Perangkat Pembelajaran INFORMATIKA (TIK) Kelas 7 SMP Kurikulum 2013 Revisi Semester 1 dan Semester 2 Tahun Pelajaran 2022/2023.
Perangkat pembelajaran adalah agenda rutin yang harus diperiapkan oleh setiap Tenaga Pendidik ataupun Guru, baik itu setiap semester maupun setiap Tahun Ajaran baru.
Selain sebagai suatu keharusan dalam membuat perangkat pembelajaran, juga menjadi suatu prasyarat yang wajib di penuhi pada saat akan melaksanakan aktivitas supervisi ataupun dalam aktivitas akreditasi.
Banyak file Administrasi Guru, diantaranya Program Tahunan (Prota), Program Semester (Prosem/Promes), Silabus, RPP 1 Lembar (RPP), Analisis SKL, KI & KD, Format KKM, Pemetaan Kompetensi dan Tekhnik Penilaian, Penetapan Indikator Pencapaian Kompetensi, Analisis Alokasi Waktu, Rincian Pekan Efektif dan lain-lain, Perangkat Pembelajaran INFORMATIKA (TIK) Kelas 7 SMP Revisi Semester 1 dan Semester 2 Tahun Pelajaran 2022/2023 Lengkap merupakan perangkat yang wajib disusun dengan rapi dan wajib dimiliki oleh setiap guru guna untuk menunjang Kegiatan Belajar dan Mengajar (KBM).
Program Tahunan (Prota)
Program tahunan adalah rencana penetapan alokasi waktu satu tahun untuk mencapai tujuan (SK dan KD) yang telah ditetapkan. Penetapan alokasi waktu diperlukan agar seluruh kompetensi dasar yang ada dalam kurikulum seluruhnya dapat dicapai oleh siswa. Penentuan alokasi waktu ditentukan pada jumlah jam pelajaran sesuai dengan struktur kurikulum yang berlaku serta keluasan materi yang harus dikuasai oleh siswa.
Program tahunan merupakan program umum setiap mata pelajaran untuk setiap kelas, berisi tentang garis-garis besar yang hendak dicapai dalam satu tahun dan dikembangkan oleh guru mata pelajaran INFORMATIKA (TIK) Kelas 7 SMP baik Semester 1 dan Semester 2. Program ini perlu dipersiapkan dan dikembangkan oleh guru sebelum tahun pelajaran dimulai, karena merupakan pedoman bagi pengembangan program-program berikutnya, yakni program semester, mingguan dan harian serta pembuatan silabus dan sistem penilaian komponen-komponen program tahunan meliputi identifikasi (satuan pendidikan, mata pelajaran, tahun pelajaran) standart kompetensi, kompetensi dasar, alokasi waktu dan keterangan.
Program Semester (Promes)
Program semester berisikan garis-garis mengenai hal-hal yang hendak dilaksanakan dan dicapai dalam satu semester. Program semester ini merupakan penjabaran dari program tahunan. Pada umumnya program semester ini berisikan tentang identifikasi (satuan pendidikan, mata pelajaran, semester, tahun pelajaran), bulan, standar kompetensi dan materi pokok yang hendak disampaikan, waktu yang direncanakan dan keterangan-keterangan.
Semester adalah satuan waktu yang digunakan untuk menyelenggarakan program pendidikan. Kegiatan yang dilaksanakan dalam semester itu ialah kegiatan tatp muka, praktikum, kerja lapangan, mid semester, ujian semester dan berbagai kegiatan lainnya yang diberi penilaian keberhasilan.
Program semester berisikan garis-garis besar mengenai hal-hal yang hendak dilaksanakan dan dicapai dalam semester tersebut. Program semester ini merupakan penjabaran dari program tahuanan.
Kalau program tahunan disusun untuk menentukan jumlah jam yang diperlukan untuk mencapai kompetensi dasar, maka dalam program semester diarahkan untuk menjawab minggu keberapa atau kapan pembelajaran untuk mencapai kompetensi dasar itu dilakukan.
Pada umumnya program semester ini berisikan tentang bulan, pokok bahasan yang hendak disampaikan, waktu yang direncankan, dan keterangan-keterangan.
Silabus
Silabus adalah rancangan pembelajaran yang berisi rencana bahan ajar mata pelajaran tertentu pada jenjang dan kelas tertentu, sebagai hasil dari seleksi, pengelompokan, pengurutan, dan penyajian materi kurikulum, yang dipertimbangkan berdasarkan ciri dan kebutuhan daerah setempat.
Silabus merupakan seperangkat rencana serta pengaturan pelaksanaan pembelajarn dan penilaian yang disusun secara sistematis memuat komponen-komponen yang saling berkaitan untuk mencapaipenguasaan kompetensi dasar.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur, dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan. Dalam standar isi yang telah dijabarkan dalam silabus. Ruang lingkup rencana pembelajaran paling luas mencakup 1 (satu) kompetensi dasar yang terdiri atas 1(satu) atau beberapa indikator untuk 1 (satu) kali pertemuan atau lebih.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) merupakan rencana yang menggambarkan prosedur dan manajemen pembelajaran untuk untuk mencapai satu atau lebih kompetensi dasar yang ditetapkan dalam standar isi dan dijabarkan dalam silabus. RPP merupakan komponen penting dalam dari kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) yang pengembangannya harus dilakukan secara profesional. Tugas pendidik (guru) yang paling utama terkait dengan RPP adalah menjabarkan silabus ke dalam RPP yang lebih operasional dan rinci, serta siap dijadikan pedoman atau skenario dalam proses pembelajaran.
Analisis SKL, KI dan KD
Analisis SKL, KI dan KD ialah kegiatan menguraikan keterkaitan SKL, KI dan KD atas berbagai bagiannya, menelaah bagian itu sendiri serta hubungan antar bagian untuk memperoleh berbagai informasi pedagogis yang berguna untuk membuat perencanaan pembelajaran yang benar.
Analisis SKL, KI dan KD menjabarkan komponen SKL (Standar Kompetensi Lulusan), KI (Kompetensi Inti) dan KD (Kompetensi Dasar) baik KD Pengetahuan maupun KD Keterampilan. Selain aktifitas menjabarkan menjadi bagian-bagian yang lebih kecil, Analisis SKL, KI dan KD juga menjabarkan hubungan dan keterkaitan antar komponen yang di analisis tersebut.
Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) merupakan kriteria paling rendah untuk menyatakan bahwa peserta didik telah mencapai ketuntasan belajar. Penetapan KKM dilakukan pada awal tahun pembelajaran berdasarkan hasil musyawarah guru mata pelajaran pada satuan pendidikannya atau beberapa satuan oendidikan yang memiliki karakteristik hampir sama.
Pertimbangan guru atau forum MGMP secara akademis menjadi pertimbangan utama dalam penetapan KKM.
Kriteria ketuntasan belajar setiap indikator yang ditetapkan dalam sebuah kompetensi dinyatakan dengan angka dari rentang 0-100. Dengan demikian, nilai KKM dinyatakan dengan angka 0-100. Angka maksimal 100 merupakan kriteria ketuntasan ideal.
Target ketuntasan belajar secara nasional diharapkan mencapai minimal 75. Satuan pendidikan dapat memulai dari kriteria ketuntasan minimal di bawah target nasional, kemudian ditingkatkan secara bertahap.
Pemetaan Kompetensi dan Tekhnik Penilaian
Ada beberapa hal yang harus dilakukan sebelum menentukan dan memetakan SK, KD dan indikator. Setiap kompetensi dasar dapat dikembangkan menjadi dua atau lebih indikator pencapaian hasil belajar, hal ini sesuai dengan keluasan dan kedalaman kompetensi dasar tersebut.
Indikator merupakan ukuran, karakteristik, ciri-ciri, pembuatan atau proses yang berkontribusi/menunjukkan ketercapaian suatu kompetensi dasar. Indikator dirumuskan dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diukur, seperti: mengidentifikasi, menghitung, membedakan, menyimpulkan, menceritakan kembali, mempraktekkan, mendemonstrasikan, dan mendeskripsikan. Indikator pencapaian hasil belajar dikembangkan oleh guru dengan memperhatikan perkembangan dan kemampuan setiap peserta didik. Setiap kompetensi dasar dapat dikembangkan menjadi dua atau lebih indikator pencapaian hasil belajar, hal ini disesuaikan dengan keluasan dan kedalaman kompetensi dasar tersebut. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan sampai tahapan penentuan dan pemetaan standar kompetensi, dan kompetensi dasar, serta indikator.
Penetapan Indikator Pencapaian Kompetensi
Dalam merumuskan indikator yang benar tergantung kepada kemampuan guru dalam memahami ketentuan dalam merumuskan indikator pencapaian KD. Perumusan indikator yang benar akan menjadi tolok ukur keberhasilan siswa dalam mencapai kompetensi yang diharapkan.
Indikator Pencapaian Kompetensi (IPK) adalah penanda pencapaian KD yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur. Pengembangan indikator disesuaikan dengan karakteristik siswa, mata pelajaran, satuan pendidikan, potensi daerah serta dirumuskan menggunakan kata kerja operasional yang terukur.
Indikator Pencapaian Kompetensi (IPK) digunakan sebagai pedoman di dalam: Mengembangkan materi pembelajaran, Mendesain kegiatan pembelajaran, Mengembangkan bahan ajar, dan Merancang dan melaksanakan penilaian hasil belajar.
Indikator menjadi pedoman dalam merancang, melaksanakan, serta mengevaluasi hasil belajar siswa. Rancangan penilaian memberikan acuan dalam menentukan bentuk dan jenis penilaian, serta pengembangan indikator penilaian.
Untuk mendownload perangkat pembelajaran INFORMATIKA (TIK) Kelas 7 SMP kurikulum 2013 tersebut, silahkan download melalui tautan berikut ini :
Perangkat Pembelajaran Kelas 7 Mapel Lainnya:
Perangkat B. INDONESIA Kelas 7
Perangkat INFORMATIKA (TIK) Kelas 7
Tidak ada komentar:
Posting Komentar