Selasa, 29 Mei 2012

LINK-LINK ROAHNI

http://www.ziddu.com/download/19504172/TAHLIL.doc.html
http://www.ziddu.com/download/19504100/PROPOSALNURULHUDAKETAPANG.doc.html
http://www.ziddu.com/download/19504056/kompilasi-khutbah-jumat-1.doc.html
http://www.ziddu.com/download/19504057/kompilasi-khutbah-jumat-2.doc.html
http://www.ziddu.com/download/19504064/kompilasi-khutbah-jumat-3.doc.html
http://www.ziddu.com/download/19504063/kompilasi-khutbah-jumat-4.doc.html
http://www.ziddu.com/download/19504060/kompilasi-khutbah-jumat-5.doc.html
http://www.ziddu.com/download/19479127/USAHANELAYAN.xlsx.html
http://www.ziddu.com/download/19471666/PROPOSALMTsUNTUKAPASAJAOK.docx.html
http://www.ziddu.com/download/19471352/NUPTKSELAMPUNGSELATAN.xls.html
http://www.ziddu.com/download/19471347/CopyofDATABASEGURUMTs.xls.html
http://www.ziddu.com/download/19470128/PGHM2012.xls.html
http://www.ziddu.com/download/19443586/TATIBDANKODEETIKGURU.doc.html
http://www.ziddu.com/download/19443531/URAIANTUGASdanWEWENANG.doc.html
http://www.ziddu.com/download/19443384/TATATERTIBSISWA.doc.html
http://www.ziddu.com/download/19443316/INPASINGROHANI.doc.html
http://www.ziddu.com/download/19443146/FORMULIR.xls.html



AD / ART PGM




ANGGARAN DASAR
PERSATUAN GURU MADRASAH

Bismillaahirrahmaanirrahiim

PEMBUKAAN

”Hendaklah berpegang teguh terhadap tali Allah dan janganlah bercerai berai”
(Q.S. Ali Imron : 103)

”Tolong menolonglah dalam kebaikan dan taqwa dan janganlah tolong menolong dalam perbuatan dosa”
(Q.S. Al-Maidah : 2)

”Mukmin yang satu dengan mukmin lainnya bagaikan sebuah bangunan yang saling menguatkan satu dengan lainnya”
(HR. Muslim)

            Bahwa pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertaqwa dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
            Guru madrasah mempunyai fungsi, peran dan kedudukan yang strategis dalam pembangunan nasional dalam bidang pendidikan, sehingga perlu dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat. Guru madrasah adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
            Madrasah adalah bagian integral dari sistem pendidikan nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Selain itu madrasah merupakan tempat atau wahana yang diperuntukan sebagai proses pembelajaran yang terarah, terpimpin dan terkendali.
            Organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang didirikan dan diurus oleh guru dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan profesionalitas guru, sebagaimana tercantum dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 41 ayat (1) sampai dengan ayat (5) serta Undang-Undang Nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
            Atas dasar amanah mulia tersebut diatas serta sadar akan tanggungjawab sebagai guru, maka guru-guru yang berada dibawah naungan Kantor Departemen Agama dengan ini membentuk Persatuan Guru Madrasah dengan dasar sebagai berikut :

BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
Organisasi ini bernama Persatuan Guru Madrasah disingkat PGM

Pasal 2
PGM didirikan pada tanggal 24 Juli 2008 di Jakarta untuk jangka waktu yang tidak ditentukan

Pasal 3
Organisasi ini berkedudukan di Ibu Kota Negara

BAB II
ASAS, DASAR, BENTUK, SIFAT, TUJUAN DAN FUNGSI

Pasal 4
Organisasi PGM berasaskan Islam
                                                                                               
Pasal 5
Organisasi PGM berdasarkan :
1.      Pancasila
2.      Undang-Undang Dasar 1945
3.      Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang ORMAS
4.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
5.      Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

Pasal 6
Organisasi PGM ini berbentuk organisasi profesi

Pasal 7
PGM bersifat pendidikan, keagamaan, sosial kemasyarakatan dan independen

Pasal 8
PGM bertujuan :
1.      mewadahi dan meningkatkan profesionalisme dan kompetensi guru madrasah
2.      memelihara dan mempererat silaturrahim
3.      mensosialisasikan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan dunia pendidikan
4.      sebagai fasilitator dalam peningkatan kesejahteraan guru madrasah

Pasal 9
Organisasi PGM memiliki fungsi :
1.      memotivasi guru madrasah dalam peningkatan proses pembelajaran
2.      memusyawarahkan, memperjuangkan aspirasi anggota dalam dunia pendidikan
3.      membangun jaringan, koordinasi dan komunikasi secara vertikal dan horizontal

BAB III
TUGAS POKOK

Pasal 10
PGM memiliki tugas pokok :
1.      melaksanakan pertemuan dan kegiatan secara berkesinambungan
2.      berperan aktif dalam mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan
3.      mengembangkan organisasi PGM sebagai sarana dalam membina persatuan dan kesatuan
4.      mengupayakan peningkatan kesejahteraan guru madrasah

BAB IV
KEDAULATAN DAN PERMUSYAWARATAN

Pasal 11
Kedaulatan berada ditangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya melalui permusyawaratan didalam organisasi PGM.

Pasal 12
Permusyawaratan PGM terdiri dari :
1.      Musyawarah Nasional (MUNAS) ditingkat Nasional
2.      Musyawarah Wilayah (MUSWIL) ditingkat Provinsi
3.      Musyawarah Daerah (MUSDA) ditingkat Kabupaten/Kota
4.      Musyawarah Cabang (MUSCAB) ditingkat Kecamatan
5.      Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) ditingkat Nasional
6.      Rapat Kerja Wilayah (RAKERWIL) ditingkat Provinsi
7.      Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) ditingkat Kabupaten/Kota
8.      Rapat Kerja Cabang (RAKERCAB) ditingkat Kecamatan
9.      Musyawarah Luar Biasa (MUSLUB) dapat dilakukan apabila ada sesuatu yang mengancam keutuhan organisasi dapat dilakukan di berbagai jenjang.
                                                                                                          
BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 13
Anggota PGM terdiri dari:
1.      Anggota Biasa, adalah seluruh guru madrasah yang mengajukan keanggotaannya
2.      Anggota Luar Biasa, adalah tokoh pendidikan dan tokoh masyarakat yang ditetapkan oleh PGM

Pasal 14
Anggota PGM memiliki hak :
1.      Berbicara, mengeluarkan pendapat, mengajukan saran dan usul
2.      Memilih dan dipilih menjadi ketua maupun pengurus PGM
3.      Mendapat perlindungan profesi

Pasal 15
Setiap anggota berkewajiban :
1.      Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi PGM
2.      Mematuhi dan melaksanakan AD dan ART PGM
3.      Aktif, kreatif, inovatif dalam melaksanakan program organisasi

BAB VI
DEWAN PENGURUS

Pasal 16
1.      Untuk PGM Tingkat Nasional
a. sebutan untuk PGM Tingkat Nasional adalah Dewan Pengurus Pusat Persatuan Guru Madrasah disingkat DPP PGM
b. masa bakti kepengurusan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu masa bakti berikutnya

2.      Untuk PGM Tingkat Provinsi
a. sebutan untuk PGM Tingkat Provinsi adalah Dewan Pengurus Wilayah Persatuan Guru Madrasah disingkat DPW PGM
b. masa bakti kepengurusan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu masa bakti berikutnya

3.      Untuk PGM Tingkat Kabupaten/Kota
a. sebutan untuk PGM Tingkat Kabupaten/Kota adalah Dewan Pengurus Daerah Persatuan Guru Madrasah disingkat DPD PGM
b. masa bakti kepengurusan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu masa bakti berikutnya

4.      Untuk PGM Tingkat Kecamatan
a. sebutan untuk PGM Tingkat Kecamatan adalah Dewan Pengurus Cabang Persatuan Guru Madrasah disingkat DPC PGM
b. masa bakti kepengurusan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu masa bakti berikutnya

5.      Pelantikan dan Pengukuhan
a.  DPP PGM dikukuhkan oleh Presiden
b.  DPW PGM dikukuhkan oleh Gubernur
c.  DPD PGM dikukuhkan oleh Bupati/Walikota
d.  DPC PGM dikukuhkan oleh Camat

Pasal 17
Organisasi PGM memiliki Pembina, yang terdiri dari :
1.      Untuk Dewan Pengurus Pusat PGM:
a.       Presiden Republik Indonesia
b.      Ketua DPR Republik Indonesia
c.       Menko Kesra Republik Indonesia
d.      Menteri Agama Republik Indonesia
e.       Menteri Pendidikan Nasional
f.        Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
g.       Ketua Umum MUI Pusat

2.      Untuk Dewan Pengurus Wilayah PGM:
a.          Gubernur Jawa Barat
b.         Ketua DPRD Provinsi
c.          Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama
d.         Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
e.          Ketua Umum MUI Provinsi
f.           Ketua Umum Dewan Pendidikan Provinsi

3.      Untuk Dewan Pengurus Daerah PGM:
a.          Bupati/Walikota
b.         Ketua DPRD
c.          Kepala Kantor Departemen Agama Kab./Kota
d.         Kepala Dinas Pendidikan Kab./Kota
e.          Ketua Umum MUI Kab./Kota
f.           Ketua Dewan Pendidikan Kab./Kota

4.      Untuk Dewan Pengurus Cabang PGM:
a.          Camat
b.         Pengawas Pendais
c.          Kepala KUA
d.         Kasi Dikbud/UPTD Pendidikan
e.          Ketua Umum MUI Kecamatan

Pasal 18
Penasehat PGM terdiri dari:
1.      Pejabat Departemen Agama yang berkaitan dengan madrasah
2.      Ulama
3.      Tokoh Pendidikan

Pasal 19
Dewan Kehormatan PGM terdiri dari ilmuan dan praktisi pendidikan yang ditetapkan berdasarkan kebutuhan organisasi sesuai dengan tingkatannya

Pasal 20
PGM memiliki badan otonom, yang memiliki wewenang untuk menjalankan organisasi sebagai mitra PGM





BAB VII
KEUANGAN

Pasal 21
Keuangan organisasi PGM diperoleh dari :
1.      Iuran anggota
2.      Infak, Shadaqah, Zakat, Hibah dan bantuan lain yang tidak mengikat
3.      Usaha lain yang sah dan halal


BAB VIII
ATRIBUT

Pasal 22
PGM memiliki lambang, hymne dan mars PGM serta seragam lain-lain yang sesuai dengan motto perjuangan Pendidikan Agama Islam

BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 23
Perubahan Anggaran Dasar organisasi PGM hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Nasional

Pasal 24
Pembubaran organisasi PGM hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Luar Biasa yang khusus diadakan untuk hal tersebut

BAB X
PENUTUP

Pasal 25
(1)   Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau peraturan lain yang berelaku dalam organisasi PGM
(2)   Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

Alhamdulillaahi Rabbil ’Aalamiin


                                                                                    Ditetapkan di    : Jakarta
                                                                                    Pada tanggal     : 23 Juli 2008

PIMPINAN SIDANG
Ketua,



Badrudin, S.Pd.

Sekretaris,



Heri Permana, S.Ag.

Anggota,




Ir. Yaya Ropandi, M.Si.




Syarifudin, S.Ag.




Drs. Arjiman, M.Pd.




Drs. Yusuf




Drs. Yayat Sudrajat, M.M.Pd.








ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERSATUAN GURU MADRASAH

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
(1)   Anggota biasa adalah seluruh guru madrasah yang mengajukan permohonan menjadi anggota
(2)   Anggota luar biasa adalah :
a.       Para Pembina PGM
b.      Tokoh Masyarakat dan pemerhati pendidikan, khususnya pendidikan di madrasah
c.       Pengelola dan penyelenggara lembaga pendidikan Islam
(3)   ketentuan dan tata cara penerimaan dan berakhirnya keanggotaan diatur dalam peraturan organisasi PGM

Pasal 2
Setiap anggota biasa memiliki hak :
1.      memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi
2.      mengajukan saran dan usul serta mengeluarkan pendapat berkaitan dengan kepentingan PGM
3.      memilih dan dipilih menjadi pengurus PGM serta memiliki hak suara
4.      memperoleh perlindungan, pembelaan, pendidikan profesi, pelatihan dan bimbingan organisasi

Pasal 3
Setiap anggota biasa memiliki kewajiban :
1.      menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi
2.      mematuhi dan menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
3.      mengikuti dan menghadiri pertemuan rutin dan luar biasa yang diadakan oleh organisasi PGM
4.      aktif, kreatif dan inovatif dalam melaksanakan program organisasi

Pasal 4
Setiap anggota kehormatan hanya memiliki hak bicara

Pasal 5
Keanggotaan berakhir karena :
1.      meninggal dunia
2.      mengundurkan diri secara tertulis
3.      diberhentikan, karena melanggar AD dan ART, norma agama dan norma hukum

BAB II
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 6
1.      Musyawarah terdiri dari :
a. Musyawarah Nasional ditingkat Nasional disingkat MUNAS
b. MUNAS dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali
c. Musyawarah Wilayah ditingkat Provinsi disingkat MUSWIL
d. MUSWIL dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali
e. Musyawarah Daerah ditingkat Kabupaten/Kota disingkat MUSDA
f. MUSDA dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali
g. Musyawarah Cabang ditingkat Kecamatan disingkat MUSCAB
h. MUSCAB dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali
i.  Musyawarah Luar Biasa disingkat MUSLUB       
                                                       
2.      Musyawarah berwenang untuk :
a.       Menyusun AD dan ART PGM
b.      Menilai laporan pertanggungjawaban pengurus PGM
c.       Menyusun Program Kerja PGM
d.      Memilih ketua umum PGM
e.       Menetapkan keputusan lain sesuai dengan situasi dan kondisi serta kebutuhan organisasi

3.      MUSLUB dilaksanakan apabila terjadi kejadian yang luar biasa dan mengganggu keberlangsungan organisasi

Pasal 7
Rapat-rapat terdiri dari :
1.      PGM Tingkat Nasional
a.       Rapat Kerja Nasional disingkat RAKERNAS diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam satu masa bakti kepengurusan
b.      RAKERNAS dihadiri oleh : Pembina, Penasehat, Dewan Kehormatan, Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah dan Peninjau yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat
2.      PGM Tingkat Wilayah
a.       Rapat Kerja Wilayah yang disingkat RAKERWIL diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam satu masa bakti kerpengurusan
b.      RAKERWIL dihadiri oleh : Pembina, Penasehat, Dewan Kehormatan, Pengurus Wilayah, Pengurus Daerah dan Peninjau yang ditetapkan oleh Pengurus Wilayah
3.      PGM Tingkat Kabupaten/Kota
a.       Rapat Kerja Daerah yang disingkat RAKERDA diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam satu masa bakti kepengurusan
b.      RAKERDA dihadiri oleh : Pembina, Penasehat, Dewan Kehormatan, Pengurus Daerah, Pengurus Cabang dan Peninjau yang ditetapkan oleh Pengurus Daerah
4.      PGM Tingkat Kecamatan
a.       Rapat Kerja Cabang yang disingkat RAKERCAB diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam satu masa bakti kepengurusan
b.      RAKERCAB dihadiri oleh : Pembina, Penasehat, Dewan Kehormatan, Pengurus Cabang, Anggota dan Peninjau yang ditetapkan oleh Pengurus Cabang
5.      Rapat Kerja mempunyai tugas :
a.       mengevaluasi program kerja yang telah dilaksanakan 
b.      menyusun program kerja yang akan dilaksanakan
6.      Rapat Pengurus diadakan sesuai dengan kebutuhan

Pasal 8
Peserta musyawarah dan rapat-rapat memiliki hak :
1.      hak bicara, yaitu hak untuk menyampaikan pendapat, usulan, tanggapan, kritik dan saran
2.      hak suara, yaitu hak untuk mengambil keputusan

BAB III
KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 9
Kuorum dan pengambilan keputusan dalam musyawarah dan rapat-rapat sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, pasal 7 dan pasal 8 adalah apabila dihadiri oleh ½ (setengah) ditambah satu dari peserta yang hadir



Pasal 10
Pengambilan keputusan dalam musyawarah dan rapat-rapat organisasi PGM diupayakan melalui musyawarah dan mufakat, dan apabila melalui musyawarah dan mufakat tidak tercapai keputusan, maka pengambilan keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak
                                                                                                          
BAB IV
KEPENGURUSAN

Pasal 11
(1)   Dewan Pengurus Pusat PGM terdiri dari:
1.   Ketua Umum
2.   Enam orang Ketua
3.   Sekretaris Jenderal
4.   Enam orang Sekretaris
5.   Bendahara Umum
6.   Dua orang Bendahara
7.   Departemen-Departemen:
a.       Peningkatan Sumber Daya Manusia dan Kesetaraan Gender, enam orang
b.      Organisasi dan Profesi, enam orang
c.       Usaha dan Kesejahteraan Sosial, enam orang
d.      Hubungan Kerjasama dan Informasi, enam orang
e.       Advokasi dan Perlindungan Hukum, enam orang
f.        Penelitian dan Pengembangan

(2)   Dewan Pengurus Pengurus Wilayah PGM terdiri dari :
1.   Ketua Umum
2.   Enam orang Ketua
3.   Sekretaris Umum
4.   Lima orang Sekretaris
5.   Bendahara Umum
6.   Dua orang Bendahara
7.   Divisi-Divisi:
a.       Peningkatan Sumber Daya Manusia dan Kesetaraan Gender, enam orang
b.      Organisasi dan Profesi, enam orang
c.       Usaha dan Kesejahteraan Sosial, enam orang
d.      Hubungan Kerjasama dan Informasi, enam orang
e.       Advokasi dan Perlindungan Hukum, enam orang
f.        Penelitian dan Pengembangan

(3)   Dewan Pengurus Daerah PGM terdiri dari :
1.   Ketua Umum
2.   Lima orang Ketua
3.   Sekretaris Umum
4.   Lima orang Sekretaris
5.   Bendahara Umum
6.   Dua orang Bendahara
7.   Bidang-Bidang:
a.       Peningkatan Sumber Daya Manusia dan Kesetaraan Gender, enam orang
b.      Organisasi dan Profesi, enam orang
c.       Usaha dan Kesejahteraan Sosial, enam orang
d.      Hubungan Kerjasama dan Informasi, enam orang
e.       Advokasi dan Perlindungan Hukum, enam orang
f.        Penelitian dan Pengembangan



Pasal 12
Susunan Dewan Pengurus Cabang disesuaikan dengan situasi, kondisi dan kebutuhan dengan catatan sebutan bidang diganti dengan sebutan Seksi

Pasal 13
Organisasi PGM memiliki Pembina yang terdiri dari:
1.         Untuk Dewan Pengurus Pusat PGM
       a. Menteri Agama Republik Indonesia
       b. Menteri Dalam Negeri
       c. Menteri Pendidikan Nasional
       d. Ketua Umum MUI
2.         Untuk Dewan Pengurus Wilayah PGM
       a. Gubernur
b. Ketua DPRD
c. Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama
d. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
e. Ketua Umum MUI Provinsi
f. Ketua Umum Dewan Pendidikan Provinsi
3.         Untuk Dewan Pengurus Daerah
      a.  Bupati/Walikota
b. Ketua DPRD
c. Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Kab./Kota
d. Kepala Dinas Pendidikan Kab./Kota
e. Ketua Umum MUI Kab./Kota
f. Ketua Umum Dewan Pendidikan Kab./Kota

Pasal 14
Penasehat PGM terdiri atas:
1.  Pejabat Kementerian Agama yang berkaitan dengan madrasah
2.  Pejabat Pemerintah yang berkaitan dengan Pendidikan Agama Islam
3.  Ulama
4.  Tokoh Pendidikan

Pasal 15
Dewan Kehormatan PGM terdiri dari ilmuan dan praktisi kependidikan yang diusulkan berdasarkan kebutuhan organisasi sesuai tingkatannya

Pasal 16
(1)   Pengurus PGM memiliki wewenang :
  1. menentukan kebijakan sesuai dengan AD dan ART, keputusan dan peraturan organisasi ditingkat organisasi masing-masing
  2. dalam menjalankan kebijakannya pengurus merupakan badan pelaksana yang bersifat kolektif
  3. bila dianggap perlu dapat mengangkat tenaga sekretariat sebagai pelaksana administrasi persuratan

(2)   Pengurus PGM memiliki kewajiban :
  1. melaksanakan AD dan ART, keputusan dan peraturan organisasi ditingkat organisasi masing-masing
  2. memberikan pertanggungjawaban dalam forum musyawarah
  3. memberikan laporan kepada musyawarah maupun rapat-rapat organisasi

Pasal 17
PGM memiliki organisasi fungsional sebagai mitra pelaksanaan program kerja




BAB V
KEUANGAN

Pasal 18
Hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk organisasi wajib dipertanggungjawabkan dalam forum-forum yang ditentukan oleh peraturan organisasi

BAB VI
ATRIBUT

Pasal 19

(1)   PGM memiliki atribut antara lain :
  1. lambang
  2. bendera
  3. mars PGM
  4. seragam PGM
(2)   Lambang PGM Jabar digunakan untuk membuat bendera, lencana, cinderamata, batik, papan nama dan benda lain yang menunjukan identitas organisasi
(3)   Bentuk, warna, pengertian dan tata cara penggunaan atribut diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi PGM

BAB VII
PENYEMPURNAAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 20
Penyempurnaan ART dalam keadaan mendesak dapat dilakukan oleh rapat kerja khusus yang selanjutnya dipertanggungjawabkan dalam MUSNAS

BAB X
PENUTUP

Pasal 21
(1)   Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur dalam Keputusan dan Peraturan organisasi PGM
(2)   Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

Ditetapkan di    : Jakarta
                                                                                    Pada tanggal     : 23 Juli 2008

PIMPINAN SIDANG
Ketua,



Badrudin, S.Pd.

Sekretaris,



Heri Permana, S.Ag.

Anggota,




Ir. Yaya Ropandi, M.Si.




Syarifudin, S.Ag.




Drs. Arjiman, M.Pd.




Drs. Yusuf




Drs. Yayat Sudrajat, M.M.Pd.