A. Pengertian Dasar Negara dan Pancasila sebagai Dasar Negara
Dasar negara adalah landasan
kehidupan berbangsa dan bernegara yang keberadaannya wajibdimiliki oleh setiap
negara dalam setiap detail kehidupannya. Dasar negara bagi suatu negara
merupakan suatu dasar untuk mengatur semua penyelenggaraanyang terbentuk dalam
sebuah negara. Negara tanpa dasar negara berarti negara tersebut tidak memiliki
pedoman dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara, maka akibatnya negara
tersebut tidak memiliki arah dan tujuan yang jelas, sehingga memudahkan
munculnya kekacauan. Dasar negara sebagai pedoman hidup bernegara mencakup
norma bernegara, cita-cita negara, dan tujuan negara.
Pancasila dalam
kedudukannya ini sering disebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah Negara
(Philosofische Gronslag) dari Negara, ideologi Negara atau (Staatsidee). Dalam
pengertian ini pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur
pemerintahan Negara, atau dengan kata lain Pancasila merupakan suatu dasar untuk
mengatur penyelenggaraan Negara. Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan
Negara terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi
dalam segala bidang dewasa ini dijabarkan dan diderivasikan dari nilai-nilai
pancasila. Maka Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. Pancasila merupakan
sumber kaidah hukum Negara yang secara konstitusional mengatur Negara Republik Indonesia
beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah, beserta pemerintah
Negara.
Sebagai dasar Negara,
Pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang meliputi suasana kebatinan atau
cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah,
baik moral maupun hukum Negara, dan menguasai hukum dasar baik yang tertulis
atau Undang-Undang Dasar maupun yang tidak tertulis atau dalam kedudukannya sebagai
dasar Negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
Sebagai sumber dari segala
hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka Pancasila tercantum dalam
ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD NKRI 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan
lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD
NKRI 1945, yang pada akhirnya dikongkritkan atau dijabarkan dari UUD NKRI 1945,
serta hukum positif lainnya.
Kedudukan Pancasila sebagai
dasar Negara tersebut dapat diakatakan bahwa, Pancasila sebagai dasar Negara adalah
merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia. Dengan
demikian Pancasila merupakan asas kerokhanian tertib hukum Indonesia yang dalam
Pembukaan UUD NKRI 1945 dijelmakan lebih lanjut ke dalam empat pokok pikiran. Meliputi
suasana kebatinan (Geistlichenhintergrund) dari Undang-Undang Dasar NKRI 1945,
mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar Negara (baik hukum dasar tertulis
maupun tidak tertulis), mengandung norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung
isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara Negara (termasuk para
penyelenggara partai dan golongan fungsional) memgang teguh cita-cita moral rakyat
yang luhur. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pokok pikiran keempat yang
berbunyi sebagai berikut : “….. Negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha
Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”. Merupakan sumber semangat
bagi Undang-Undang Dasar NKRI 1945, bagi penyelenggara Negara, para pelaksana pemerintahan
(juga para penyelenggara partai dan golongan fungsional). Hal ini dapat dipahami
karena semagat adalah penting bagi pelaksanaan dan penyelengaraan Negara, karena
masyarakat dan Negara Indonesia senantiasa tumbuh dan berkembang seiring dengan
perkembangan zaman dan dinamika masyarakat dan Negara akan tetap diliputi dan
diarahkan asas kerokhanian Negara.
Dasar formal
kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia tersimpul dalam Pembukaan
UUD NKRI 1945 alenia IV yang berbunyi sebagai berikut:”….. maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia
yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat, dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan
beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial
seluruh rakyat Indonesia”.
Pengertian kata “…..dengan
berdasar kepada….” Hal ini secara yuridis memiliki makna sebagai dasar negara.
Walaupun dalam kalimat terakhir Pembukaan UUD NKRI 1945 tidak tercantum kata
’Pancasila’ secara eksplisit namun anak kalimat ”dengan berdasar kepada” ini
memiliki makna dasar Negara adalah Pancasila. Hal ini berdasarkan interpretasi historis
yang ditentukan oleh BPUPKI bahwa dasar Negara Indonesia itu disebut dengan
istilah Pancasila.
Sebagaimana diinginkan
oleh pembentuk Negara bahwa tujuan utama dirumuskannya Pancasila adalah sebagai
dasar Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu fungsi pokok Pancasila adalah sebagai
dasar Negara Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan dasar yuridis
sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD NKRI 1945, ketetapan MPRS No.
XX/MPRS/1966 jo Ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR No. IX/MPR/1978,
dijelaskan bahwa Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib
hukum Indonesia yang ada pada hakikatnya adalah merupakan suatu pandangan hidup,
kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana
kebatinan dari bangsa Indonesia.
Selanjutnya dikatakan
bahwa cita-cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, perikemanusiaan,
keadilan sosial, perdamaian nasional dan internasional, cita-cita politik mengenai
sifat, bentuk dan tujuan Negara, cita-cita moral mengenai kehidupan kemasyarakatan
dan keagamaan sebagai pengejawantahan dari budi nurani manusia.
Dalam proses reformasi
dewasa ini MPR melalui sidang Istimewa tahun 1998, mengembalikan kedudukan
Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia yang tertuang dalam Tap. MPR No.
IIII/MPR/1998. Oleh karena itu segala agenda dalam proses reformasi, meliputi
berbagai bidang lain mendasarkan pada kenyataan aspirasi rakyat (Sila IV) juga harus
mendasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Reformasi tidak mungkin
menyimpang dari nilai Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan serta keadilan,
bahkan harus bersumber kepadanya.
B.
Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
Pada awal tahun 1945,
Indonesia masih dijajah oleh Jepang. Jepang menjajah Indonesia selama tiga
tahun. Jepang menjajah Indonesia sejak tahun 1942. Penjajahan itu dimulai
setelah mereka berhasil mengusir Belanda. Jepang juga berhasil menjajah
beberapa negara di Asia Tenggara. Beberapa negara tersebut antara lain
Filipina, Burma (Myanmar), dan Vietnam. Saat itu, tentara Jepang termasuk yang
paling kuat di dunia.
Selama tahun 1945, keadaan
berbalik. Tentara Jepang mulai mengalami kekalahan di berbagai medan
pertempuran. Pada Perang Pasifik, pasukan Jepang dikalahkan oleh Amerika.
Jepang juga dikalahkan oleh Sekutu pimpinan Inggris di kawasan Indocina.
Kekalahan tersebut mengancam
kekuasaan Jepang di negara-negara jajahannya. Di Indonesia, Jepang juga harus
menghadapi perlawanan rakyat. Terlebih lagi, Belanda masih ingin kembali
menjajah Indonesia. Pada waktu itu, Belanda bergabung dengan Sekutu. Perlawanan
rakyat dan usaha Belanda menjadikan kedudukan Jepang kian lemah.
Akhirnya, Jepang terpaksa
menjanjikan kemerdekaan kepada rakyat Indonesia. Janji tersebut bertujuan untuk
meredam gejolak dan perlawanan rakyat Indonesia. Selain itu juga dimaksudkan
untuk memberi kesan bahwa Jepang-lah yang memerdekaan Indonesia. Dengan janji
tersebut, rakyat Indonesia diharapkan bersedia membantu Jepang menghadapi
Sekutu.
Pemerintah Militer Jepang di
Indonesia pada tanggal 29 April 1945 membentuk suatu badan. Badan itu diberi
nama Dokuritsu Junbi Cosakai (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia, disingkat BPUPKI). Sepanjang sejarah, BPUPKI hanya
mengadakan sidang dua kali, yaitu:
a. Masa Sidang I tanggal 29
Mei - 1 Juni 1945
b. Masa Sidang II tanggal 10
Juli - 16 Juli 1945
Badan ini telah membentuk
beberapa panitia kerja yang di antaranya ialah:
a. Panitia
Perumus dengan anggota 9 orang. Panitia ini disebut juga Panitia Sembilan. Diketuai
oleh Ir. Soekarno. Panitia Sembilan itu adalah:
1) Ir. Soekarno
2) Drs. Mohammad Hatta
3) Mr. A. A. Maramis
4) Abikusno Cokrosuyoso
5) Abdulkahar Muzakir
6) Haji Agus Salim
7) Mr. Ahmad Subarjo
8) K. H. A. Wachid Hasyim
9) Mr. Mohammad Yamin
b. Panitia
perancang Undang Undang Dasar diketuai oleh Ir. Soekarno. Panitia ini kemudian
membentuk Panitia Kecil Perancang Undang Undang Dasar yang diketuai oleh Prof.
Mr. Dr. Soepomo.
c. Panitia
Ekonomi dan Keuangan, diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta.
d. Panitia
Pembelaan Tanah Air, diketuai oleh Abikusno Cokrosuyoso.
Dalam melaksanakan tugasnya,
kedua panitia telah menghasilkan hal-hal sebagai berikut:
a. Panitia
Perumus berhasil menyusun naskah Rancangan Pembukaan Undang Undang Dasar pada
tanggal 22 Juni 1945.
Rancangan Pembukaan UUD ini
kemudian dikenal dengan nama "Piagam Jakarta" Piagam Jakarta terdiri
dari empat alinea. Dalam alinea empat terdapat rumusan Pancasila sebagai dasar
negara.
b. Panitia
perancang UUD berhasil menyusun Rancangan UUD Indonesia pada tanggal 16 Juli
1945.
Dalam sidang pertama BPUPKI,
beberapa anggota memberikan pidatonya, yaitu:
a. Pidato
Mr. Mohammad Yamin, berjudul Azas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik
Indonesia pada tanggal 29 Mei 1945.
b. Pidato
Prof. Dr. Soepomo, pada tanggal 31 Mei 1945.
c. Pidato
Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945.
Setelah menyelesaikan
tugasnya, BPUPKI dibubarkan. Sebagai gantinya dibentuk badan baru yang
dinamakan Dokuritsu Junbi Inkai (Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia, disingkat PPKI). PPKI dibentuk tanggal 9 Agustus 1945. Badan ini
diketuai oleh Ir. Soekarno. Sebagai wakilnya adalah Drs. Mohammad Hatta.
Susunan Pengurus BPUPKI
Ketua
: dr.
Radjiman Wedyodiningrat
Wakil Ketua :
Ichibangase Yosio dan RP. Suroso
Anggota Berjumlah 60 Orang yakn:
Abikoesno Tjokrosoejoso, Haji A. Sanusi, Kh Abdul Halim, Prof. Dr. Asikin
Widjajakoesoemo, M.Aris, Abdul Kadir, Dr. R. Boentaran Martoatmodjo, BPH
Bintarto, Ki Hadjar Dewantara, AM. Dasaad, Prof, Dr. PAH Djajadingrat, Drs.
Moh. Hatta, Ki Bagoes Hadikoesoemo, Mr. R. Hindromartono, Mr.Muh Yamin, RAA
Soemitro Kolopaking Probonegoro, Mr. Dr. R Koesoemah Atmadja, Mr. J
Latuharhary, R. Margono Djojohadikoesoemo, Mr. AA Maramis, KH Masjkoer, KHM
Mansoer, Moenandar, AK Moezakir, R. Otto Iskandar Dinata, Parada Harahap, BPH
Poeroebojo, R. Abdoelrahim Pratalykrama, R. Roeslan Wongsokoesoemo, Prof. Ir. R
Rooseno, H. Agoes Salim, Dr. Sambsi, Mr. RM Sartono, Mr. R Samsoedin, Mr. R
Sastromoeljono, Mr. R. Singgih, Ir. R Soekarno. R. Soediman, R. Soekardjo
Wiryopranoto, Dr. Soekiman, Mr. A. Subardjo, Prof. Mr. Dr. soepomo, Ir. RMP
Soerahman, Sutardjo Tjokroadisoerjo Kartohadikoesoemo, R MTA Soeryo, Mr.
Soesanto, Mr. Soewandi,Drs. KRMA Sosrodiningrat, KHA Wachid Hasjim, KRM TH Woerjaningrat,
RAA Wiranatakoesoema, Mr. KRMT Wongsonagoro, Ny. Mr Maria Ulfa Santoso, Ny. RSS
Mangoenpoespito, Oei Tjong Hauw, Oei Tiang Tjoei, Liem Koen Hian, Mr. Tan Eng
Hoa, PF Dahler, dan A. Baswedan.
Anggota Tambahan Sebanyak 6
Orang: KH. Abdul Fatah Hasan, R. Asikin Natanegara, BKPA Soerjo Hamidjoyo, Ir.
M Pangeran M. Noer, Mr. M Besar, Abdul Kaffar.
Masa
Persidangan Pertama BPUPKI (29 Mei–1 Juni 1945)
BPUPKI setelah terbentuk
segera mengadakan persidangan. Masa persidangan pertama BPUPKI dimulai pada
tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 1 Juni 1945. Pada masa persidangan ini,
BPUPKI membahas rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Pada persidangan dikemukakan
berbagai pendapat tentang dasar negara yang akan dipakai Indonesia merdeka.
Pendapat tersebut disampaikan oleh Mr. Mohammad Yamin, Mr. Supomo, dan Ir.
Sukarno.
1) Mr. Mohammad Yamin
Mr. Mohammad Yamin
menyatakan pemikirannya tentang dasar negara Indonesia merdeka dihadapan sidang
BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945. Pemikirannya diberi judul ”Asas dan Dasar
Negara Kebangsaan Republik Indonesia”. Mr. Mohammad Yamin mengusulkan dasar
negara Indonesia merdeka yang intinya sebagai berikut:
a) Peri Kebangsaan;
b) Peri Kemanusiaan;
c) Peri Ketuhanan;
d) Peri Kerakyatan;
e) Kesejahteraan Rakyat.
2) Mr. Supomo
Mr. Supomo mendapat giliran
mengemukakan pemikirannya di hadapan sidang BPUPKI pada tanggal 31 Mei 1945.
Pemikirannya berupa penjelasan tentang masalah-masalah yang berhubungan dengan
dasar negara Indonesia merdeka. Negara yang akan dibentuk hendaklah negara
integralistik yang berdasarkan pada hal-hal berikut ini:
a) Persatuan;
b) Kekeluargaan;
c) Keseimbangan Lahir dan
Batin;
d) Musyawarah;
e) Keadilan sosial.
3) Ir. Sukarno
Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir.
Sukarno mendapat kesempatan untuk mengemukakan dasar negara Indonesia
merdeka. Pemikirannya terdiri atas lima asas berikut ini:
a) Kebangsaan Indonesia;
b) Internasionalisme atau
Perikemanusiaan;
c) Mufakat atau Demokrasi;
d) Kesejahteraan Sosial;
e) Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kelima asas tersebut
diberinya nama Pancasila sesuai saran teman yang ahli bahasa. Untuk
selanjutnya, tanggal 1 Juni kita peringati sebagai hari Lahir Istilah
Pancasila.
Masa
Persidangan Kedua BPUPKI (10–16 Juli 1945)
Masa persidangan pertama
BPUPKI berakhir, tetapi rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka belum
terbentuk. Padahal, BPUPKI akan reses (istirahat) satu bulan penuh. Untuk itu,
BPUPKI membentuk panitia perumus dasar negara yang beranggotakan sembilan orang
sehingga disebut Panitia Sembilan. Tugas Panitia Sembilan adalah menampung
berbagai aspirasi tentang pembentukan dasar negara Indonesia merdeka. Anggota
Panitia Sembilan terdiri atas Ir. Soekarno (ketua), Abdul Kahar Muzakir, Drs.
Moh. Hatta, K.H. Wachid Hasyim, Moh. Yamin, H. Agus Salim, Ahmad Soebardjo,
Abikoesno Tjokrosoejoso, dan A. A. Maramis.
Tanggal 22 Juni 1945,
Panitia Sembilan berhasil merumuskan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Rumusan
itu oleh Mr. Moh. Yamin diberi nama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter.
Dalam piagam inilah termuat lima dasar negara Indonesia.
Pada tanggal 10 sampai
dengan 16 Juli 1945, BPUPKI mengadakan sidang kedua. Pada masa persidangan ini,
BPUPKI membahas rancangan undang-undang dasar. Untuk itu, dibentuk Panitia
Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai Ir. Sukarno.
Panitia tersebut juga
membentuk kelompok kecil yang beranggotakan tujuh orang yang khusus merumuskan
rancangan UUD. Kelompok kecil ini diketuai Mr. Supomo dengan anggota
Wongsonegoro, Ahmad Subarjo, Singgih, H. Agus Salim, dan Sukiman. Hasil
kerjanya kemudian disempurnakan kebahasaannya oleh Panitia Penghalus Bahasa
yang terdiri atas Husein Jayadiningrat, H. Agus Salim, dan Mr. Supomo.
Ir. Sukarno melaporkan hasil
kerja Panitia Perancang Undang-Undang pada sidang BPUPKI tanggal 14 Juli 1945.
Pada laporannya disebutkan tiga hal pokok, yaitu pernyataan Indonesia merdeka,
pembukaan undang-undang dasar, dan undang-undang dasar (batang tubuh).
Pada tanggal 15 dan 16 Juli
1945 diadakan sidang untuk menyusun UUD berdasarkan hasil kerja Panitia
Perancang Undang-Undang Dasar. Pada tanggal 17 Juli 1945 dilaporkan hasil kerja
penyusunan UUD. Laporan diterima sidang pleno BPUPKI.
Selesai menjalankan
tugasnya, BPUPKI dibubarkan pada tanggal 7 Agustus 1945. Sebagai gantinya,
dibentuklah PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Dalam bahasa
Jepang, PPKI disebut Dokuritsu Junbi Inkai. PPKI-Iah yang mengesahkan
Pembukaan UUD 1945 yang rumusannya diambil dari Piagam Jakarta.
Susunan Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
Ketua
:
Soekarno
Wakil Ketua : Mohammad
Hatta
Anggota: Soepomo, Radjiman
Widyodiningrat, RP Suroso, Sutardjo, Wachid Hasjim, Ki Bagoes Hadikoesoemo,
Otto Iskandar Dinata, Abdul Kadir, Soerjohamidjojo, Poeroebojo, Yap Tjawn Bing,
J Latuharhary, Amir, Abdul Abas, Mohamad Hasan, Hamidhan, GSJJ Ratulangi,
Andipangeran, I Gusti Ktut Pudja.
Anggota Tambahan:
Wiranatakoesoema, Ki Hadjar Dewantara, Mr. Kasman, Sajuti, Koesoema Soemantri,
Subardjo.
Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI)
Jepang membubarkan BPUPKI
pada 7 Agustus 1945 sebelum terjadinya proklamasi kemerdekaan Indonesia.
Kemudian, untuk melengkapi alat-alat perlengkapan negara setelah terjadinya
proklamasi kemerdekaan, maka dibentuklah panitia persiapan kemerdekaan
Indonesia (Dokuritsu Junbi Inkai) sebagai penggantinya.
PPKI dipimpin oleh Ir.
Sukarno, wakilnya Drs. Moh. Hatta, dan penasihatnya Ahmad Subarjo. PPKI
beranggotakan 21 orang yang mewakili seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Mereka terdiri atas 12 orang wakil dari Jawa, 3 orang wakil dari Sumatera, 2
orang wakil dari Sulawesi, dan seorang wakil dari Sunda Kecil, Maluku serta
penduduk Cina.
C.
Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara
Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta
bersama tokoh pejuang kemerdekaan akhirnya memproklamasikan kemerdekaan
pada 17 Agustus 1945 pukul 10.00 pagi di Jalan Pegangsaan Timur Nomor
56 Jakarta (sekarang menjadi Gedung Perintis Kemerdekaan di Jalan
Proklamasi). Pengibaran bendera Merah Putih yang dijahit oleh Ibu
Fatmawati (istri Soekarno) dilakukan oleh Latief Hendraningrat dan
Suhud. Adapun lagu ciptaan WR. Soepratman, Indonesia Raya dinyanyikan
bersama-sama secara serentak.
Pada 18 Agustus 1945,
tepatnya setelah Proklamasi Kemerdekaan PPKI mengadakan sidangnya yang pertama.
Pada sidang ini, ketua PPKI menambah anggota PPKI enam orang lagi sehingga semua
anggota PPKI berjumlah 27 orang.
Pada sidang Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia, seorang opsir Angkatan Laut Jepang (Ratulangi)
minta kepada Hatta supaya Piagam Jakarta dicoret dari pembukaan UUD 1945,
karena kalau tidak, kemungkinan golongan Kristen dan Katolik di Indonesia Timur
akan berdiri di luar republik. Maka Hatta dan beberapa tokoh Islam
mengadakan pembahasan sendiri untuk mencari penyelesaian masalah kalimat ”...
dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” pada
kalimat ”Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya”. Tokoh-tokoh Islam yang membahas adalah Ki Bagus
Hadikusumo, Kasman Singodimejo, K.H. Abdul Wachid Hasyim, dan Teuku Moh.
Hassan.
Dalam waktu yang tidak
terlalu lama, dicapai kesepakatan untuk menghilangkan kalimat ”... dengan
kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Hal ini dilakukan
untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Kita harus menghargai
nilai juang para tokoh-tokoh yang sepakat menghilangkan kalimat ”.... dengan
kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.”
Para tokoh PPKI berjiwa
besar dan memiliki rasa nasionalisme yang tinggi. Mereka juga mengutamakan
kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan. Adapun
tujuan diadakan pembahasan sendiri tidak pada forum sidang agar permasalahan
cepat selesai. Dengan disetujuinya perubahan itu maka segera saja sidang
pertama PPKI saat itu dibuka.
Jadi alasan perubahan
kalimat "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya" menjadi menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa"?
karena kata-kata butir pertama sebelum diubah ternyata kurang disetujui oleh
sebagian komponen bangsa yang lain. Oleh karena itu, perubahan tersebut perlu
dilakukan. Hal itu dimaksudkan untuk menjaga persatuan dan kesatuan Indonesia
yang baru saja merdeka. Akhirnya, usulan Moh. Hatta disepakati oleh semua
anggota PPKI. Jadilah sila pertama dasar negara berbunyi "Ketuhanan Yang
Maha Esa".
Selain pembahasan perubahan
sila pertama pancasila, pada sidang PPKI juga di bahas perubahan Bab II
UUD Pasal 6 yang semula berbunyi ”Presiden ialah orang Indonesia yang beragama
Islam” diubah menjadi ”Presiden ialah orang Indonesia asli”. Semua usulan itu
diterima peserta sidang. Hal itu menunjukkan mereka sangat memperhatikan
persatuan dan kesatuan bangsa.
Sidang pertama PPKI dihadiri
27 orang dan menghasilkan keputusan-keputusan sebagai berikut.
a. Menetapkan dan mengesahkan Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 yang bahan-bahannya diambil dari Rancangan Pembukaan
UUD 1945 yang telah disusun oleh panitia perumus pada 22 Juni 1945 dengan
berbagai perubahan.
b. Menetapkan dan mengesahkan UUD yang
bahan-bahannya hampir seluruhnya diambil dari rancangan UUD yang disusun oleh
panitia perancang UUD pada 16 Juli 1945.
c. Memilih Ketua PPKI Ir. Soekarno dan wakil
ketua Drs. Mohammad Hatta masing-masing menjadi Presiden dan wakil Presiden
Republik Indonesia.
d. Pekerjaan presiden untuk sementara waktu
dibantu oleh sebuah Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
Dalam sidang pertamanya 18
Agustus 1945, PPKI mengesahkan undang-undang dasar negara Indonesia yang kini
terkenal dengan sebutan UUD 1945, terdiri atas dua bagian, yaitu
"Pembukaan" yang di dalamnya memuat Pancasila dan "Batang Tubuh
UUD." Keberadaan UUD 1945 diumumkan dalam berita Republik Indonesia
Tahun ke-2 No. 7 Tahun 1946 pada halaman 45–48. Selanjutnya dalam
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 12 Tahun 1968 ditegaskan kembali tentang
rumusan Pancasila sebagai berikut.
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawarat an perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
C. Semangat Pendiri Negara dalam Merumuskan dan
Menetapkan Pancasila sebagai Dasar Negara
Para pejuang yang termasuk
dalam masa proklamasi kemerdekaan dalam fakta sejarah termasuk angkatan 45. Adapun
hakekat dan nilai angkatan 1945 adalah
sebagai berikut:
1.
“Pro Patria” dan “Primus Patrialis” yaitu
selalu berjiwa untuk tanah air dan mendahulukan kepentingan tanah air.
2.
Jiwa solidaritas atau kesetiakawanan sosial
dari semua lapisan masyarakat terhadap perjuangan kemerdekaan
3.
Jiwa toleransi atau tenggang rasa antar
agama, suku, dan golongan
4.
Jiwa tanpa pamrih dan bertanggung jawab
5. Jiwa
kesatria, kebesaran jiwa yang tidak mengandung balas dendam.
Semangat 45
1. Semangat
menentang dominasi asing dalam segala bentuk, terutama penjajahan dari suatu
bangsa terhadap bangsa lain.
2.
Semngat pengorbanan seperti pengorbanan
benda, jiwa dan raga
3.
Semangat tahan derita dan tahan uji
4.
Semangat kepahlawanan
5.
Semangat persatuan dan kesatuan
6.
Perpacaya pada diri sendiri.
7. Sifat, Jiwa dan semangat 45 itulah yang harus
dijadikan contoh sikap postip generasi muda terhadap makna proklamasi dan
suasana kebatinan konstitusi yang pertama.
Selain sifat, jiwa dan semangat 45 di atas yang harus
kita jadikan contoh terdapa pula pula ekses negatif angkatan 45 yang perlu kita
hindari, yakni:
1. Kolabortor
dan koperator dalam arti kerjasama dengan pihak penentang kemerdekaan;
2. Persaingan
tidak sehat antar golongan
3. Separatisme,
yaitu pemisahan dari negara kesatuan
4. Oportunitas,
yaitu paham yang ingin menguntungkan diri sendiri dipihak manapun ia berdiri.
Terdapat banyak cara untuk
menunjukan sikap postif kita terhadap proklamasi kemerdekaan, salah
satunya dengan mempertahankan
kemerdekaan serta mengisinya dengan
pembangunan dalam segala aspek kehidupan. Dalam mempertahankan dan mengisi
kemerdekaan itulah sifat, jiwa dan semangat 45 perlu kita teladani, dan ekses
negatif yang disebutkan di atas perlu kita hindari.
Bagaimana cara mengisi
kemerdekaan itu sendiri? Tentu banyak cara yang dapat dilakukan. Seorang petani
misalnya, dia harus giat bekerja untuk mendapat hasil yang lebih baik, seorang
dokter harus bekerja secara baik agar mendapatkan hasil yang optimal, begitu
pula seorang siswa harus belajar dengan baik untuk mempersiapkan kehidupan di
masa yang datang, dan banyak contoh lainnya.
Lalu bagaimana sikap positif
kita terhadap suasana kebatinan konstitusi yang pertama (UUD 1945)? Sebagaimana
telah kita bahas pada bagian terdahulu bahwa inti suasana kebatinan konstitusi
yang pertama (UUD 1945) adalah Pancasila. Oleh karena itu, sikap positip yang
harus ditampilkan terhadap suasana kebatinan UUD 1945 adalah mengamalkan
Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Salah satu contoh
mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, antara lain:
1.
Berdasarkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa,
kita wajib percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
2.
Berdasarkan sila Kemanusiaan yang Adil dan
Beradab; dalam pergaulan kita tidak boleh membeda-bedakan manusia berdasarkan
ras atau warna kulit, suku bangsa, golongan, pangkat, kdedukan dan hal lainnya
yang merendahkan harkat dan martabat orang lain.
3.
Berdasarkan sila Persatuan Indonesia; kita
harus bangga berbangsa dan bertanah air Indonesia, menggunakan produk dalam
negeri, menempatakan persatuan dan kesatuan, dan lainnya.
4.
Berdasarkan sila Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan/perwakilan, kita harus
menghargai pendapat orang lain dalam bermusyawarah, ikut serta dalam pemilihan
umum dengan penuh rasa tanggung jawab.
5. Berdasarkan
sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, kita wajib menghargai hasi
karya orang lain, mau melaksanakan gotong royong, dan kegiatan kerjabakti.