Hukum “Pedekate” dengan Facebook dan Alat Komunikasi Lainnya
Berikut ini
adalah salah satu hasil bahtsul masail diniyyah atau pembahasan masalah
keagamaan oleh Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-Jawa
Timur di Pondok Pesantren Putri Hidayatul Mubtadiat Lirboyo Kediri 20-21
Mei 2009 lalu. Beberapa media massa sempat memberitakan bahwa forum ini
mengharamkan Facebook, sebuah jaringan komunikasi dunia maya. Ternyata
tidak sesederhana itu. ***(Teks Arab tidak disertakan. Redaksi)
Dewasa ini, perubahan yang paling ngetop dengan terciptanya fasilitas komunikasi ini adalah tren hubungan muda-mudi (ajnabi)
via HP yang begitu akrab, dekat dan bahkan over intim. Dengan fasilitas
audio call, video call, SMS, 3G, Chatting, Friendster, facebook, dan
lain-lain. Jarak ruang dan waktu yang tadinya menjadi rintangan
terjalinnya keakraban dan kedekatan hubungan lawan jenis nyaris hilang
dengan hubungan via HP.
Lebih dari itu, nilai kesopanan dan keluguan seseorang bahkan ketabuan
sekalipun akan sangat mudah ditawar menjadi suasana fair dan vulgar
tanpa batas dalam hubungan ini. Tren hubungan via HP ini barangkali
dimanfaatkan sebagai media menjalin hubungan lawan jenis untuk sekedar
"main-main" atau justru lebih ekstrim dari itu. Sedangkan bagi mereka
yang sudah mengidap "syndrome usia," hubungan lawan jenis via HP sangat
efektif untuk dimanfaatkan sebagai media PDKT (pendekatan) untuk
menjajaki atau mengenali karakteristik kepribadian seseorang yang
dihasrati yang pada gilirannya akan ia pilih sebagai pasangan hidup atau
hanya berhenti pada hubungan sahabat.
Pertanyaan pertama:
Bagaimana hukum PDKT via HP (telpon, SMS, 3G, chatting, friendster,
facebook, dan lain-lain) dengan lawan jenis dalam rangka mencari jodoh
yang paling ideal atau untuk penjajakan dan pengenalan lebih intim
tentang karakteristik kepribadian seseorang yang diminati untuk
dijadikan pasangan hidup, baik sebelum atau pasca khitbah (pertunangan)?
Jawaban:
Komunikasi via HP pada dasarnya sama dengan komunikasi secara langsung.
Hukum komunikasi dengan lawan jenis tidak diperbolehkan kecuali ada
hajat seperti dalam rangka khitbah, muamalah, dan lain sebagainya.
Mengenai pengenalan karakter dan penjajakan lebih jauh terhadap lawan
jenis seperti dalam deskipsi tidak dapat dikategorikan hajat karena
belum ada ‘azm (keinginan kuat untuk menikahi orang tertentu).
Sedang hubungan via 3G juga tidak diperbolehkan bila menimbulkan syahwat
atau fitnah.
(Kitab-kitab rujukan: Bariqah Mahmudiyyah vol. IV hal. 7, Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah vol. I hal. 12763, Ihya ‘Ulumiddin vol. III hal. 99, Hasyiyah al-Jamal vol. IV hal. 120, Is’adur Rafiq vol. II hal. 105, Al-Fiqhul Islamy vol. IX hal. 6292, I’anatut Thalibin vol. III hal. 301, Qulyuby ‘Umairah vol. III hal. 209, I’anatut Thalibin vol. III hal. 260, Al-Fatawi al-Fiqhiyyah al-Kubra vol. I hal. 203, Tausyih ‘ala ibn Qosim hal.197)
Pertanyaan kedua:
Mempertimbangkan ekses negatif yang ditimbulkan, kontak via HP (telpon,
SMS, 3G, chatting, Friendster, facebook, dan lain-lain) dengan ajnaby (bukan muhrim), bisakah dikategorikan atau semakna dengan khalwah (mojok) jika dilakukan di tempat-tempat tertutup?
Jawaban:
Kontak via HP sebagaimana dalam deskripsi di atas yang dapat menimbulkan
syahwat atau fitnah tidak dapat dikategorikan khalwah namun hukumnya
haram.
(Beberapa kitab yang dirujuk: Hasyiyah Al-Jamal vol. IV hal. 125, Al-Qamus al-Fiqhy vol. I hal. 122, Bughyatul Mustarsyidin hal. 200, Asnal Mathalib vol. IV hal. 179, Al-Mausu’atul Fiqhiyyah vol. IXX hal. 267, Hasyiyah Al-Jamal vol. IV hal. 467, Al-Fatawi al-Fiqhiyyah al-Kubra vol. IV hal. 107-107, Hasyiyah Jamal vol. IV hal. 121, Is’adur Rafiq vol. II hal. 93, dan Hasyiyah Al-Jamal vol. IV hal. 121 I’anatut Thalibin vol. III hal. 301, Qulyuby ‘Umairah vol. III hal. 209)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar