Tata Tertib BPD Desa KETAPANG
KEPUTUSAN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KETAPANG
KECAMATAN
KETAPANG KEBUPATEN LAMPUNG SELATAN
NOMOR
: 01/KPTS/BPD/2/2008TENTANG
PERATURAN
TATA TERTIB BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KETAPANG
ATAS
RAHMAT ALLAH YANG MAHA ESA
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA(BPD) KETAPANG
MENIMBANG :Bahwa untuk melaksanakan Peraturan daerah Kabupaten Lampung
Selatan Nomor 7 tahun 2006 tentang Tata tertib Badan Permusyawaratan Desa,
khususnya untuk melaksanakan kegiatan sehari-hari anggota BPD agar mencerminkan
watak Demokrasi Pancasila, maka perlu ditetapkan Peraturan Tata Tertib Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) KETAPANG.
MENGINGAT :
1.
Undang-undang Nomor 22 tahun 1999,
tentang Pemerintahan Daerah.
2.
Undang-undang Nomor 25 tahun 1999,
tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
3.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
4 Tahun 1999, tentang Pencabutan beberapa Peraturan Menteri Dalam Negeri,
Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa.
4.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
63 tahun 1999, tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Penyesuainan Peristilahan dalam
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Kelurahan.
5.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
64 tahun 1999, tentang Pedoman Umum Pengaturan mengenai Desa.
6.
Keputusan Bupati Lampung Selatan
Nomor 26 tahun 2000 tanggal 26 Oktober 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan daerah Kabupaten Lampung Selatan nomor 66 tahun 2000.
7.
Peraturan Daerah Kebupaten Lampung
Selatan Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Badan Permusyawaratan Desa.
8.
Keputusan Bupati Lampung Selatan
Nomor 30 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kebupaten Lampung
Selatan Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Badan Permusyawaratan Desa.
MEMPERHATIKAN :Surat Keputusan Bupati Kabupaten Lampung Selatan tanggal 12
Januari 2008 Nomor : 188/283/404.1.1.1.2007 tentang Pengesahan BPD KETAPANG
Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan.
MEMUTUSKAN
:
MENETAPKAN
: PERATURAN TATA TERTIB BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
(BPD) KETAPANG.
BAB.
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam Keputusan ini yang
dimaksud dengan :
1.
Desa adalah kesatuan masyarakat
hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat
istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan berada dalam wilayah Kabupaten Lampung Selatan;
2.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa
dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan desa;
3.
Pemerintahan Desa adalah
penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dan
dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4.
Badan Permusyawaratan Desa yang
selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi
dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan desa;
5.
Lembaga Kemasyarakatan atau yang
disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai
dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan
masyarakat ;
6. Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa selanjutnya disingkat APBDes adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan
BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa;
7. Peraturan Desa adalah
peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa;
8. Tokoh masyarakat adalah
tokoh agama, wanita, pemuda dan pemuka masyarakat lainnya yang bertempat
tinggal di Desa yang bersangkutan dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan;
BAB.
II
BENTUK
DAN SUSUNAN ORGANISASI BPD
Pasal
2
1.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
dalam melaksanakan tugasnya tidak bisa bekerja perorangan/kelompok tertentu
melainkan bekerja sama membentuk suatu kesepakatan dalam keputusan Badan
Permusyawaratan Desa KETAPANG;
2.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh
Pimpinan BPD dibantu oleh Sekretaris dan staf bila diperlukan;
3.
Susunan Organisasi Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) desa KETAPANG sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
terdiri dari :
a. Pimpinan, yaitu Ketua dan Wakil
Ketua.
b. Sekretaris.
c. Anggota;
Pasal
3
1.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
dalam melaksanakan tugas sehari-hari sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat
(3) diatur dan ditentukan dalam Keputusan BPD tentang Struktur Organisasi &
Pembagian Tugas (Job Description) BPD;
2.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
dalam melaksanakan tugas dilapangan apabila menemukan kesulitan dan
kejanggalan, perlu membentuk Pansus atau Team menurut fungsinya;
3.
Pansus/Team dibentuk atas
persetujuan 2/3 dari seluruh anggota BPD;
4.
Pansus/Team tersebut dalam
melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada BPD;
5.
Pansus/Team tersebut dalam
melaksanakan tugasnya tidak boleh membuat keputusan akan tetapi harus
menyajikan data dan fakta yang ditugaskan oleh BPD;
Pasal
4
1.
Susunan Organisasi Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) KETAPANG sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (3)
berlaku sejak pelantikan dan berakhir sejak BPD yang baru telah dilantik oleh
Bupati;
2.
Masa keanggotaan BPD ditetapkan
selama 6 (enam) tahun terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji anggota
BPD dan dapat diusulkan kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya,
(dengan batasan 2 kali periode);
3.
Anggota BPD bisa mnengundurkan diri
dari keanggotaan BPD, dengan memberitahu terlebih dahulu secara tertulis ke
Pimpinan BPD;
4.
Anggota, sekretaris, dan wakil BPD
yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa harus mengajukan permohonan berhenti
sementara dari keanggotaan BPD kepada Ketua BPD, atau kepada Pimpinan BPD bila
Ketua BPD mencalonkan diri sebagai Kepala Desa;
5.
Pengajuan permohonan berhenti
sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum mendaftar
sebagai bakal calon Kepala Desa;
6.
Anggota BPD yang berhenti sementara
akan digantikan oleh calon anggota BPD kurun waktu sementara sesuai dengan
daerah keterwakilan wilayah masing-masing.
Pasal
5
1.
Calon sebagaimana dimaksud pada
pasal 4 ayat (4) terpilih sebagai Kepala Desa, yang bersangkutan diberhentikan
dari keanggotaan BPD;
2.
Pemberhentian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sebelum dilantik sebagai Kepala Desa;
3.
Calon sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak terpilih, yang bersangkutan diangkat kembali dalam keanggotaan
BPD;
4.
Pengangkatan kembali dalam
keanggotaan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah pelantikan
Kepala Desa.
Pasal
6
1.
Apabila ada anggota BPD yang
berhenti, maka diganti dengan anggota BPD baru sesuai dengan keterwakilan
wilayah masing-masing.
2.
Pemberhentikan sementara atau
pengangkatan kembali dalam keanggotaan BPD terhadap calon sebagaimana dimaksud
pasal 4 ayat (4) dengan keputusan Camat.
Pasal
7
1.
BPD bersama Pemerintah Desa
melaksanakan musyawarah untuk membentuk Panitia Pembentukan BPD yang terdiri
atas unsur ketua RT, Ketua RW dan tokoh masyarakat, 3 (tiga) bulan sebelum
habis masa jabatannya.
2.
Susunan panitia sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) pasal ini terdiri dari :
a.
Ketua merangkap anggota.
b.
Wakil ketua merangkap anggota.
c.
Sekretaris merangkap anggota.
d.
Seksi-seksi yang jumlahnya
disesuaikan kebutuhan.
3.
Panitia sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) KETAPANG.
4.
Pembentukan panitia sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) BPD menetapkan dengan keputusan BPD.
BAB.
III
KEDUDUKAN,
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal
8
1.
Dalam hal kedudukan Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi
berdasarkan Pancasila;
2.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
sebagaimana dimaksud ayat (1) berkedudukan sejajar dan menjadi mitra Pemerintah
Desa.
Pasal
9
1.
BPD mempunyai tugas dan wewenang :
a.
Membahas rancangan peraturan desa
bersama kepala desa;
b.
Melaksanakan pengawasan terhadap
pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa.
c.
mengusulkan pengesahan dan
pemberhentian kepala desa;
d.
Membentuk panitia pemilihan kepala
desa;
e.
Menggali, menampung, menghimpun,
merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; danf. menyusun
tata tertib BPD.
BAB.
IV
KEWAJIBAN,
HAK BPD DAN ANGGOTA BPD
Pasal
10
1.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
mempunyai kewajiban :
a.
Mempertahankan dan memelihara
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.
Mengamalkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945, serta mentaati segala peraturan Perundang-undangan
yang berlaku;
c.
Membina Demokrasi Pancasila dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
d.
Membantu meningkatkan kesejahteraan
masyarakat Desa KETAPANG;
e.
Mempertahankan dan menyalurkan
aspirasi masyarakat sepanjang aspirasi tersebut menguntungkan masyarakat
desa;
2.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
mempunyai kewajiban melaksanakan sebagimana dimaksud ayat (1) poin (e) dengan
hati-hati dan sangat cermat serta dilengkapi dengan data yang akurat sebagai
bahan pembahasan dan musyawarah BPD;
Pasal
11
1. Setiap
Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam melaksanakan kewajibannya :
a.
Wajib hadir setiap ada pertemuan
yang diadakan oleh BPD;
b.
Wajib mengisi buku hadir setiap ada
pertemuan BPD yang disediakan oleh Sekretaris.
c.
Bila anggota BPD berhalangan hadir
dalam pertemuan, harus memberikan keterangan yang jelas dan harus menerima dan
mentaati hasil keputusan BPD;
d.
Bila anggota BPD tidak bisa
melaksanakan tugas atau menghadiri pertemuan BPD maka yang bersangkutan harus
memberikan keterangan yang jelas, misalnya sakit atau keperluan yang sifatnya
mendadak / mendesak dengan lisan atau tulisan;
Pasal
12
1.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
dalam menjalankan tugas mempunyai hak :
a.
Meminta keterangan laporan
pertanggung jawaban Kepala Desa pada akhir tahun APBDes.
b.
Meminta keterangan kepada Pemerintah
Desa apabila diperlukan.
c.
Mengadakan perubahan rancangan
Peraturan Desa.
d.
Menetapkan Tata Tertib Badan
Permusyawaratan Desa (BPD);
e.
Mengajukan pernyataan
Pendapat;
2.
Dalam hal pelaksanaan Hak Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan
dalam forum rapat yang dihadiri 2/3 dari anggota BPD;
3.
Anggota BPD dalam hal sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan (2) harus tertulis dan dibacakan dalam rapat BPD
disertai data dan fakta di lapangan diserahkan kepada pimpinan untuk dibahas
dan dibuat keputusan BPD;
Pasal
13
1.
Setiap anggota BPD berhak menerima
uang sidang sesuai dengan anggaran keuangan desa (APBDes);
2.
Setiap anggota BPD berhak menerima
penghasilan setiap bulan sesuai dengan anggaran keuangan desa (APBDes);
3.
Apabila anggota BPD secara
berturut-turut 3 (tiga) kali tidak menghadiri rapat/pertemuan yang diadakan BPD
maka haknya dicabut selama 3 (tiga) bulan sesuai dengan ayat (2);
4.
Anggota BPD berhak menerima
pendapatan yang sifatnya insidentil;
BAB.
V
MEKANISME
MUSYAWARAH
Pasal
14
1.
BPD musyawarah minimal 1 (satu) kali
dalam satu tahun kalender (anggaran);
2.
Musyawarah sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dipimpin oleh ketua BPD;
3.
Dalam hal ketua berhalangan hadir,
musyawarah dipimpin oleh wakil ketua yang hasilnya dilaporkan kepada ketua
BPD;
4.
Dalam pelaksanaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan (2) dihadiri minimal 2/3 (5 orang) dari anggota
BPD, baru dinyatakan sah dan bisa mengambil keputusan;
5.
Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam
ayat (4) bisa dilaksanakan diluar kantor BPD / Balai desa sesuai dengan
undangan;
Pasal
15
1.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
dalam hal pelaksanaan pasal 14 dibedakan :
a.
Musyawarah bersifat tertutup,
dilakukan anggota BPD maupun dengan pemerintah desa, pihak terkait, tidak boleh
dipublikasikan;
b.
Musyawarah bersifat terbuka
dihadapan umum;
2.
Dalam hal membedakan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dilihat masalah yang akan dibahas dalam
musyawarah;
3.
Musyawarah dilaksanakan pada malam
hari pukul 19.00 s/d 22.00 atau disesuaikan dengan keadaan;
4.
Apabila dalam pembahasan materi
rapat belum diselesaikan dalam waktu musyawarah, maka musyawarah akan
diselesaikan dalam waktu yang lain;
5.
Apabila musyawarah / pertemuan
dihadiri kurang mencukupi quorum maka pimpinan musyawarah menunda 30 menit, dan
apabila masih belum mencapai quorum, selanjutnya musyawarah bisa
dilaksanakan;
6.
Pada saat Anggota BPD sedang
menyampaikan pendapat, kepada anggota yang lain dengan seizin pimpinan
musyawarah dapat menyampaikan pembicaraan sela (interupsi);
7.
Pada saat Anggota BPD menyampaikan
pendapat diharap anggota yang lain bisa tertib;
8.
Lamanya kesempatan menyampaikan
pendapat sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (6) ditentukan oleh pimpinan
musyawarah;
Pasal
16
1. Anggota BPD dalam
melaksanakan tugas dilapangan dalam mencari data dan fakta tidak harus setiap
hari datang ke kantor BPD;
2. Pelaksanaan sesuai
dengan ayat (1) di bawa ke kantor dan disampaikan kepada pimpinan untuk dibahas
dalam musyawarah BPD;
3. Anggota BPD tidak
wajib setiap hari harus datang di kantor BPD, tetapi wajib datang apabila ada
hal-hal yang harus dibahas yang dipimpin oleh pimpinan BPD;
4. Setiap Anggota BPD
wajib datang setiap ada musyawarah yang dilaksanakan oleh BPD;
Pasal
17
1. Pimpinan BPD dalam
melaksanakan tugas dibantu oleh sekreteris dan staf yang ditetapkan dalam
keputusan BPD dalam bentuk Job descrition BPD;
2. Sekretaris BPD
bertanggung jawab kepada pimpinan tentang Administrasi BPD;
3. Staf sekretaris BPD
setiap hari wajib hadir dan menyelesaikan urusan administrasi BPD dan
bertanggung jawab kepada sekretaris
BPD;
BAB.
