Membaca Al-Qur'an di Kuburan
Agama Islam
menganjurkan untuk saling mendoakan sesama muslim, walaupun terhadap
muslim yang telah meninggal dunia. Ini membuktikan bahwa persaudaraan
antara muslim itu bersifat abadi, tidak hanya ketika hidup di dunia saja
tetapi juga ketika salah satu diantara mereka telah meninggal. Bahkan
persaudaraan itu akan berlanjut kelak di akhirat.Ulama ahli fiqih
bersepakat, bahwa amalan orang yang masih hidup yang diperuntukkan
kepada yang telah meninggal berpahala sama. Amalan itu tidak hanya
sebatas doa, tetapi juga amalan-amalan lain yang bermanfaat bagi yang
telah meninggal dunia. Seperti sedekah, membaca al-Qur’an, dan
membayarkan qadha puasa.
Dalam kitab Hujjah Ahlus Sunnah wal Jama’ah dijelaskan ada dua
pendapat mengenai hukum membaca al-Qur’an di kuburan. Madzhab Malikiyah
menganggap hal itu makruh. Sedangkan mayoritas ulama mutaakhkhirin
memperbolehkannya. Dan pendapat terakhir inilah yang berlaku di kalangan
kaum muslimin sekarang.
Jika kita mau memperhatikan hadits Nabi yang
diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib dari Nabi Muhammad saw.
Sesungguhnya beliau telah bersabda: “barang siapa yang melewati
kuburan dan membaca surat al-fatihah sebelas kali, kemudian
menghadiahkan pahalanya kepada orang yang telah meninggal, maka
diberikan kepadanya pahal dengan hitungan orang yang telah meninggal
tadi”.
Adapun hadits yang lebih spesifik menerangkan tentang membaca
al-Qur’an di kuburan adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah
ra yang artinya:”barang siapa berziarah kepada kubur kedua orang
tuanya atau salah satunya, kemudian ia membaca surat Yasin di pekuburan,
dia telah diampuni dengan hitungan ayat atau huruf ayat tadi. Dan orang
tersebut suda h dianggap berbuat baik kepada orang tuanya”.
Dalam kitab yang sama dijelaskan, Qadhi Abi Thayyib ketika ditanya
tentang menghatami al-Qur’an di maqbarah (kuburan), menjawab bahwa
pahalanya bagi orang yang membaca. Sedangkan mayit, seperti orang yang
hadir, diharapkan mendapat barokah dan rahmat Allah swt.
Dengan demikian, jelaslah bahwa membaca al-Qur’an di pekuburan tidak
dilarang oleh Agama Islam. bahkan, membaca al-Qur’an dengan pengetian
tersebut disunnahkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar