Minggu, 22 Maret 2020

PROPOSAL PEMECAH GELOMBANG


 



Nomor
Lampiran
Perihal


:
:
:

005/13/VII.09.04/IX/2019
-
Permohonan Pembangunan Break Water (Pemecah Gelombang) Di Desa Ketapang.
Ketapang,       Januari 2020
KepadaYth
Pimpinan Balai BWS Mesuji Sekampung Provinsi Lampung.
Di-
Jln Gatot Subroto No. 57 Geruntang Bandar Lampung, 35401.






Assalamu ‘alaikum warohmatullohi wabarokatuh
      Sehubungan dengan adanya bencana-bencana alam yang sering terjadi di desa Kami yang merusak infrastruktur desa dan bangunan-bangunan pemerintah dan pemukiman padat penduduk yang ada di desa kami. Serta menghilangkan aset-aset nelayan yang merupakan sumber penghidupan sebagian besar warga masyarakat kami akibat gelombang pasang air laut.
      Untuk itu kami atas nama pemerintah desa Ketapang dan seluruh warga masyarakat memohon kepada pimpinan Ditjen PU Balai BWS Mesuji Sekampung untuk meninjau dan memprioritaskan pembangunan konstruksi Rivetmen Pantai (Pemecah Gelombang) di desa kami.
      Kami semua warga masyarakat siap untuk mendukung dan membantu semua program yang dilakukan di desa kami, bersama ini pula turut kami lampirkan :
1.      Berita Acara Persetujuan Masyarakat
2.      Fhoto Lokasi
3.      Profil Desa


      Demikian yang dapat kami sampaikan atas perhatian dan dikabulkannya permohonan kami ini. Kami ucapkan terimakasih.


Wassalamu alaikum wa rohmatullohi wa barokatuh


Mengetahui :
Camat Ketapang


MADRO’I, SE
NIP. 19720903 199203 1 004


Kepala Desa Ketapang


H A M S I N

PROPOSAL
PEMBANGUNAN PEMECAH GELOMBANG (BREAKWATER)
DESA KETAPANG KECAMATAN KETAPANG KEBUPATEN LAMPUNG SELATAN

A.    Latar Belakang
Desa Ketapang mempunyai pantai sepanjang kurang lebih 10 Km yang mempunyai potensi sumberdaya perikanan sangat besar. Potensi lestari sumberdaya ikan di Samudra Indonesia masih sangat besar. Namun potensi tersebut belum dimanfaatkan secara optimal. Usaha penangkapan ikan masih menggunakan kapal-kapal kecil dengan motor tempel, yang hanya beroperasi di wilayah pantai, belum mencapai daerah lepas pantai dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Untuk dapat meningkatkan hasil tangkapan diperlukan kapal besar yang dapat beroperasi di lepas pantai dan ZEE. Penggunaan kapal-kapal besar tersebut memerlukan adanya pelabuhan besar.
Muara Sungai Way Karet Ketapang dan Way Ujung Ketapang mempunyai potensi besar untuk dikembangkan sebagai pelabuhan perikanan. Pengembangan pelabuhan tersebut dapat mendukung penanggulangan banjir muara sungai way karet ketapang dan way ujung Ketapang. Pembangunan pelabuhan diharapkan menjadi pemicu bagi pengembangan wilayah desa Ketapang. Hal ini mengingat adanya beberapa factor pendukung berikut ini:
1.      Potensi ikan sangat besar dan bernilai ekonomi tinggi.
2.      Lahan di sekitarnya masih luas dan belum banyak dimanfaatkan sehingga memungkinkan perkembangan kawasan pelabuhan.
3.      Lokasi rencana pelabuhan hanya sekitar 2 km dari jalan negara lintas timur sumatra yang menghubungkan Lampung dan Aceh.
4.      Lokasi rencana pelabuhan hanya sekitar 12 km dari jalan Tol sumatra yang menghubungkan Lampung dan Aceh
5.      Rencana Lokasi sekitar Pelabuhan Ketapang mempunyai daerah yang subur, padat penduduk, ketersediaan lahan di sepanjang pantai cukup luas, dan fasilitas pendukung seperti listrik dan air bersih mencukupi.
6.      Lokasi tersebut didukung oleh aksesibilitas yang mudah, daerah pengaruh (hinterland) yang baik yaitu dekat dengan kota-kota besar di sekitarnya, seperti: Kalianda (40 km), Bakauheni (40 km), Lampung Timur (25 km).
Namun lokasi tersebut terbuka ke Samudra Indonesia (Laut Lepas / Laut Jawa) dengan gelombang besar. Untuk itu perlu dibangun pemecah gelombang untuk melindungi alur pelayaran dan kolam pelabuhan.
Di Pantai Ketapang, bermuara Sungai Way Karet Ketapang dan Way Ujung Ketapang. Muara Sungai Way Karet ketapang dapat dimanfaatkan sebagai alur pelayaran, sedang kolam pelabuhan dapat ditempatkan di sebelah timur sungai. Untuk melindungi alur pelayaran tersebut perlu dibangun pemecah gelombang yang ditempatkan di kedua sisi mulut sungai.
Pada musim kemarau muara Way Karet Ketapang selalu tertutup oleh endapan pasir, pada musim penghujan endapan pasir tersebut mengganggu kelancaran pengaliran debit banjir ke laut, sehingga menyebabkan terjadinya banjir di bagian hulu sungai.
Lokasi rencana pembangunan Pelabuhan Perikanan Ketapang terbuka kelaut lepas dengan gelombang besar. Persyaratan penting dari suatu pelabuhan adalah adanya perairan yang tenang dan terlindung terhadap gangguan gelombang, sehingga kapal dapat berlabuh untuk melakukan kegiatan menurunkan hasil tangkapan ikan. Untuk itu, pelabuhan harus dilindungi terhadap gangguan gelombang dengan membuat pemecah gelombang.

B.     Tujuan
Adapun maksud dan tujuan dari pembuatan proposal ini adalah :
1.    Guna melindungi Pelabuhan Perikanan Pantai Ketapang, Aset-aset pemerintah.
2.    Menanggulangi banjir pada bagian hulu Way Karet Ketapang, Way Ujung Ketapang dan pemukiman warga.
3.    Abrasi pantai Ketapang dimana seperti yang kita ketahuia bahwa pantai ketapang adalah pemukiman padat penduduk.
4.     Tempat pendaratan perahu, karena mengingat tempat kami mendaratkan Perahu selama ini sudah di letakkan pemecah ombak, sehingga kami tidak mempunyai tempat untuk mendaratkan perahu lagi.

C.    Pelaksanaan Kegiatan
Pelaksanaan kegiatan dilaksankan sesegera mungkin, satu minggu setelah disepakati  tekait proposal ini.

D.    Penutup

Demikian proposal yang kami ajukan ini. Besar harapan kami agar kiranya proposal ini dapat diterima dan dapat terlaksana kegiatannya. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.


Mengetahui :
Camat Ketapang


MADRO’I, SE
NIP. 19720903 199203 1 004

Ketapang,     Januari 2020

Kepala Desa Ketapang


H A M S I N







SURAT PERNYATAAN MASYARAKAT
Kami yang bertanda tangan dibawah ini masyarakat Desa Ketapang tempat pembangunan Breakwater (Pemecah Gelombang) untuk keamanan pendaratan perahu. Maka dengan ini kami menyatakan bahwa sehubungan dengan permohonan masyarakat nelayan Desa Ketapang mengenai pemecah gelombang / ombak sepanjang 500 meter yang bertempat di Pantai Desa Ketapang, maka dengan ini kami bersedia mendukung sepenuhnya kegiatan tersebut.
Demikianlah Surat pernyataan ini kami buat dan apabila terjadi abrasi dikemudian hari maka kami tidak akan menuntut.
No
Nama
Alamat
Tanda Tangan
1


1.
2.
2


3


3.
4.
4.


5


5.
6.
6


7


7.

8.
8


9


9.
10.
10


11


11.
12.
12.


13.


13.
14.
14.


15.


15.
16.
16.


17.


17.
18.
18.


19.


19.
20.
20


21


21.

22.
22


23


23.
24.
24


25


25.

26.
26


27


27.
28.
28


29


29.
30.
30


31


31.
32.
32


33


33.
34.
34


35


35.
36.
36


37


37.
38.
38


39


39.
40.
40


41


41.
42.
42


43


43.
44.
44


45


45.
46.
46


47


47.
48.
48


49


49.
50.
50


51


51.
52.
52


53


53.
54.
54


55


55.
56.
56


57


57.

58.
58


59


59.
60.
60


61


61.
62.
62


63


63.
64.
64


65


65.
66.
66


67


67

68


68
69


69
70
70





Mengetahui :
Camat Ketapang


MADRO’I, SE
NIP. 19720903 199203 1 004

Ketapang,     Januari 2020

Kepala Desa Ketapang


H A M S I N




















SURAT PERNYATAAN PEMILIK TANAH
Kami yang bertanda tangan dibawah ini selaku penanggung jawab dan pemilik lahan tempat dilaksanaknnya pembangunanan tersebut, menyatakan bahwa sehubungan dengan permohonan masyarakat mengenai rencana pembanggunan pemecah ombak sepanjang 500 meter yang bertempat di tanah kami, maka dengan ini kami bersedia memberi tempat untuk pemerintah agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Demikianlah Surat pernyataan ini kami buat dan apabila terjadi abrasi dikemudian hari maka kami tidak akan menuntut.
Ketapang,     Januari 2020
Yang membuat pernyataan
No.
Nama Jelas Pemilik Tanah
Tanda Tangan/Paraf
1


2


3


4


5


6


7


8


9


10


11


12


13


14


15


16


17


18


19


20


21


22


23


24


25


26


27


28


29


30




Mengetahui :
Camat Ketapang


MADRO’I, SE
NIP. 19720903 199203 1 004

Ketapang,     Januari 2020

Kepala Desa Ketapang


H A M S I N

Tidak ada komentar:

Posting Komentar