VI
LARANGAN
DAN PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN BPD
Pasal
18
Pimpinan dan Anggota BPD dilarang
merangkap jabatan sebagai Kepala Desa, Perangkat Desa dan pimpinan atau anggota
pengurus lembaga kemasyarakatan Desa, (LKMD, PKK, RT, RW, Karang
Taruna);
Pasal
19
Keanggotan BPD berhenti atau
diberhentikan karena :
a.
Meninggal dunia;
b.
Atas permintaan sendiri;
c.
Telah berakhir masa jabatan dan
telah dilantik anggota BPD yang baru;
d.
Tidak lagi memenuhi syarat;
e.
Melanggar sumpah dan janji;
f.
Melanggar larangan rangkap jabatan
sebagaiamana yang di maksud dalam pasal 18 peraturan ini;
Pasal
20
1. Pemberhentian anggota
BPD dilakukan melalui musyawarah BPD yang di hadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3
(dua per tiga) dari jumlah Anggota BPD;
2. Anggota BPD yang
diberhentikan harus mendapatkan persetujuan ½ (satu per dua) ditambah 1
(satu) dari jumlah anggota BPD yang hadir;
3. Hasil musyawarah
sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Kepala Desa untuk
di usulkan pemberhentian
kepada Bupati melalui Camat
4. Ketentuan sebagaimana
yang dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan bagi anggota BPD yang
berhenti karena meninggal dunia atau atas permintaan sendiri;
5. Pemberhentian anggota
BPD ditetapkan dengan keputusan Bupati.
Pasal
21
1. Anggota BPD yang
berhenti atau diberhentikan sebelum berakhir masa jabatannya diadakan
pergantian;
2. Anggota BPD yang
berhenti atau diberhentikan diganti melalui musyawarah tingkat desa;
3. Masa jabatan
keanggotaan BPD Pengganti adalah sisa waktu yang belum dijalankan oleh anggota
BPD yang berhenti atau diberhentikan;
4. Mekanisme penetapan
Anggota BPD penganti dilakukan dengan cara musyawarah dan mufakat dengan tetap
memperhatikan ketentuan keterwakilan wilayah.
Pasal
22
1. Anggota atau pimpinan
BPD diberhentikan sementara karena ;
a.
Dinyatakan melakukan tindak pidana
yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan
putusan pengadilan yang belum memperolah kekuatan hukum tetap;
b.
Berstatus sebagai tersangka
melakukan tindak pidana korupsi,tindak pidana terorisme, makar atau tindak
pidana terhadap keamanan Negara;
2. Pemberhentian
sementara ditetapkan dengan keputusan Bupati atas usul Camat;
Pasal
23
1. Terhadap anggota dan atau
pimpinan BPD yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada pasal 22,
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
dilakukan :
a.
Pemberhentian apabila terbukti
bersalah ; atau
b.
Rehabilitasi atau pengaktifan
kembali sampai dengan akhir masa jabatan apabila tidak terbukti barsalah;
2. Rehabilitasi atau
pengaktifan kembali sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b, dilakukan paling
lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditetapkan putusan pengadilan;
3. Anggota dan atau
pimpinan BPD yang diberhentikan sementara sebagai mana dimaksud pada pasal 23
dinyatakan tidak bersalah tetapi telah berakhir masa jabatannya, Bupati hanya
merehabilitasi anggota dan atau pimpinan BPD yang bersangkutan;
4. Pemberhentian atau
pengaktifan kembali anggota dan atau pimpinan BPD dilakukan dengan Keputusan
Bupati;
BAB.VII
TINDAKAN
PENYIDIKAN
Pasal
24
1. Tindakan penyidikan
terhadap anggota dan atau pimpinan BPD dilaksanakan setelah adanya persetujuan
tertulis dari Bupati;
2. Hal-hal yang
dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a.
Tertangkap tangan melakukan tindak
pidana kejahatan ;
b.
Diduga telah melakukan tindak pidana
kejahatan yang diancam dengan pidana mati;
3. Tindakan penyidikan
terhadap hal-hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberitahukan secara
tertulis kepada Bupati selambat-lambatnya 3 hari sejak dilakukan tindakan
penyidikan;
BAB.
VIII
PENUTUP
Pasal
25
Hal-hal yang merupakan Peraturan /
ketentuan dalam pelaksanaan kegiatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tetapi
belum diatur dalam peraturan ini, akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan
BPD;
Pasal
26
Peraturan tata tertib ini mulai
berlaku sejak pelantikan dan berakhir sampai dengan BPD yang baru dilantik oleh
Bupati;
Pasal
27
Demikian peraturan ini dibuat, dan
pelaksanaannya ditetapkan dengan Keputusan BPD serta sebagai pedoman kerja
anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) KETAPANG;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar