Tata Tertib Pilkades
KEPUTUSAN
PANITIA
PEMILIHAN KEPALA DESA KETAPANG
NOMOR
: 01 TAHUN 2012
TENTANG
TATA
TERTIB PEMILIHAN KEPALA DESA KETAPANG
KECAMATAN
KETAPANG KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
Dengan
Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Panitia Pemilihan Kepala Desa KETAPANG
Menimbang
: Bahwa untuk pelaksanaan
Pemilihan Kepala Desa KETAPANG, dipandang perlu menetapkan Tata Tertib
sebagai pedoman kerja bagi Panitia Pemilihan Kepala Desa KETAPANG.
Mengingat
: 1. Undang-undang No.32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah
2. Undang-undang
No.33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah
3. Peraturan
Pemerintah No.72 tahun 2005 tentang Desa
4. Peraturan
Daerah Kabupaten Lampung Selatan No. 11 tahun 2006 tentang tata Tata Cara
Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
5. Peraturan
Bupati No.31 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kabupaten Lampung Selatan No.11
tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan
dan Pemberhentian Kepala Desa
Memperhatikan : 1. Keputusan Badan
Permusyawaratan Desa KETAPANG
Nomor:
141/05/BPD.07/2012,
tentang Pengankatan Panitia Pemilihan
Kepala
Desa KETAPANG, Kecamatan Ketapang
Kabupaten Lampung Selatan
2. Hasil Rapat
Panitia Pemilihan Kepala Desa KETAPANG beserta Badan Permusyawaratan Desa
KETAPANG tanggal 6 Oktober 2012
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa KETAPANG tentang Pemilihan Kepala Desa KETAPANG
Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam keputusan ini yang dimaksud
dengan :
1.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus masyarakat setempat, berdasarkan asal
usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system
Pemerintahan Republik Indonesia.
2.
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah Badan
Permusyawaratan Desa KETAPANG
3.
Panitia Pemilihan Kepala Desa adalah Panitia yang dibentuk oleh BPD terdiri
dari unsur Perangkat Desa, Pengurus Lembaga Kemasyarakatan dan Tokoh
Masyarakat.
4.
Bakal Calon Kepala Desa adalah warga masyarakat Desa KETAPANG berdasarkan hasil
penjaringan oleh panitia pemilihan.
5.
Calon Kepala Desa yang berhak dipilih adalah bakal calon Kepala Desa yang telah
memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh panitia pemilihan.
6.
Calon Kepala Desa terpilih adalah calon yang memperoleh dukungan suara
terbanyak dalam Pemilihan Kepala Desa.
7.
Pemilih adalah Penduduk Desa KETAPANG Kecamatan Ketapang dan telah memenuhi
persyaratan untuk mempergunakan hak pilihnya.
9.
Penjaringan adalah suatu upaya yang dilakukan oleh panitia pemilihan untuk
mendapatkan bakal calon Kepala Desa dari warga masyarakat Desa KETAPANG.
10. Penyaringan adalah seleksi
yang dilakukan oleh panitia pemilihan Kepala Desa dari segi administrasi dan
kemampuan para bakal calon.
11. Penduduk Desa KETAPANG.
adalah penduduk yang terdaftar sebagai warga Desa KETAPANG secara sah
sekurang-kurangnya 6 bulan (pada hari pemilihan dengan tidak terputus-putus dan
memiliki kartu tanda penduduk, kartu susunan keluarga dan atau telah
teregestrasi serta surat keterangan yang sah dari Pemerintah Desa.
12. Lembaga Kemasyarakatan
atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat
sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan
masyarakat.
13. Tokoh masyarakat adalah
tokoh agama, wanita, pemuda dan pemuka-pemuka masyarakat lainnya yang bertempat
tinggal di Desa KETAPANG dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.
BAB
II
KEWAJIBAN
DAN HAK PANITIA
Pasal
2
Kewajiban
1.
Panitia pemilihan Kepala Desa dibentuk oleh BPD melalui musyawarah tingkat Desa
yang dihadiri oleh Camat Ketapang selaku pemantau, Kepala Desa, Ketua BPD
bersama Anggota, Ketua LKMD beserta pengururs, Ketua RW, Ketua RT, Ibu-ibu PKK,
Tokoh Masyarakat Desa KETAPANG tanggal 26 September 2012.
2.
Dalam menjalankan tugasnya Panitia pemilihan Kepala Desa bertanggung jawab
kepada BPD
3.
Pertangung jawaban sebagaimana dimaksut ayat (2) laporan tertulis hasil
pelaksanaan pemilihan Kepala Desa dan dilengkapi dengan berkas-berkas yang
berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan.
Pasal
3
Hak-hak
Panitia
1.
Panitia pemilihan berhak atas pendanaan dalam menyusun anggaran pemilihan
Kepala Desa melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan Daerah.
2.
Panitia berhak melakukan pemanggilan terhadap calon Kepala Desa sewaktu-waktu
diperlukan.
3.
Panitia berhak menegur maupun memperingatkan terhadap calon Kepala Desa maupun
orang lain yang bertindak untuk dan atas nama calon Kepala Desa.
4.
Teguran dan peringatan tersebut dimaksud dalam pasal 3 ayat (3) jika panitia
menemukan tindakan-tindakan yang terindikasi perdata maupun pidana.
5.
Pantia berhak memberi teguran jika pemilih melakukan pelanggaran-pelanggaran
seperti disebut dalam pasal 3 ayat (3).
BAB
III
TATA
CARA PELAKSANAAN SELEKSI
BAKAL
CALON KEPALA DESA KETAPANG
Pasal
4
1.
Jumlah calon Kepala Desa minimal 2 (dua) orang maksimal 5 (lima) orang, dan
apabila calon kurang dari 2 (dua) orang, maka diatur sesuai perundang-undangan
yang berlaku.
2.
Apabila terdapat calon Kepala Desa lebih dari 5 (lima) orang, maka panitia
melakukan seleksi secara lisan maupun tertulis yang bekerja sama dengan lembaga
independen.
3.
Panitia berhak menentukan hasil calon Kepala Desa yang mengikuti seleksi dan
keputusan Panitia tidak dapat diganggu gugat ( mutlak).
BAB
IV
PERSYARATAN
CALON KEPALA DESA
Pasal
5
Syarat-syarat untuk menjadi Calon
Kepala Desa adalah Warga Negara Republik Indonesia yang :
1.
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa ;
2.
Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Pemerintah ;
3.
Penduduk desa setempat ;
4.
Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan/atau
sederajat ;
5.
Pada saat hari pemungutan suara berumur minimal 25 tahun ;
6.
Sehat jasmani dan rohani ;
7.
Berkelakuan baik, jujur dan adil ;
8.
Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman
paling singkat 5 (lima) tahun ;
9.
Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai
kekuatan hukum tetap ;
10. Belum pernah menjabat
sebagai Kepala Desa paling lama 10 (sepuluh) tahun atau dua kali masa jabatan ;
11. Bersedia dicalonkan
menjadi Kepala Desa ;
12. Tidak dalam status sebagai
Penjabat Kepala Desa.
BAB
V
PELAKSANAAN
PENJARINGAN, PENYARINGAN DAN PENETAPAN CALON
Pasal
6
Penjaringan
1.
Panitia pemilihan akan mengumumkan kepada masyarakat Desa KETAPANG perihal
keputusan dan ketentuan pendaftaran diri menjadi Kepala Desa periode 2011 –
2017
2.
Pengumuman akan dilakukan oleh Panitia akan menggunakan media cetak/
ditempelkan ditempat umum dan surat edaran melalui RT / RW.
3.
Waktu pendaftaran calon Kepala Desa :
a.
Pendaftaran dibuka mulai tanggal 10 Oktober 2012.
b.
Tempat pendaftaran di Balai Desa KETAPANG.
c.
Waktu pendaftaran jam 08.00 s/d 14.00 WIB.
d.
Pendaftaran ditutup tanggal 23 Oltober 2012 jam 24.00 Wib.
4.
Dalam proses penjaringan, bakal calon Kepala Desa, diharuskan hadir dikantor
seketariat panitia untuk mendaftarkan diri dengan ketentuan sebagai berikut :
1.
Mengajukan surat permohonan secara tertulis kepada Ketua Panitia Pemilihan
Kepala Desa yang disertai materai Rp. 6000,-.
2.
Membuat surat pernyataan bersedia di
calonkan menjadi Kepala Desa yang disertai
materai Rp. 6.000,-.
3.
Menyerahkan daftar riwayat hidup.
4.
Foto copy STTB / Ijasah terakhir yang dilegalisir (minimal SLTP).
5.
Foto copy Akte Kelahiran / Kenal Lahir.
6.
Foto copy KTP, K.K yang masih berlaku.
7.
Surat keterangan berbadan sehat dari Dokter Pemerintah.
8.
Berkelakuan baik, jujur dan adil dinyatakan dengan surat Kepolisian.
9.
Foto berwarna ukuran 4 x 6 (4 lembar), 6 x 9 (4 lembar) dan 14 R (1
lembar).
10. Berdomisili di desa KETAPANG
minimal 6 bulan tidak terputus-putus.
Pasal
7
Penyaringan
1.
Pelaksana penyaringan dilaksanakan setelah proses penjaringan dan waktu
pelaksanaanya akan ditentukan oleh panitia.
2.
Proses penyaringan akan menghadirkan bakal Calon di kantor sekretariatan
panitia.
Pasal
8
Penetapan
Calon
1.
Bakal Calon setelah lulus dalam proses penyaringan akan dihadirkan oleh Panitia
di Kantor Sekretariat untuk menyampaikan visi dan misi yang dihadiri dan
disaksikan para ketua RT, RW, BPD, Kepala Desa, perwakilan LMD, PKK, Karang
Taruna dan tokoh masyarakat. Sedangkan untuk pelaksanaannya akan ditentukan
lebih lanjut.
2.
Dalam kehadirannya Bakal Calon Kepala Desa boleh didampingi oleh 2 (dua) orang
Tim Suksesnya.
3.
Bakal Calon akan ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa melalui Berita Acara
Penetepan Calon Kepala Desa.
4.
Berita Acara Penetapan Calon sedikitnya akan memuat :
a.
Hasil Undian nomor urut calon dalam pemuatannya di kartu suara,
b.
Surat Penyataan bersedia bersikap Santun dan Kesatria
baik dalam posisi menang atau kalah.
BAB
VI
TATA
CARA, BENTUK / MODEL DAN WAKTU KAMPANYE
Pasal
9
Pengertian
Kampanye
1.
Yang dimaksud kampanye dalam Tata Tertib ini adalah suatu upaya yang dilakukan
oleh setiap calon Kepala Desa yang telah memperoleh hak untuk dipilih dalam
menghimpun dukungan dari seseorang atau kelompok orang dilakukan sendiri atau
bersama-sama.
2.
Media kampanye yang diatur dalam tata tertib ini adalah kampanye melalui
spanduk dan foto calon kepala desa.
Pasal
10
Pelaksanaan,
Bentuk dan Waktu Kampanye
Calon Kepala Desa hanya bisa
melaksanakan kampanye sesuai dengan aturan sebagai berikut :
1.
Kampanye dapat dilaksanakan mulai tanggal 13 Desember 2012 hingga 5 Januari
2011.
2.
Kampanye dapat dilaksanakan dalam bentuk :
a.
Pertemuan di rumah masing-masing calon, atau di tempat lain yang disediakan /
ditunjuk oleh Calon Kepala Desa.
b.
Penyebaran foto calon kepala desa, berupa baleho, spanduk, dan stiker bergambar
calon kepala desa.
3.
Menempelkan gambar calon kepala desa di tempat-tempat umum kecuali balai desa,
musholla dan gedung-gedung sekolahan.
4.
Gambar peserta calon kepala desa yang sudah menempel tidak bolah ditutupi /
ditempeli / dihilangkan dengan gambar peserta yang lainnya.
5.
Penempelan / pemasangan gambar peserta calon kepala desa dilakukan pada tanggal
10 Oktober 2012 s/d 05 Januari 2011.
6.
Pada tanggal 6 Januari 2011 tepat pukul 00.00 wib semua gambar peserta calon
harus sudah dibersihkan dari tempat-tempat umum tersebut.
7.
Selama kampanye tidak boleh menggunakan money politik, serang fajar, mendeskriditkan
/ menghujat calon lain.
8.
Penyelenggaraan kampanye dilakukan di Desa KETAPANG dan memberitahukan pada
panitia terlebih dahulu.
9.
Panitia berhak untuk menghentikan kegiatan kampanye sewaktu-waktu, jika
dianggap menyimpang dari jadwal dan moralitas yang berlaku di masyarakat Desa KETAPANG
BAB
VII
TATA
CARA PENENTUAN NOMOR DAN KURSI
UNTUK
CALON KEPALA DESA
Pasal
11
1.
Calon Kepala Desa yang berhak dipilih adalah bakal calon Kepala Desa yang telah
memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh Panitia Pemilihan.
2.
Untuk menetapkan nomor urut dan kursi sebagaimana tersebut pada ayat ( 1 )
diadakan undian yang diatur dalam tata tertib tersendiri.
BAB VIII
WAKTU
PELAKSANAAN PEMUNGUTAN SUARA
Pasal
12
Waktu
dan Tempat Pemungutan Suara
1.
Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung, umum, bebas dan rahasia yang
dipusatkan di Balai Desa KETAPANG Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan
pada tanggal 09 Januari 2011
2.
Pemungutan suara dimulai pukul 07.00 WIB dan berakhir sampai dengan pukul 14.00
WIB, dan apabila sampai batas waktu yang ditentukan masih terdapat pemilih yang
telah mendaftarkan diri dan berada di ruang tunggu, maka diselesaikan sampai
habis.
3.
Pemungutan suara akan diumumkan keseluruh penduduk Desa KETAPANG melalui sarana
publikasi yang ada.
Pasal
13
Tata
Cara Pemberian Suara
1.
Pemungutan suara dimulai pada pukul 07.00 Wib dan diakhiri pada pukul 14.00 Wib
2.
Bagi warga yang akan menggunakan hak pilih harus menunjukkan surat panggilan
kepada Panitia.
3.
Apabila surat panggilan tersebut hilang, maka pemilih dapat menggunakan
identitas lain yang masih berlaku, selama yang bersangkutan masih terdaftar di
DPT.
4.
Panitia akan mengecek pada daftar pemilih tetap yang ditetapkan oleh panitia,
apa benar orang tersebut terdaftar dan mempunyai hak pilih.
5.
Pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos surat suara yang berisi nomor,
foto dan nama calon yang terdapat didalam kotak.
6.
Pemberian suara sebagaimana yang dimaksud pada ayat ( 1 ) dilakukan dalam bilik
suara dan menggunakan alat yang telah disediakan oleh panitia pemilihan.
7.
Seorang pemilih hanya memberikan suaranya kepada salah satu calon Kepala Desa,
dan jika terdapat lebih dari satu, maka dianggap tidak sah.
8.
Pemberian suara sebagaimana yang dimaksud dalam ayat ( 3 ) adalah dengan cara
mencoblos tanda gambar yang dipilih dalam garis tanda gambar yang ada dalam
surat suara.
9.
Seorang pemilih tidak diperbolehkan melakukan dan atau memberikan tanda-tanda
lain selain mencoblos dalam surat suara dengan menggunakan alat yang disediakan
oleh panitia.
10. Seorang pemilih yang salah
memberikan suara dapat meminta ganti surat suara yang baru setelah nenyerahkan
surat suara yang salah kepada panitia.
11. Penggantian surat suara
sebagaiman yang imaksud dalam ayat ( 6 ) hanya dapat dilakukan 1 ( satu ) kali.
12. Seorang pemilih hanya bisa
menggunakan satu kali hak suara.
Pasal
14
Kewajiban
Pemilih pada saat Pemungutan Suara
1.
Pemilih wajib hadir di tempat pemungutan suara yang telah ditentukan dan tidak
dapat diwakilkan.
2. Pemilih
wajib menggunakan hak pilihnya dengan tertib dan aman.
3.
Pemilih tidak diperkenankan membawa benda-benda yang dapat membahayakan dirinya
maupuan orang lain.
4.
Pemilih tidak diperkenankan melakukan tindakan-tindakan yang dapat mengacaukan atau
mengganggu jalannya proses pemungutan suara.
BAB
IX
BAGI
PEMILIH YANG TIDAK BISA HADIR KE TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA KARENA SAKIT /
KETERBATASAN FISIK
Pasal
15
1.
Pemilih yang tidak dapat hadir ke tempat pemungutan suara karena sakit dianggap
batal hak suaranya, karena Panitia Pemilihan Kepala Desa tidak akan mengadakan
pemungutan suara di tempat tinggal pemilih.
2.
Pemilih dengan keterbatasan fisik bisa didampingi oleh Panitia Pemilihan Kepala
Desa serta para saksi calon kepala desa saat pencoblosan di bilik suara.
BAB
X
PELAKSANAAN
PERHITUNGAN SUARA
Pasal 16
Saksi
– Saksi
1.
Setiap Calon Kepala Desa wajib menunjukkan 1 ( satu ) orang saksi yang akan
mengikuti proses pemungutan suara sampai perhitungan suara.
2.
Penunjukan saksi sebagaimana yang dimaksud pada ayat ( 1 ), dilakukan secara
tertulis dan ditanda tangani oleh Calon Kepala Desa.
3.
Surat penunjukan saksi harus sudah diterima oleh Panitia Pemilihan
selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum hari pelaksanaan pemungutan suara.
4.
Saksi yang ditunjuk wajib hadir 15 menit sebelum dimulainya proses pemungutan
suara dan dilanjutkan saat perhitungan suara.
5.
Saksi yang tidak hadir pada pemungutan suara maupun perhitungan suara tidak
akan mempengaruhi sahnya hasil pemungutan suara maupun perhitungan suara.
Pasal
17
Perhitungan
Suara
1.
Perhitungan surat suara dimulai setelah penutupan pemungutan suara.
2. Perhitungan
suara yang dihitung adalah Kartu Suara bukan Kartu Panggilan.
3.
Apabila terjadi selisih jumlah suara dalam perhitungan antara yang di papan
dengan saksi maka yang dipakai yang di
papan.
4.
Setiap calon diharuskan menghadiri pemungutan suara sampai dengan selesai dan
menanda tangani berita acara. Dan apabila ada calon yang tidak mau
menandatangani berita acara hasil pemilihan, maka hasil pemilihan tetap
dinyatakan sah.
5.
Pada saat perhitungan suara, Calon Kepala Desa diperkenankan meninggalkan
tempat perhitungan suara setelah menandatangani Berita Acara.
6.
Hasil perhitungan suara oleh Panitia akan dilaporkan kepada BPD dalam bentuk
Berita Acara Perhitungan Suara.
Pasal
18
Keabsahan
Surat Suara
1.
Surat suara yang sah adalah surat suara yang diterbitkan oleh panitia pemilihan
Kepala Desa KETAPANG Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2011
dan telah dibubuhi tanda tangan oleh Ketua Panitia dan stempel Panitia.
2.
Pada dasarnya surat suara yang diberikan oleh pemilih dalam memepergunakan hak
pilihnya sudah melalui pemeriksaan secara teliti, namun jika terdapat
kerusakan-kerusakan, keabsahannya ditentukan oleh para saksi yang hadir.
3.
Tanda coblos terdapat pada kotak segi empat yang memuat nomor, foto dan nama
calon; atau
4.
Tanda coblos lebih dari satu tetapi masih dalam kotak segi empat yang memuat
nomor, foto dan nama calon; atau
5.
Tanda coblos terdapat pada salah satu garis kotak segi empat yang memuat nomor,
foto dan nama calon; atau
6.
Menggunakan alat coblos yang telah disediakan oleh panitia pemilihan kepala
desa.
Pasal
19
Surat
Suara Tidak Sah
1.
Tidak ada tanda tangan dan stempel ketua panitia
2.
Tanda coblos terdapat diluar kotak segi empat yang memuat nomor, foto dan nama
calon.
3.
Tanda coblos tidak menggunakan alat coblos yang disediakan panitia, seperti
disulut rokok atau alat lain.
4.
Dicoblos lebih dari satu coblosan pada segi empat yang memuat nomor, foto
dan nama calon yang berbeda.
5.
Terdapat tulisan tangan atau robek.
Pasal
20
Keterangan lebih jelas mengenai sah
dan tidaknya surat suara akan dijelaskan dengan gambar pada halaman lain Tata
Tertib ini.
BAB
XI
TATA
CARA PELAPORAN PELANGGARAN
Pasal
21
Pengaduan
Pelanggaran / Sengketa
1.
Pengaduan yang dapat diterima oleh Panitia adalah pengaduan mengenai
pelanggaran terhadap tata tertib.
2.
Setiap pengaduan seperti dimaksud dalam ayat (1) akan diselesaikan dengan cara
musyawarah mufakat.
3.
Jika terdapat pengaduan diluar aturan yang telah ditetapkan dalam tata tertib
ini akan diserahkan kepada pihak BPD.
4.
Setiap pengaduan dilakukan secara tertulis dengan dilampiri bukti-bukti
pendukung.
5.
Pengaduan dilakukan kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa di Kantor Sekretariat.
6.
Segala bentuk pengaduan, baik yang telah terselesaikan maupun yang masih dalam
proses tidak dapat menghentikan jalannya
pemilihan Kepala Desa.
7. Masa
pelaporan adalah satu kali dua puluh empat jam setelah kejadian terjadi.
8.
Jika pengaduan dan pelaporan diluar masa pelaporan sebagaimana ayat 7 maka
dinyatakan gugur.
Pasal
22
Pelanggaran
1.
Panitia berhak memberi teguran jika Calon Kepala Desa dan pemilih
melakukan pelanggaran-pelanggaran.
2.
Apabila terjadi pelanggaran terhadap hal-hal tersebut pada ayat (1) pasal ini,
panitia berrhak untuk menegur secara tertulis sampai 2 kali dan selanjutnya
dapat mencabut hak pilih maupun hak dipilih bagi calon, dan apabila seorang
pemilih melakukan pelanggaran tersebut maka tidak akan mempengaruhi seseorang
calon kepala desa.
3.
Penyelesaian masalah yang berkaitan dengan pelanggaran maupun peringatan oleh
panitia mengacu pada mekanisme penyelesaian masalah.
4.
Penyelesaian masalah seperti dimaksud dalam ayat (3) pasal ini tidak
mempengaruhi jalannya proses pemilihan Kepala Desa.
5.
Apabila terjadi penggunaan money politik selama proses pilkades maka
penyelesainnya diserahkan pada pihak yang berwajib.
6.
Calon kepala desa dan atau tim sukses dilarang memberikan dan atau menjanjikan
kepada siapapun dan berupa apapun yang bisa mempengaruhi keputusan pemilih.
7.
Calon kepala desa dan atau tim sukses dilarang mengintimidasi pemilih agar
memilih calon tertentu.
BAB
XII
MEKANISME
PENETAPAN CALON TERPILIH BAGI CALON
YANG
MEMPEROLEH SUARA TERBANYAK TETAP SAMA
SETELAH
DIADAKAN PEMILIHAN ULANG
Pasal
23
Penetapan
Calon Terpilih
1.
Calon Kepala Desa yang memperoleh dukungan suara terbanyak dinyatakan sebagai
Calon Kepala Desa Terpilih.
2.
Apabila setelah penghitungan suara ternyata yang mendapatkan suara terbanyak
sama maka akan dilakukan pemilihan ulang.
3.
Dalam hal pemilihan ulang sebagaimana ayat 1 calon yang dipilih ulang adalah
calon yang mendapatkan suara terbanyak.
4.
Pelaksanaan pemilihan sebagaimana ayat 2 dilaksanakan selambat-lambatnya 14
(empat belas) hari sejak hari pemilihan pertama.
5.
Apabila terjadi hasil perolehan tetap sama setelah pemilihan ulang maka
keputusan untuk penetapan calon diserahkan BPD.
BAB
XIII
KESANGGUPAN
CALON
Pasal
24
1.
Setiap calon Kepala Desa turut menjaga keamanan baik sebelum maupun sesudah
pemilihan.
2.
Calon harus dan wajib menanda tangani semua berita acara yang dibuat oleh
panitia.
3.
Apabila ada salah satu calon tidak bersedia menanda tangani berita acara
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini dan pemilihan sudah dilaksanakan
sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku maka pemilihan dianggap sah.
BAB
XIV
MEKANISME
PENETAPAN PEMILIH
Pasal
25
Persyaratan
Pemilih
1.
Seseorang dapat memilki hak pilih setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut
:
a.
Warga Desa KETAPANG Kec. Ketapang Kab. Lampung Selatan yang dapat dibuktikan
dengan kepemilikan identitas diri berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK
(Kartu Keluarga) atau surat keterangan yang sah dari Desa.
b.
Berumur 17 (tujuh belas) tahun pada saat hari pemilihan, atau sudah menikah,
atau sudah pernah menikah yang dapat dibuktikan dengan dokumntasi yang
sah.
c.
Terdaftar dalam daftar pemilih tetap.
d.
Tidak dalam status dicabut hak pilihnya.
e.
Penduduk baru yang berdomisili di desa KETAPANG yang pada hari pemilihan, sudah
menetap selama 6 bulan dan telah teregistrasi.
f.
Bagi pemilih pemula batas usia 17 tahun dapat ditetapkan dengan menunjukkan KK,
KTP, Surat Kelahiran dan Ijazah terakhir.
2. Hak
pilih setiap pemilih diaktekan pada saat hari pemungutan suara pada waktu dan
tempat yang telah ditentukan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa KETAPANGTahun
2011.
BAB
XV
SUMBER
DANA
Pasal
26
Sumber dana pelaksanaan Pemilihan
Kepala Desa KETAPANG tahun 2011 berasal dari :
- Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (APBD)
- Pemerintah Desa KETAPANG (APBDES)
- Pihak-pihak lain yang tidak mengikat.
BAB
XVI
PENUTUP
Pasal
27
1.
Penanda-tanganan surat-surat yang berhubungan dengan kepanitiaan
ditanda-tangani oleh Ketua Panitia Pemilihan.
2.
Peraturan / Tata Tertib ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
3.
Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan diadakan
perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : KETAPANG
Pada Tanggal : 6
Oktober 2012
KETUA PANITIA PILKADES
DESA KETAPANG
________________________
Mengetahui,
KETUA BPD KETAPANG
KEPALA DESA KETAPANG
(_____________)
(________________)