Perubahan peraturan
Dalam undang-undang pemilihan umum terbaru yaitu UU Nomor 8 Tahun Tahun 2012, ambang batas parlemen untuk DPR ditetapkan sebesar 3,5%, naik dari Pemilu 2009 yang sebesar 2,5%.[1]
Peserta
Pada tanggal 7 September 2012, Komisi Pemilihan Umum mengumumkan daftar 46 partai politik
yang telah mendaftarkan diri untuk mengikuti Pemilu 2014, dimana
beberapa partai diantaranya merupakan partai politik yang baru pertama
kali mengikuti pemilu ataupun baru mengganti namanya. 9 partai lainnya
merupakan peserta Pemilu 2009 yang berhasil mendapatkan kursi di DPR periode 2009-2014.[2] Pada tanggal 10 September 2012, KPU meloloskan 34 partai yang memenuhi syarat pendaftaran minimal 17 buah dokumen.[3]
Selanjutnya pada tanggal 28 Oktober 2012, KPU mengumumkan 16 partai
yang lolos verifikasi administrasi dan akan menjalani verifikasi
faktual.[4] Pada perkembangannya, sesuai dengan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum,
verifikasi faktual juga dilakukan terhadap 18 partai yang tidak lolos
verifikasi administrasi. Hasil dari verifikasi faktual ini ditetapkan
pada tanggal 8 Januari 2013, dimana KPU mengumumkan 10 partai sebagai
peserta Pemilu 2014:[5] Berikut adalah daftar partai tersebut beserta nomor urutnya:[6][7]
Sementara berikut ini adalah daftar partai yang mendaftar sebagai
peserta namun gagal dalam verifikasi awal (*), verifikasi administrasi
(**), atau verifikasi faktual (***):
- Partai Aksi Rakyat*
- Partai Barisan Nasional*
- Partai Bhinneka Indonesia**
- Partai Bulan Bintang***
- Partai Buruh**
- Partai Damai Sejahtera**
- Partai Demokrasi Kebangsaan**
- Partai Demokrasi Pembaruan***
- Partai Indonesia Sejahtera*
- Partai Islam*
- Partai Pemuda Indonesia*
- Partai Karya Peduli Bangsa**
- Partai Karya Republik**
- Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia***
- Partai Kebangkitan Nasional Ulama**
- Partai Kedaulatan**
- Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru***
- Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia**
- Partai Kongres**
- Partai Matahari Bangsa*
- Partai Merdeka*
- Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia**
- Partai Nasional Indonesia Marhaenisme**
- Partai Nasional Republik**
- Partai Patriot*
- Partai Peduli Rakyat Nasional***
- Partai Pelopor*
- Partai Pemersatu Bangsa*
- Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia**
- Partai Persatuan Nahdlatul Ummah*
- Partai Persatuan Nasional***
- Partai Republik Indonesia*
- Partai Republika Nusantara**
- Partai Penegak Demokrasi Indonesia**
- Partai Republik**
- Partai Serikat Rakyat Independen**
Pemilihan umum anggota DPRD
Perubahan peraturan
Dalam UU Nomor 8 Tahun Tahun 2012, pada awalnya ditetapkan bahwa ambang batas parlemen sebesar 3,5% juga berlaku untuk DPRD.[1] Akan tetapi, setelah digugat oleh 14 partai politik, Mahkamah Konstitusi kemudian menetapkan ambang batas 3,5% tersebut hanya berlaku untuk DPR dan ditiadakan untuk DPRD.[8][9]
Peserta
Peserta pemilihan umum anggota DPRD adalah partai politik yang sama
dengan peserta pemilihan umum anggota DPR, kecuali khusus untuk Provinsi
Aceh ditambah dengan partai politik lokal sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh dan Nota Kesepahaman Helsinki 2005. Berikut adalah daftar 3 partai politik lokal yang ditetapkan oleh Komite Independen Pemilihan Aceh sebagai peserta pemilihan umum anggota DPRD di Aceh beserta nomor urutnya.[10]
Nomor urut | Nama partai |
---|---|
11 | Partai Damai Aceh |
12 | Partai Nasional Aceh |
13 | Partai Aceh |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar