ANGGARAN DASAR
PERSATUAN GURU MADRASAH
Bismillaahirrahmaanirrahiim
PEMBUKAAN
”Hendaklah berpegang teguh terhadap tali Allah dan
janganlah bercerai berai”
(Q.S. Ali Imron : 103)
”Tolong menolonglah dalam kebaikan dan taqwa dan
janganlah tolong menolong dalam perbuatan dosa”
(Q.S. Al-Maidah : 2)
”Mukmin yang satu dengan mukmin lainnya bagaikan
sebuah bangunan yang saling menguatkan satu dengan lainnya”
(HR. Muslim)
Bahwa pembangunan nasional
dalam bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan
meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertaqwa dan berakhlak
mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, makmur dan beradab berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Guru madrasah mempunyai
fungsi, peran dan kedudukan yang strategis dalam pembangunan nasional dalam
bidang pendidikan, sehingga perlu dikembangkan sebagai profesi yang
bermartabat. Guru madrasah adalah pendidik profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah.
Madrasah adalah bagian
integral dari sistem pendidikan nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Selain itu madrasah merupakan
tempat atau wahana yang diperuntukan sebagai proses pembelajaran yang terarah,
terpimpin dan terkendali.
Organisasi profesi guru
adalah perkumpulan yang didirikan dan diurus oleh guru dalam rangka
mengembangkan dan meningkatkan profesionalitas guru, sebagaimana tercantum
dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 41 ayat
(1) sampai dengan ayat (5) serta Undang-Undang Nomor 8 tahun 1985 tentang
Organisasi Kemasyarakatan.
Atas dasar amanah mulia
tersebut diatas serta sadar akan tanggungjawab sebagai guru, maka guru-guru
yang berada dibawah naungan Kantor Departemen Agama dengan ini membentuk
Persatuan Guru Madrasah dengan dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Persatuan Guru Madrasah disingkat PGM
Pasal 2
PGM didirikan pada tanggal 24 Juli 2008 di Jakarta untuk jangka waktu yang
tidak ditentukan
Pasal 3
Organisasi ini berkedudukan di Ibu Kota Negara
BAB II
ASAS, DASAR, BENTUK, SIFAT, TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 4
Organisasi PGM berasaskan Islam
Pasal 5
Organisasi PGM berdasarkan :
1. Pancasila
2. Undang-Undang Dasar 1945
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1985 tentang ORMAS
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen
Pasal 6
Organisasi PGM ini berbentuk organisasi
profesi
Pasal 7
PGM bersifat pendidikan, keagamaan, sosial
kemasyarakatan dan independen
Pasal 8
PGM bertujuan :
1. mewadahi dan meningkatkan
profesionalisme dan kompetensi guru madrasah
2. memelihara dan mempererat
silaturrahim
3. mensosialisasikan
peraturan-peraturan yang berhubungan dengan dunia pendidikan
4. sebagai fasilitator dalam peningkatan
kesejahteraan guru madrasah
Pasal 9
Organisasi PGM memiliki fungsi :
1. memotivasi guru madrasah
dalam peningkatan proses pembelajaran
2. memusyawarahkan,
memperjuangkan aspirasi anggota dalam dunia pendidikan
3. membangun jaringan, koordinasi
dan komunikasi secara vertikal dan horizontal
BAB III
TUGAS POKOK
Pasal 10
PGM memiliki tugas pokok :
1. melaksanakan pertemuan dan
kegiatan secara berkesinambungan
2. berperan aktif dalam mengembangkan
dan meningkatkan kualitas pendidikan
3. mengembangkan organisasi PGM
sebagai sarana dalam membina persatuan dan kesatuan
4. mengupayakan peningkatan
kesejahteraan guru madrasah
BAB IV
KEDAULATAN DAN PERMUSYAWARATAN
Pasal 11
Kedaulatan berada ditangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya melalui
permusyawaratan didalam organisasi PGM.
Pasal 12
Permusyawaratan PGM terdiri dari :
1. Musyawarah Nasional (MUNAS)
ditingkat Nasional
2. Musyawarah Wilayah (MUSWIL)
ditingkat Provinsi
3. Musyawarah Daerah (MUSDA) ditingkat
Kabupaten/Kota
4. Musyawarah Cabang (MUSCAB)
ditingkat Kecamatan
5. Rapat Kerja Nasional
(RAKERNAS) ditingkat Nasional
6. Rapat Kerja Wilayah
(RAKERWIL) ditingkat Provinsi
7. Rapat Kerja Daerah (RAKERDA)
ditingkat Kabupaten/Kota
8. Rapat Kerja Cabang
(RAKERCAB) ditingkat Kecamatan
9. Musyawarah Luar Biasa
(MUSLUB) dapat dilakukan apabila ada sesuatu yang mengancam keutuhan organisasi
dapat dilakukan di berbagai jenjang.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 13
Anggota PGM terdiri dari:
1. Anggota Biasa, adalah
seluruh guru madrasah yang mengajukan keanggotaannya
2. Anggota Luar Biasa, adalah
tokoh pendidikan dan tokoh masyarakat yang ditetapkan oleh PGM
Pasal 14
Anggota PGM memiliki hak :
1. Berbicara, mengeluarkan
pendapat, mengajukan saran dan usul
2. Memilih dan dipilih menjadi
ketua maupun pengurus PGM
3. Mendapat perlindungan
profesi
Pasal 15
Setiap anggota berkewajiban :
1. Menjunjung tinggi nama baik
dan kehormatan organisasi PGM
2. Mematuhi dan melaksanakan AD
dan ART PGM
3. Aktif, kreatif, inovatif
dalam melaksanakan program organisasi
BAB VI
DEWAN PENGURUS
Pasal 16
1. Untuk PGM Tingkat Nasional
a. sebutan untuk PGM
Tingkat Nasional adalah Dewan Pengurus Pusat Persatuan Guru Madrasah disingkat
DPP PGM
b. masa bakti kepengurusan
selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu masa bakti
berikutnya
2. Untuk PGM Tingkat Provinsi
a. sebutan untuk PGM
Tingkat Provinsi adalah Dewan Pengurus Wilayah Persatuan Guru Madrasah
disingkat DPW PGM
b. masa bakti kepengurusan
selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu masa bakti
berikutnya
3. Untuk PGM Tingkat
Kabupaten/Kota
a. sebutan untuk PGM Tingkat
Kabupaten/Kota adalah Dewan Pengurus Daerah Persatuan Guru Madrasah disingkat
DPD PGM
b. masa bakti kepengurusan
selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu masa bakti
berikutnya
4. Untuk PGM Tingkat Kecamatan
a. sebutan untuk PGM Tingkat
Kecamatan adalah Dewan Pengurus Cabang Persatuan Guru Madrasah disingkat DPC
PGM
b. masa bakti kepengurusan
selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu masa bakti
berikutnya
5. Pelantikan dan Pengukuhan
a. DPP PGM
dikukuhkan oleh Presiden
b. DPW PGM
dikukuhkan oleh Gubernur
c. DPD PGM
dikukuhkan oleh Bupati/Walikota
d. DPC PGM
dikukuhkan oleh Camat
Pasal 17
Organisasi PGM memiliki Pembina, yang terdiri dari :
1. Untuk Dewan Pengurus Pusat
PGM:
a. Presiden Republik Indonesia
b. Ketua DPR Republik Indonesia
c. Menko Kesra Republik
Indonesia
d. Menteri Agama Republik
Indonesia
e. Menteri Pendidikan Nasional
f.
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
g. Ketua Umum MUI Pusat
2. Untuk Dewan Pengurus Wilayah
PGM:
a.
Gubernur Jawa Barat
b.
Ketua DPRD Provinsi
c.
Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama
d.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
e.
Ketua Umum MUI Provinsi
f.
Ketua Umum Dewan Pendidikan Provinsi
3. Untuk Dewan Pengurus Daerah
PGM:
a.
Bupati/Walikota
b.
Ketua DPRD
c.
Kepala Kantor Departemen Agama Kab./Kota
d.
Kepala Dinas Pendidikan Kab./Kota
e.
Ketua Umum MUI Kab./Kota
f.
Ketua Dewan Pendidikan Kab./Kota
4. Untuk Dewan Pengurus Cabang
PGM:
a.
Camat
b.
Pengawas Pendais
c.
Kepala KUA
d.
Kasi Dikbud/UPTD Pendidikan
e.
Ketua Umum MUI Kecamatan
Pasal 18
Penasehat
PGM terdiri dari:
1. Pejabat Departemen
Agama yang berkaitan dengan madrasah
2. Ulama
3. Tokoh Pendidikan
Pasal 19
Dewan Kehormatan PGM terdiri dari ilmuan dan
praktisi pendidikan yang ditetapkan berdasarkan kebutuhan organisasi sesuai
dengan tingkatannya
Pasal 20
PGM memiliki badan otonom, yang memiliki wewenang untuk menjalankan organisasi
sebagai mitra PGM
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 21
Keuangan organisasi PGM diperoleh dari :
1. Iuran anggota
2. Infak, Shadaqah, Zakat,
Hibah dan bantuan lain yang tidak mengikat
3. Usaha lain yang sah dan
halal
BAB VIII
ATRIBUT
Pasal 22
PGM memiliki lambang, hymne dan mars PGM serta seragam lain-lain yang sesuai
dengan motto perjuangan Pendidikan Agama Islam
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 23
Perubahan Anggaran Dasar organisasi PGM hanya dapat dilakukan melalui
Musyawarah Nasional
Pasal 24
Pembubaran organisasi PGM hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Luar
Biasa yang khusus diadakan untuk hal tersebut
BAB X
PENUTUP
Pasal 25
(1) Hal-hal yang belum diatur
dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau peraturan lain
yang berelaku dalam organisasi PGM
(2) Anggaran Dasar ini berlaku
sejak tanggal ditetapkan
Alhamdulillaahi Rabbil ’Aalamiin
Ditetapkan
di : Jakarta
Pada
tanggal : 23 Juli 2008
PIMPINAN SIDANG
Ketua,
Badrudin, S.Pd.
|
|
Sekretaris,
Heri Permana, S.Ag.
|
|
Anggota,
|
|
Ir. Yaya Ropandi, M.Si.
|
|
Syarifudin, S.Ag.
|
Drs. Arjiman, M.Pd.
|
Drs. Yusuf
|
Drs. Yayat Sudrajat, M.M.Pd.
|
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERSATUAN GURU MADRASAH
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
(1) Anggota biasa adalah seluruh
guru madrasah yang mengajukan permohonan menjadi anggota
(2) Anggota luar biasa adalah :
a. Para Pembina PGM
b. Tokoh Masyarakat dan
pemerhati pendidikan, khususnya pendidikan di madrasah
c. Pengelola dan penyelenggara
lembaga pendidikan Islam
(3) ketentuan dan tata cara
penerimaan dan berakhirnya keanggotaan diatur dalam peraturan organisasi PGM
Pasal 2
Setiap anggota biasa memiliki hak :
1. memperoleh perlakuan yang
sama dari organisasi
2. mengajukan saran dan usul
serta mengeluarkan pendapat berkaitan dengan kepentingan PGM
3. memilih dan dipilih menjadi
pengurus PGM serta memiliki hak suara
4. memperoleh perlindungan,
pembelaan, pendidikan profesi, pelatihan dan bimbingan organisasi
Pasal 3
Setiap anggota biasa memiliki kewajiban :
1. menjunjung tinggi nama baik
dan kehormatan organisasi
2. mematuhi dan menaati
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
3. mengikuti dan menghadiri
pertemuan rutin dan luar biasa yang diadakan oleh organisasi PGM
4. aktif, kreatif dan inovatif
dalam melaksanakan program organisasi
Pasal 4
Setiap anggota kehormatan hanya memiliki hak bicara
Pasal 5
Keanggotaan berakhir karena :
1. meninggal dunia
2. mengundurkan diri secara
tertulis
3. diberhentikan, karena
melanggar AD dan ART, norma agama dan norma hukum
BAB II
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 6
1. Musyawarah terdiri dari :
a. Musyawarah Nasional ditingkat Nasional
disingkat MUNAS
b. MUNAS dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali
c. Musyawarah Wilayah ditingkat Provinsi disingkat
MUSWIL
d. MUSWIL dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali
e. Musyawarah Daerah ditingkat Kabupaten/Kota
disingkat MUSDA
f. MUSDA dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali
g. Musyawarah Cabang ditingkat Kecamatan disingkat
MUSCAB
h. MUSCAB dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali
i. Musyawarah
Luar Biasa disingkat MUSLUB
2. Musyawarah berwenang untuk :
a. Menyusun AD dan ART PGM
b. Menilai laporan pertanggungjawaban
pengurus PGM
c. Menyusun Program Kerja PGM
d. Memilih ketua umum PGM
e. Menetapkan keputusan lain
sesuai dengan situasi dan kondisi serta kebutuhan organisasi
3. MUSLUB dilaksanakan apabila
terjadi kejadian yang luar biasa dan mengganggu keberlangsungan organisasi
Pasal 7
Rapat-rapat terdiri dari :
1. PGM Tingkat Nasional
a. Rapat Kerja Nasional
disingkat RAKERNAS diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam satu masa
bakti kepengurusan
b. RAKERNAS dihadiri
oleh : Pembina, Penasehat, Dewan Kehormatan, Pengurus Pusat, Pengurus
Wilayah dan Peninjau yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat
2. PGM Tingkat Wilayah
a. Rapat Kerja Wilayah yang
disingkat RAKERWIL diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam satu masa
bakti kerpengurusan
b. RAKERWIL dihadiri
oleh : Pembina, Penasehat, Dewan Kehormatan, Pengurus Wilayah, Pengurus
Daerah dan Peninjau yang ditetapkan oleh Pengurus Wilayah
3. PGM Tingkat Kabupaten/Kota
a. Rapat Kerja Daerah yang
disingkat RAKERDA diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam satu masa
bakti kepengurusan
b. RAKERDA dihadiri oleh :
Pembina, Penasehat, Dewan Kehormatan, Pengurus Daerah, Pengurus Cabang dan
Peninjau yang ditetapkan oleh Pengurus Daerah
4. PGM Tingkat Kecamatan
a. Rapat Kerja Cabang yang
disingkat RAKERCAB diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam satu masa
bakti kepengurusan
b. RAKERCAB dihadiri
oleh : Pembina, Penasehat, Dewan Kehormatan, Pengurus Cabang, Anggota dan
Peninjau yang ditetapkan oleh Pengurus Cabang
5. Rapat Kerja mempunyai
tugas :
a. mengevaluasi program kerja
yang telah dilaksanakan
b. menyusun program kerja yang
akan dilaksanakan
6. Rapat Pengurus diadakan
sesuai dengan kebutuhan
Pasal 8
Peserta musyawarah dan rapat-rapat memiliki hak :
1. hak bicara, yaitu hak untuk
menyampaikan pendapat, usulan, tanggapan, kritik dan saran
2. hak suara, yaitu hak untuk
mengambil keputusan
BAB III
KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 9
Kuorum dan pengambilan keputusan dalam musyawarah dan rapat-rapat
sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, pasal 7 dan pasal 8 adalah apabila dihadiri
oleh ½ (setengah) ditambah satu dari peserta yang hadir
Pasal 10
Pengambilan keputusan dalam musyawarah dan rapat-rapat organisasi PGM
diupayakan melalui musyawarah dan mufakat, dan apabila melalui musyawarah dan mufakat
tidak tercapai keputusan, maka pengambilan keputusan diambil berdasarkan suara
terbanyak
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 11
(1) Dewan Pengurus Pusat PGM
terdiri dari:
1. Ketua Umum
2. Enam orang Ketua
3. Sekretaris Jenderal
4. Enam orang Sekretaris
5. Bendahara Umum
6. Dua orang Bendahara
7. Departemen-Departemen:
a. Peningkatan Sumber Daya
Manusia dan Kesetaraan Gender, enam orang
b. Organisasi dan Profesi, enam
orang
c. Usaha dan Kesejahteraan
Sosial, enam orang
d. Hubungan Kerjasama dan
Informasi, enam orang
e. Advokasi dan Perlindungan
Hukum, enam orang
f.
Penelitian dan Pengembangan
(2) Dewan Pengurus Pengurus
Wilayah PGM terdiri dari :
1. Ketua Umum
2. Enam orang Ketua
3. Sekretaris Umum
4. Lima orang Sekretaris
5. Bendahara Umum
6. Dua orang Bendahara
7. Divisi-Divisi:
a. Peningkatan Sumber Daya Manusia
dan Kesetaraan Gender, enam orang
b. Organisasi dan Profesi, enam
orang
c. Usaha dan Kesejahteraan
Sosial, enam orang
d. Hubungan Kerjasama dan
Informasi, enam orang
e. Advokasi dan Perlindungan
Hukum, enam orang
f.
Penelitian dan Pengembangan
(3) Dewan Pengurus Daerah PGM
terdiri dari :
1. Ketua Umum
2. Lima orang Ketua
3. Sekretaris Umum
4. Lima orang Sekretaris
5. Bendahara Umum
6. Dua orang Bendahara
7. Bidang-Bidang:
a. Peningkatan Sumber Daya
Manusia dan Kesetaraan Gender, enam orang
b. Organisasi dan Profesi, enam
orang
c. Usaha dan Kesejahteraan
Sosial, enam orang
d. Hubungan Kerjasama dan
Informasi, enam orang
e. Advokasi dan Perlindungan
Hukum, enam orang
f.
Penelitian dan Pengembangan
Pasal 12
Susunan Dewan Pengurus Cabang disesuaikan dengan situasi, kondisi dan
kebutuhan dengan catatan sebutan bidang diganti dengan sebutan Seksi
Pasal 13
Organisasi PGM memiliki Pembina yang terdiri dari:
1.
Untuk Dewan Pengurus Pusat PGM
a. Menteri Agama Republik
Indonesia
b. Menteri Dalam Negeri
c. Menteri Pendidikan Nasional
d. Ketua Umum MUI
2.
Untuk Dewan Pengurus Wilayah PGM
a. Gubernur
b. Ketua DPRD
c. Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama
d. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
e. Ketua Umum MUI Provinsi
f. Ketua Umum Dewan Pendidikan Provinsi
3.
Untuk Dewan Pengurus Daerah
a. Bupati/Walikota
b. Ketua DPRD
c. Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama
Kab./Kota
d. Kepala Dinas Pendidikan Kab./Kota
e. Ketua Umum MUI Kab./Kota
f. Ketua Umum Dewan Pendidikan Kab./Kota
Pasal 14
Penasehat PGM terdiri atas:
1. Pejabat Kementerian Agama yang
berkaitan dengan madrasah
2. Pejabat Pemerintah yang berkaitan
dengan Pendidikan Agama Islam
3. Ulama
4. Tokoh Pendidikan
Pasal 15
Dewan Kehormatan PGM terdiri dari ilmuan dan praktisi kependidikan yang
diusulkan berdasarkan kebutuhan organisasi sesuai tingkatannya
Pasal 16
(1) Pengurus PGM memiliki wewenang :
- menentukan kebijakan sesuai dengan AD dan ART, keputusan dan peraturan organisasi ditingkat organisasi masing-masing
- dalam menjalankan kebijakannya pengurus merupakan badan pelaksana yang bersifat kolektif
- bila dianggap perlu dapat mengangkat tenaga sekretariat sebagai pelaksana administrasi persuratan
(2) Pengurus PGM memiliki
kewajiban :
- melaksanakan AD dan ART, keputusan dan peraturan organisasi ditingkat organisasi masing-masing
- memberikan pertanggungjawaban dalam forum musyawarah
- memberikan laporan kepada musyawarah maupun rapat-rapat organisasi
Pasal 17
PGM memiliki organisasi fungsional sebagai mitra pelaksanaan program kerja
BAB V
KEUANGAN
Pasal 18
Hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk
organisasi wajib dipertanggungjawabkan dalam forum-forum yang ditentukan oleh
peraturan organisasi
BAB
VI
ATRIBUT
Pasal
19
(1)
PGM memiliki
atribut antara lain :
- lambang
- bendera
- mars PGM
- seragam PGM
(2) Lambang PGM Jabar digunakan
untuk membuat bendera, lencana, cinderamata, batik, papan nama dan benda lain
yang menunjukan identitas organisasi
(3) Bentuk, warna, pengertian
dan tata cara penggunaan atribut diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi
PGM
BAB VII
PENYEMPURNAAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 20
Penyempurnaan ART dalam keadaan mendesak dapat dilakukan oleh rapat kerja
khusus yang selanjutnya dipertanggungjawabkan dalam MUSNAS
BAB X
PENUTUP
Pasal 21
(1) Hal-hal yang belum diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur dalam Keputusan dan Peraturan organisasi
PGM
(2) Anggaran Rumah Tangga ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di : Jakarta
Pada
tanggal : 23 Juli 2008
PIMPINAN SIDANG
Ketua,
Badrudin, S.Pd.
|
|
Sekretaris,
Heri Permana, S.Ag.
|
|
Anggota,
|
|
Ir. Yaya Ropandi, M.Si.
|
|
Syarifudin, S.Ag.
|
Drs. Arjiman, M.Pd.
|
Drs. Yusuf
|
Drs. Yayat Sudrajat, M.M.Pd.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar