Shalat Sunnah Qabliyah dan Ba’diyah Jum’ah
Selain
shalat fardhu lima waktu (dhuhur, ‘ashar, maghrib, isya’ subuh) yang
wajib dilakukan oleh semua muslim, ada juga shalat sunnah yang
dianjurkan untuk dilaksanakan sebagai pengiring shalat fardhu. Shalat
sunnah semacam ini bila dilakukan sebelum shalat fradhu disebut shalat
sunnah qabliyah. Sedangkan bila dilaksanakan setelah shalat fardhu
disebut shalat sunnah ba’diyah. Shalat sunnah qabliyah mempunyai
beberapa ketentuan, yaitu 2 rakaat sebelum shubuh, 4 rakaat (dengan 2
salam) sebelum dhuhur dan 4 rakaat (dengan 2 salam) sebelum ashar.
Sedangkan ketentuan shalat sunnah ba’diyah ialah 2 rakaat sesudah dhuhur, 2 rakaat sesudah maghrib, 2 rekaat sesudah isya dan 1 rekaat witir.
Lalu bagaimanakah dengan shalat jum’at? apakah disunnahkan pula qabliyah dan ba’diyah seperti halnya shalat dhuhur biasa?
Tentu, Sebelum shalat jum’at disunatkan pula shalat sunnah qabliyah seperti halnya ketika hendak shalat Zhuhur. Bahkan demikian pula dengan dua rekaat setelahnya. Hal ini berdasar pada hadis shahih seperti yang diungkapkan oleh Abu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menerangkan:
Bahkan dalam Al-Hawasyi al-Madaniyah ‘ala Syarah Bafahal karangan Sulaiman al-Kurdi diceritakan bahwa Rasulullah pernah melaksanakan shalat qabliyah jum’at dengan empat rakaat.
demikian pula dengan shalat sunnah ba’diyah, Rasul-pun pernah melakukannya. Seperti yang diriwayatkan oleh Abud dawud.
An-Nawawi dan Ibnu Mulaqqqin menilai bahwa beberapa hadits di atas yang dipergunakan sebagai dalil shalat sunnah qabliyah dan ba’diyah jum’at sebagai hadits yang shahih tanpa cacat.
Sedangkan ketentuan shalat sunnah ba’diyah ialah 2 rakaat sesudah dhuhur, 2 rakaat sesudah maghrib, 2 rekaat sesudah isya dan 1 rekaat witir.
Lalu bagaimanakah dengan shalat jum’at? apakah disunnahkan pula qabliyah dan ba’diyah seperti halnya shalat dhuhur biasa?
Tentu, Sebelum shalat jum’at disunatkan pula shalat sunnah qabliyah seperti halnya ketika hendak shalat Zhuhur. Bahkan demikian pula dengan dua rekaat setelahnya. Hal ini berdasar pada hadis shahih seperti yang diungkapkan oleh Abu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menerangkan:
وأقوى مايتمسك به فى
مشروعية ركعتين قبل الجمعة عموم ما صححه ابن حبان من حديث عَبْدِ اللَّهِ
بْنِ الزُّبَيْرِ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ : " مَا مِنْ صَلاةٍ مَفْرُوضَةٍ إِلا بَيْنَ يَدَيْهَا
رَكْعَتَيْنِ "
“Dalil yang paling kuat untuk dijadikan pedoman tentang kebolehan
shalat dua rakaat sebelum jum’at adalah hadits riwayat Ibnu Hibban dari
Abdullah bin Zubair: “tidak ada suatu shalat (fardhu) pun kecuali
sebelumnya dilaksanakan shalat dua rakaat (shalat sunnah)”.Bahkan dalam Al-Hawasyi al-Madaniyah ‘ala Syarah Bafahal karangan Sulaiman al-Kurdi diceritakan bahwa Rasulullah pernah melaksanakan shalat qabliyah jum’at dengan empat rakaat.
وقد جاء بسند جيد كما قاله الحافظ العراقى: أنه صلى الله عليه وسلم كان يصلى قبلها اربعا
“Sesungguhnya al-hafiz al-Iraqi pernah mengemukakan sebuah sanad
yang kuat tentang hal ini: bahwasannya Rasulullah saw pernah
melaksanakan shalat sunnah empat rakaat sebelum shalat jum’at” (Al-Hawasyi al-Madaniyah ‘ala Syarah Bafahal, juz I hal.327)demikian pula dengan shalat sunnah ba’diyah, Rasul-pun pernah melakukannya. Seperti yang diriwayatkan oleh Abud dawud.
وروى أبو داود وابن حبان
من طريق أَيُّوبُ عَنْ نَافِعٍ قَالَ: كَانَ ابْنُ عُمَرَ يُطِيلُ
الصَّلَاةَ قَبْلَ الْجُمُعَةِ، وَيُصَلِّي بَعْدَهَا رَكْعَتَيْنِ فِي
بَيْتِهِ، وَيُحَدِّثُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ كَانَ يَفْعَلُ ذَلِكَ
Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Hibban Ayyub dari Nafi’:
Ibnu Umar memperpanjang shalat sbelum pelaksanaan shalat jum’at, dan
melaksanakan shalat dua rakaat sesudahnya dirumah, dan ia menceritakan
bahwa Rasulullah saw. Juga melakukan yang demikian itu. (Al-Hawasyi al-Madaniyah ‘ala Syarah Bafahal, juz I hal.326)An-Nawawi dan Ibnu Mulaqqqin menilai bahwa beberapa hadits di atas yang dipergunakan sebagai dalil shalat sunnah qabliyah dan ba’diyah jum’at sebagai hadits yang shahih tanpa cacat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar