembukaan” . Kedua, anak kalimat
"Negara berdasar atas Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam
bagi pemeluk-pemeluknya” diganti dengan, “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang
Maha Esa”. Ketiga, kalimat yang menyebutkan “ Presiden ialah orang Indonesia
asli dan beragama Islam ” , seperti tertulis dalam pasal 6 ayat 1, diganti
dengan mencoret kata-kata “ dan beragama Islam” . Keempat, terkait perubahan
poin Kedua, maka pasal 29 ayat 1 dari yang semula berbunyi: “ Negara
berdasarkan atas Ketuhananan, dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi
pemeluk- pemeluknya ” diganti menjadi berbunyi: “Negara berdasarkan atas
Ketuhanan Yang Maha Esa ” .
Suasana permufakatan
dan kekeluargaan, serta
kesederhanaan juga
muncul
pada saat pengangkatan Presiden dan Wakil Presiden. Risalah sidang PPKI
mencatat sebagai berikut (Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1995 :445-446)
Anggota
OTTO ISKANDARDINATA :
...."Berhubung
dengan keadaan waktu saya harap supaya pemilihan Presiden ini diselenggarakan dengan
aklamasi dan saya
majukan sebagai calon, yaitu Bung Karno sendiri. (Tepuk tangan)"
Ketua
SOEKARNO :
...."Tuan-tuan
banyak terima kasih atas kepercayaan Tuan-tuan dan dengan ini saya
dipilih oleh Tuan-tuan
sekalian dengan suara
bulat menjadi Presiden Republik
Indonesia. (Tepuk tangan). (Semua
anggota berdiri dengan menyanyi
lagu Indonesia Raya. Sesudahnya diserukan ”Hidup Bung Karno ” 3x)"
Anggota
OTTO ISKANDARDINATA :
..."Pun
untuk memilih Wakil Kepala Negara Indonesia saya usulkan cara yang baru ini
dijalankan. Dan saya usulkan Bung Hatta menjadi Wakil Kepala Negara Indonesia. (Tepuk tangan) (Semua anggota
berdiri dengan menyanyi lagu Indonesia Raya. Sesudahnya diserukan ”Hidup Bung
Hatta” 3x)"
Adapun
keputusan penting hasil sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada 18
Agustus 1945 adalah sebagai berikut:
1) Menetapkan dan mengesahakan UUD 1945
2) Memilih Ir Soekarno sebagai presiden dan Drs. Muh.
Hatta sebagai wakil presiden
3) Sebelum terbentuk MPR, pekerjaan presiden sehari-hari
dibantu oleh Komite Nasional Indonesisa Pusat.
Undang-Undang
Dasar 1945 yang disahkan oleh PPKI merupakan Rancangan Undang-Undang dasar
hasil karya BPUPKI setelah mengalami perubahan dan penyempurnaan. Beberapa
perubahan yang terjadi pada Rancangan UUD 1945 tersebut antara lain:
1. Hukum
dasar diganti dengan Undang-undang dasar
2. Kalimat
”Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya ....’
diganti menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa.
3. Menambahan
Rancangan UUD 1945. Tambahan tersebut adalah:
Bab XVI pasal 37 tentang perubahan UUD
Aturan Peralihan pasal I – IV
Aturan Tambahan ayat 1 dan 2
B. Arti Penting UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 bagi Bangsa dan Negara Indonesia
Setiap
negara mempunyai UUD dengan tujuan yang diharapkan oleh masing-masing negara
tersebut. Konstitusi-konstitusi yang dimiliki oleh negara-negara di dunia
ternyata amat beragam bentuk dan susunannya. Ada yang menggunakan
Mukadimah/Pembukaan ada pula yang tidak, dan ada yang terdiri dari banyak pasal
dan ada pula yang hanya terdiri dari beberapa pasal, kesemuanya sangat
tergantung dari maksud para pendiri negara masing-masing dalam mengatur
kehidupan ketatanegaraan.
Sebagai
ketentuan yang mengatur kehidupan ketatanegaraan, undang-undang dasar merupakan
sumber utama hukum tata negara suatu negara. Oleh karena itu, konstitusi selalu
memiliki corak nasional dari masing-masing negara. Henk van Maarseveen dan Ger
van der Tang (Sri Soemantri M, 1998: 94-95) mengemukakan bahwa selain sebagai
dokumen nasional, konstitusi juga sebagai alat untuk membentuk sistem politik
dan sistem hukum negaranya sendiri. Sedangkan Sri Sumantri M (1998: 95)
mengemukakan bahwa Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis merupakan
sebuah dokumen formal yang berisi:
a. Hasil perjuangan
politik bangsa di waktu yang lampau.
b. Tingkat-tingkat
tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa.
c. Pandangan
tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan, baik untuk waktu sekarang maupun
untuk masa yang akan datang.
d. Suatu keinginan
dengan mana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.
Meskipun
setiap negara memiliki UUD yang isinya berbeda-beda, namun pada dasarnya setiap
UUD mengatur materi yang merupakan ciri yang harus dipenuhi bagi suatu
konstitusi yang benar sebagaimana dikemukakan oleh J.G. Steenbeek (Sri
Soemantri M, 1998: 93), yaitu:
a. Adanya jaminan
terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negara.
b. Ditetapkannya
susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental.
c. Adanya
pembagian dan pembatasan tugas-tugas ketatanegaraan yang bersifat fundamental.
Miriam
Budiardjo (2001: 101) menyatakan bahwa setiap Undang-Undang Dasar memuat
ketentuan-ketentuan mengenai soal-soal sebagai berikut:
a. Organisasi
negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif, dan
yudikatif dalam negara federal, pembagian kekuasaan antara pemerintah federal
dan pemerintah negara-negara bagian, prosedur menyelesaikan masalah
pelanggaran yuridiksi oleh salah satu badan pemerintah, dan sebagainya.
b. Hak-hak asasi
manusia.
c. Prosedur
mengubah Undang-Undang Dasar.
d. Ada kalanya
memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari Undang-Undang Dasar. Hal
ini biasanya terdapat jika para penyusun Undang-Undang Dasar ingin menghindari
terulangnya kembali hal-hal yang baru saja diatasi, misalnya munculnya seorang
diktator atau kembalinya suatu monarkhi.
Selain
itu, dijumpai pula bahwa Undang-Undang Dasar sering memuat cita-cita rakyat dan
asas-asas ideologi negara yang oleh penyusun Undang-Undang Dasar untuk
mengungkapkan cerminan semangat dan spirit rakyat negara tersebut dan mewarnai
seluruh naskah Undang-Undang Dasar itu.
Di
negara-negara komunis, Undang-Undang Dasar mempunyai fungsi berganda. Di satu
pihak mencerminkan kemenangan-kemenangan yang telah dicapai dalam perjuangan
ke arah tercapainya masyarakat komunis dan merupakan pencatatan formal dan
legal dari kemajuan yang telah dicapai. Di pihak lain Undang-Undang Dasar
memberikan rangka dan dasar hukum untuk perubahan masyarakat yang
dicita-citakan dalam perkembangan berikutnya (Miriam Budiardjo, 2001: 99).
Sejak
akhir abad ke-19, UUD dianggap sebagai jaminan paling efektif bila kekuasaan
tidak akan disalahgunakan dan hak-hak warga negara tidak dilanggar. Kemudian
muncullah istilah konstitusionalisme untuk menandakan suatu sistem asas-asas
pokok yang menetapkan dan membatasi kekuasaan dan hak bagi yang memerintah dan
yang diperintah, karena mereka mempunyai pandangan bahwa seluruh aparatur
serta aktivitas kenegaraannya harus ditujukan kepada tercapainya masyarakat
komunis. Oleh karena itu, Undang-Undang Dasarnya mempunyai fungsi berganda
sebagaimana dikemukakan di atas.
Dengan
demikian arti penting UUD 1945 bagi bangsa Indonesia adalah sebagai landasan
struktural penyelenggaraan pemerintahan Negara Republik Indonesia. UUD 1945 mengatur
penyelenggaraan negara dan tugas serta wewenang badan-badan yang ada dalam
penyelenggaraan negara Republik Indonesia. Para pendiri negara Republik
Indonesia telah sepakat, bahwa untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan
kekuasaan, harus diadakan Undang-Undang Dasar atau konstitusi sebagai bagian
dari hukum dasar untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.
C. Peran Tokoh Perumus UUD 1945
Semua
tokoh yang menjadi anggota BPUPKI maupun PPKI tentu memiliki peran yang besar
dalam perumusan UUD 1945. Para tokoh itu merupakan putra terbaik bangsa yang mewakili
kelompok dan masyarakatnya pada waktu itu. Mereka menjadi wakil bangsa
Indonesia yang memiliki kemampuan dan visi ke depan untuk kebaikan bangsa.
Berikut
ini contoh Peran Tokoh Perumus UUD 1945
- Ir. Soekarno :
Sebagai
anggota BPUPKI, sebagai ketua Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia ("PPKI"),
berperan dalam mengusulkan rumusan dasar negara Indonesia, yang diberi nama
Pancasila. Selain Muh Yamin, Ir Sukarno juga menyampaikan usul dasar negara.
Usul ini disampaikan pada 1 Juni 1945 yang kemudian dikenal sebagai hari lahir
Pancasila. Usul Sukarno sebenarnya tidak hanya satu melainkan tiga buah usulan
calon dasar negara yaitu lima
prinsip, tiga prinsip, dan satu prinsip. Sukarno
pula-lah yang mengemukakan dan menggunakan istilah “Pancasila” (secara harfiah
berarti lima dasar) pada
rumusannya ini atas saran seorang ahli bahasa (Muhammad Yamin) yang duduk di sebelah
Sukarno. Oleh karena itu rumusan Sukarno di atas disebut dengan Pancasila,
Trisila, dan Ekasila. Soekarno juga berperan sebagai ketua Penyelidik
Usul-Usul/Perumus Dasar Negara atau panitia sembilan yang berhasil merumuskan
Piagam Jakarta, dan lainnya.
- Drs. Mohammad Hatta
Sebagai
anggota BUPKI, sebagai Ketua Panitia Perancang Keuangan dan Perekonomian, sebagai
anggota Penyelidik Usul-Usul/Perumus Dasar Negara atau penitia sembilan yang
berhasil merumuskan Piagam Jakarta, memberi usulan tentang wilayah Negara.
- Dr. Rajiman Wediodiningrat
Sebagi
ketua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)
- Mr. Mohammad Yamin
Pada
sesi pertama persidangan BPUPKI yang dilaksanakan pada 29 Mei – 1 Juni 1945
beberapa anggota BPUPKI diminta untuk menyampaikan usulan mengenai bahan-bahan
konstitusi dan rancangan “blue print” Negara Republik Indonesia yang akan
didirikan. Pada tanggal 29 Mei 1945 Mr. Mohammad Yamin menyampaikan usul dasar
negara dihadapan sidang pleno BPUPKI baik dalam pidato maupun secara tertulis
yang disampaikan kepada BPUPKI.
- Prof. Dr. R. Supomo
Supomo
duduk sebagai anggota Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Setelah BPUPKI dibubarkan dan dibentuk PPKI, Ia juga sebagai Ketua Panitia
Kecil Perancang Undang-Undang Dasar, dan lainnya
- Mr.Ahmad Soebardjo
Beliau
termasuk tokoh penting dalam sejarah perjuangan Indonesia dalam
memproklamasikan kemerdekaan. Terkenal sebagai konseptor naskah teks proklamasi
dan pembukaan UUD 1945. Ia
merupakan salah satu anggota panitia kecil atau panitia sembilan yang
berhasil merumuskan Piagam Jakarta dan juga sebagai anggota PPKI. Beliau juga
merupakan konseptor yang ikut menyumbangkan pikirannya dalam penyusunan naskah
proklamasi kemerdekaan, yaitu pada kalimat pertama yang berbunyi : “ Kami
bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia”.
Silahkan
Kamu gali peran masing-masing tokoh Perumus UUD 1945 seperti contoh diatas
berdasarkan uraian sejarah perumusan UUD 1945 yang dijelaskan di atas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar