Kamis, 18 Oktober 2012

TATIB BPD KETAPANG



Tata Tertib BPD Desa KETAPANG

KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KETAPANG
KECAMATAN KETAPANG KEBUPATEN LAMPUNG SELATAN
NOMOR : 01/KPTS/BPD/2/2008TENTANG
PERATURAN TATA TERTIB BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KETAPANG 
ATAS RAHMAT ALLAH YANG MAHA ESA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA(BPD) KETAPANG

 MENIMBANG :Bahwa untuk melaksanakan Peraturan daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 7 tahun 2006 tentang Tata tertib Badan Permusyawaratan Desa, khususnya untuk melaksanakan kegiatan sehari-hari anggota BPD agar mencerminkan watak Demokrasi Pancasila, maka perlu ditetapkan Peraturan Tata Tertib Badan Permusyawaratan Desa (BPD) KETAPANG. 
MENGINGAT :
1.    Undang-undang Nomor 22 tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah.
2.    Undang-undang Nomor 25 tahun 1999, tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
3.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999, tentang Pencabutan beberapa Peraturan Menteri Dalam Negeri, Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa.
4.    Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 tahun 1999, tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Penyesuainan Peristilahan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Kelurahan.
5.    Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 1999, tentang Pedoman Umum Pengaturan mengenai Desa.
6.    Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor 26 tahun 2000 tanggal 26 Oktober 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan daerah Kabupaten Lampung Selatan nomor 66 tahun 2000.
7.    Peraturan Daerah Kebupaten Lampung Selatan Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Badan Permusyawaratan Desa.
8.    Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor 30 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kebupaten Lampung Selatan Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Badan Permusyawaratan Desa.  
MEMPERHATIKAN :Surat Keputusan Bupati Kabupaten Lampung Selatan tanggal 12 Januari 2008 Nomor : 188/283/404.1.1.1.2007 tentang Pengesahan BPD KETAPANG Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan. 
MEMUTUSKAN : 
MENETAPKAN :     PERATURAN TATA TERTIB BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) KETAPANG.  
BAB. I
KETENTUAN UMUM
 Pasal 1
 Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
1.    Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berada dalam wilayah Kabupaten Lampung Selatan; 
2.    Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan desa; 
3.    Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 
4.    Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa; 
5.    Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat ;  
6.  Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APBDes adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa; 
7.  Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa; 
8.  Tokoh masyarakat adalah tokoh agama, wanita, pemuda dan pemuka masyarakat lainnya yang bertempat tinggal di Desa yang bersangkutan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan;   
BAB. II
BENTUK DAN SUSUNAN ORGANISASI BPD 
Pasal 2 
1.    Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam melaksanakan tugasnya tidak bisa bekerja perorangan/kelompok tertentu melainkan bekerja sama membentuk suatu kesepakatan dalam keputusan Badan Permusyawaratan Desa KETAPANG; 
2.    Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh Pimpinan BPD dibantu oleh Sekretaris dan staf bila diperlukan; 
3.    Susunan Organisasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa KETAPANG sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terdiri dari : 
a. Pimpinan, yaitu Ketua dan Wakil Ketua.
b. Sekretaris. 
c. Anggota;  
Pasal 3 
1.    Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam melaksanakan tugas sehari-hari sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) diatur dan ditentukan dalam Keputusan BPD tentang Struktur Organisasi & Pembagian Tugas (Job Description) BPD; 
2.    Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam melaksanakan tugas dilapangan apabila menemukan kesulitan dan kejanggalan, perlu membentuk Pansus atau Team menurut fungsinya; 
3.    Pansus/Team dibentuk atas persetujuan 2/3 dari seluruh anggota BPD; 
4.    Pansus/Team tersebut dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada BPD; 
5.    Pansus/Team tersebut dalam melaksanakan tugasnya tidak boleh membuat keputusan akan tetapi harus menyajikan data dan fakta yang ditugaskan oleh BPD;  
Pasal 4 
1.    Susunan Organisasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) KETAPANG sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) berlaku sejak pelantikan dan berakhir sejak BPD yang baru telah dilantik oleh Bupati; 
2.    Masa keanggotaan BPD ditetapkan selama 6 (enam) tahun terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji anggota BPD dan dapat diusulkan kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya, (dengan batasan 2 kali periode); 
3.    Anggota BPD bisa mnengundurkan diri dari keanggotaan BPD, dengan memberitahu terlebih dahulu secara tertulis ke Pimpinan BPD; 
4.    Anggota, sekretaris, dan wakil BPD yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa harus mengajukan permohonan berhenti sementara dari keanggotaan BPD kepada Ketua BPD, atau kepada Pimpinan BPD bila Ketua BPD mencalonkan diri sebagai Kepala Desa; 
5.    Pengajuan permohonan berhenti sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum mendaftar sebagai bakal calon Kepala Desa; 
6.    Anggota BPD yang berhenti sementara akan digantikan oleh calon anggota BPD kurun waktu sementara sesuai dengan daerah keterwakilan wilayah masing-masing.  
Pasal 5 
1.    Calon sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (4) terpilih sebagai Kepala Desa, yang bersangkutan diberhentikan dari keanggotaan BPD; 
2.    Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebelum dilantik sebagai Kepala Desa; 
3.    Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpilih, yang bersangkutan diangkat kembali dalam keanggotaan BPD; 
4.    Pengangkatan kembali dalam keanggotaan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah pelantikan Kepala Desa.  
Pasal 6 
1.    Apabila ada anggota BPD yang berhenti, maka diganti dengan anggota BPD baru sesuai dengan keterwakilan wilayah masing-masing. 
2.    Pemberhentikan sementara atau pengangkatan kembali dalam keanggotaan BPD terhadap calon sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (4) dengan keputusan Camat.  
Pasal 7 
1.    BPD bersama Pemerintah Desa melaksanakan musyawarah untuk membentuk Panitia Pembentukan BPD yang terdiri atas unsur ketua RT, Ketua RW dan tokoh masyarakat, 3 (tiga) bulan sebelum habis masa jabatannya. 
2.    Susunan panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini terdiri dari :
a.    Ketua merangkap anggota.
b.    Wakil ketua merangkap anggota.
c.    Sekretaris merangkap anggota.
d.    Seksi-seksi yang jumlahnya disesuaikan kebutuhan. 
3.    Panitia sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)  dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) KETAPANG. 
4.    Pembentukan panitia sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) BPD menetapkan dengan keputusan BPD.   
BAB. III
KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG 
Pasal 8 
1.    Dalam hal kedudukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila; 
2.    Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagaimana dimaksud ayat (1) berkedudukan sejajar dan menjadi mitra Pemerintah Desa.  
Pasal 9 
1.    BPD mempunyai tugas dan wewenang :
a.    Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa;
b.    Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa.
c.    mengusulkan pengesahan dan pemberhentian kepala desa;
d.    Membentuk panitia pemilihan kepala desa;
e.    Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; danf.     menyusun tata tertib BPD.    
BAB. IV
KEWAJIBAN, HAK BPD DAN ANGGOTA BPD 
Pasal 10 
1.    Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai kewajiban :
a.    Mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.    Mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta mentaati segala peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
c.    Membina Demokrasi Pancasila dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
d.    Membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa KETAPANG;
e.    Mempertahankan dan menyalurkan aspirasi masyarakat sepanjang aspirasi tersebut menguntungkan masyarakat desa; 
2.    Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai kewajiban melaksanakan sebagimana dimaksud ayat (1) poin (e) dengan hati-hati dan sangat cermat serta dilengkapi dengan data yang akurat sebagai bahan pembahasan dan musyawarah BPD;  
Pasal 11
 1.    Setiap Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam melaksanakan kewajibannya :
a.    Wajib hadir setiap ada pertemuan yang diadakan oleh BPD;
b.    Wajib mengisi buku hadir setiap ada pertemuan BPD yang disediakan oleh Sekretaris.
c.    Bila anggota BPD berhalangan hadir dalam pertemuan, harus memberikan keterangan yang jelas dan harus menerima dan mentaati hasil keputusan BPD;
d.    Bila anggota BPD tidak bisa melaksanakan tugas atau menghadiri pertemuan BPD maka yang bersangkutan harus memberikan keterangan yang jelas, misalnya sakit atau keperluan yang sifatnya mendadak / mendesak dengan lisan atau tulisan;  
Pasal 12 
1.    Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menjalankan tugas mempunyai hak :
a.    Meminta keterangan laporan pertanggung jawaban Kepala Desa pada akhir tahun APBDes.
b.    Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa apabila diperlukan.
c.    Mengadakan perubahan rancangan Peraturan Desa.
d.    Menetapkan Tata Tertib Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
e.    Mengajukan pernyataan Pendapat; 
2.    Dalam hal pelaksanaan Hak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dalam forum rapat yang dihadiri 2/3 dari anggota BPD; 
3.    Anggota BPD dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) harus tertulis dan dibacakan dalam rapat BPD disertai data dan fakta di lapangan diserahkan kepada pimpinan untuk dibahas dan dibuat keputusan BPD;  
Pasal 13 
1.    Setiap anggota BPD berhak menerima uang sidang sesuai dengan anggaran keuangan desa (APBDes); 
2.    Setiap anggota BPD berhak menerima penghasilan setiap bulan sesuai dengan anggaran keuangan desa (APBDes); 
3.    Apabila anggota BPD secara berturut-turut 3 (tiga) kali tidak menghadiri rapat/pertemuan yang diadakan BPD maka haknya dicabut selama 3 (tiga) bulan sesuai dengan ayat (2); 
4.    Anggota BPD berhak menerima pendapatan yang sifatnya insidentil;       
BAB. V
MEKANISME MUSYAWARAH 
Pasal 14 
1.    BPD musyawarah minimal 1 (satu) kali dalam satu tahun kalender (anggaran); 
2.    Musyawarah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh ketua BPD; 
3.    Dalam hal ketua berhalangan hadir, musyawarah dipimpin oleh wakil ketua yang hasilnya dilaporkan kepada ketua BPD; 
4.    Dalam pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) dihadiri minimal 2/3 (5 orang) dari anggota BPD, baru dinyatakan sah dan bisa mengambil keputusan; 
5.    Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) bisa dilaksanakan diluar kantor BPD / Balai desa sesuai dengan undangan;  
Pasal 15 
1.    Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam hal pelaksanaan pasal 14 dibedakan :
a.    Musyawarah bersifat tertutup, dilakukan anggota BPD maupun dengan pemerintah desa, pihak terkait, tidak boleh dipublikasikan;
b.    Musyawarah bersifat terbuka dihadapan umum; 
2.    Dalam hal membedakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilihat masalah yang akan dibahas dalam musyawarah; 
3.    Musyawarah dilaksanakan pada malam hari pukul 19.00 s/d 22.00 atau disesuaikan dengan keadaan; 
4.    Apabila dalam pembahasan materi rapat belum diselesaikan dalam waktu musyawarah, maka musyawarah akan diselesaikan dalam waktu yang lain; 
5.    Apabila musyawarah / pertemuan dihadiri kurang mencukupi quorum maka pimpinan musyawarah menunda 30 menit, dan apabila masih belum mencapai quorum, selanjutnya musyawarah bisa dilaksanakan; 
6.    Pada saat Anggota BPD sedang menyampaikan pendapat, kepada anggota yang lain dengan seizin pimpinan musyawarah dapat menyampaikan pembicaraan sela (interupsi); 
7.    Pada saat Anggota BPD menyampaikan pendapat diharap anggota yang lain bisa tertib; 
8.    Lamanya kesempatan menyampaikan pendapat sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (6) ditentukan oleh pimpinan musyawarah;  
Pasal 16 
1.   Anggota BPD dalam melaksanakan tugas dilapangan dalam mencari data dan fakta tidak harus setiap hari datang ke kantor BPD; 
2.   Pelaksanaan sesuai dengan ayat (1) di bawa ke kantor dan disampaikan kepada pimpinan untuk dibahas dalam musyawarah BPD; 
3.   Anggota BPD tidak wajib setiap hari harus datang di kantor BPD, tetapi wajib datang apabila ada hal-hal yang harus dibahas yang dipimpin oleh pimpinan BPD; 
4.   Setiap Anggota BPD wajib datang setiap ada musyawarah yang dilaksanakan oleh BPD;  
Pasal 17 
1.   Pimpinan BPD dalam melaksanakan tugas dibantu oleh sekreteris dan staf yang ditetapkan dalam keputusan BPD dalam bentuk Job descrition BPD;  
2.   Sekretaris BPD bertanggung jawab kepada pimpinan tentang Administrasi BPD; 
3.   Staf sekretaris BPD setiap hari wajib hadir dan menyelesaikan urusan administrasi BPD dan bertanggung jawab kepada sekretaris BPD;         
BAB. VI
LARANGAN DAN PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN BPD 
Pasal 18 
Pimpinan dan Anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai Kepala Desa, Perangkat Desa dan pimpinan atau anggota pengurus lembaga kemasyarakatan Desa, (LKMD, PKK, RT, RW, Karang Taruna);  
Pasal 19 
Keanggotan BPD berhenti atau diberhentikan karena :
a.    Meninggal dunia;
b.    Atas permintaan sendiri;
c.    Telah berakhir masa jabatan dan telah dilantik anggota BPD yang baru;
d.    Tidak lagi memenuhi syarat;
e.    Melanggar sumpah dan janji;
f.     Melanggar larangan rangkap jabatan sebagaiamana yang di maksud dalam pasal 18 peraturan ini;  
Pasal 20 
1.   Pemberhentian anggota BPD dilakukan melalui musyawarah BPD yang di hadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Anggota BPD; 
2.   Anggota BPD yang diberhentikan harus mendapatkan persetujuan ½ (satu per dua) ditambah 1 (satu)  dari jumlah anggota BPD yang hadir; 
3.   Hasil musyawarah sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Kepala Desa untuk di usulkan pemberhentian kepada Bupati melalui Camat 
4.   Ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan bagi anggota BPD yang berhenti karena meninggal dunia atau atas permintaan sendiri; 
5.   Pemberhentian anggota BPD ditetapkan dengan keputusan Bupati.  
Pasal 21 
1.   Anggota BPD yang berhenti atau diberhentikan sebelum berakhir masa jabatannya diadakan pergantian; 
2.   Anggota BPD yang berhenti atau diberhentikan diganti melalui musyawarah tingkat desa; 
3.   Masa jabatan keanggotaan BPD Pengganti adalah sisa waktu yang belum dijalankan oleh anggota BPD yang berhenti atau diberhentikan; 
4.   Mekanisme penetapan Anggota BPD penganti dilakukan dengan cara musyawarah dan mufakat dengan tetap memperhatikan ketentuan keterwakilan wilayah.  
Pasal 22 
1.   Anggota atau pimpinan BPD diberhentikan sementara karena ;
a.    Dinyatakan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang belum memperolah kekuatan hukum tetap;
b.    Berstatus sebagai tersangka melakukan tindak pidana korupsi,tindak pidana terorisme, makar atau tindak pidana terhadap keamanan Negara; 
2.   Pemberhentian sementara ditetapkan dengan keputusan Bupati atas usul Camat;  
Pasal 23 
1.   Terhadap anggota dan atau pimpinan BPD yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada pasal 22, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dilakukan :
a.    Pemberhentian apabila terbukti bersalah ; atau
b.    Rehabilitasi atau pengaktifan kembali sampai dengan akhir masa jabatan apabila tidak terbukti barsalah; 
2.   Rehabilitasi atau pengaktifan kembali sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b, dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditetapkan putusan pengadilan; 
3.   Anggota dan atau pimpinan BPD yang diberhentikan sementara sebagai mana dimaksud pada pasal 23 dinyatakan tidak bersalah tetapi telah berakhir masa jabatannya, Bupati hanya merehabilitasi anggota dan atau pimpinan BPD yang bersangkutan; 
4.   Pemberhentian atau pengaktifan kembali anggota dan atau pimpinan BPD dilakukan dengan Keputusan Bupati;   
BAB.VII
TINDAKAN PENYIDIKAN 
Pasal 24 
1.   Tindakan penyidikan terhadap anggota dan atau pimpinan BPD dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari Bupati; 
2.   Hal-hal yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a.    Tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan ;
b.    Diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati; 
3.   Tindakan penyidikan terhadap hal-hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberitahukan secara tertulis kepada Bupati selambat-lambatnya 3 hari sejak dilakukan tindakan penyidikan;   
BAB. VIII
PENUTUP 
Pasal 25 
Hal-hal yang merupakan Peraturan / ketentuan dalam pelaksanaan kegiatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tetapi belum diatur dalam peraturan ini, akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan BPD;  
Pasal 26 
Peraturan tata tertib ini mulai berlaku sejak pelantikan dan berakhir sampai dengan BPD yang baru dilantik oleh Bupati;  
Pasal 27 
Demikian peraturan ini dibuat, dan pelaksanaannya ditetapkan dengan Keputusan BPD serta sebagai pedoman kerja anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) KETAPANG;    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar