Memotong Rambut di Hari Ke-Tujuh
Kekayaan
Indonesia akan ragam budaya, suku dan bahasa sangat tak ternilai
harganya. Kekayaan ini semakin berlimpah bersama datangnya Islam di
Nusantara. Proses saling mempengaruhi antar keduanya menghasilkan
berbagai macam tradisi. Tradisi ini tidak hanya terbatas pada laku
sosial semata, tetapi juga laku peribadatan. Di antara tradisi yang
masih berlaku hingga kini adalah walimatut tasmiyah atau memberi nama
sang bayi dan memotong rambutnya pada hari ke tujuh dengan disertai
memotong kambing sebagai aqiqah.Bagi sebagian orang, tradisi ini
bukanlah hal baru karena Rasulullah saw sendiri pernah melakukannya
bahkan juga menganjurkannya kepada Sayyidah Fatimah ketika melahirkan
Sayyidina Hasan. Hal ini tercatat dalam sebuah hadits yang sahih yang
diriwayatkan oleh Hakim “potonglah rambutnya dan sedekahlah dengan
al-wariq (perak) sesuai dengan timbangan rambut itu”Akan tetapi bagi sebagian yang lain menganggap hal ini adalah sesuatu yang baru yang memerlukan dasar hukum yang jelas. Hal ini perlu diluruskan. Berdasarkan beberapa hadits seperti yang dinukil oleh Wahbah Zuhaili dalam Al-fiqhul Islami wa Adillatuhu bahwa rasulullah saw juga memberikan aqiqah kepada Hasan dan Husain. :
وروت عائشة أن النبي صلى الله عليه وسلم عق عن الحسن والحسين وقال: قولوا "بسم الله اللهم لك وإليك عقيقة فلان"
Adapun yang dilarang adalah mengoleskan darah aqiqah ke kepala bayi.
Karena hal ini dianggap oleh Rasulullah saw sebagai tradisi jahiliyah.
Yang kemudian Rasulullah menggantinya dengan mengoleskan minyak wangi ke
kepala bayi. Oleh karena itu, jikalau kita menemukan tradisi
mengoleskan minyak wangi di jidat bayi pada acara aqiqah (biasanya
berbarengan dengan bacaan maulid) sebenarnya merupakan sunnah Rasulullah
saw.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar