Kamis, 18 Oktober 2012

VISI MISI CAKADES



Visi Misi Kepala Desa

Calon Kepala Desa Ketapang ingin MAJU MANDIRI

VISI
Terbangunnya tata kelola pemerintahan desa yang baik dan bersih guna mewujudkan Desa Ketapang yang Maju Mandiri (Makmur, adil, jujur, unggul, manfaat, amanah, nyaman,  disiplin dan relijius)
MISI
1.      Melakukan reformasi birokrasi di jajaran aparatur pemerintahan desa guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat
2.      Menyelenggarakan pemerintahan yang bersih, terbebas dari korupsi serta bentuk-bentuk  penyelewengan lainnya
3.      Meningkatkan perekonomian masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja seluas-luasnya dengan berbasiskan pada potensi asli desa
4.      Meningkatkan mutu kesejahteraan masyarakat untuk mencapai taraf kehidupan yang lebih baik  dan layak
KEBIJAKAN UMUM
A. Bidang Pemerintahan
  1. Penataan ulang kelembagaan dan aparatur pemerintahan desa melalui penciptaan etos kerja berbasis prestasi
  2. Evaluasi menyeluruh terhadap segala bentuk peraturan-peraturan desa yang tidak  berorientasi kepada kualitas pelayanan dan kesejahteraan rakyat
  3. Melakukan penyegaran terhadap aparatur desa dalam upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat
  4. Meningkatkan pengawasan total terhadap pelaksanaan kegiatan-kegiatan pemerintahan termasuk didalamnya kegiatan yang didanai oleh negara dan masyarakat
B. Bidang Perekonomian
  1. Memperluas lapangan kerja pada sektor-sektor produktif masyarakat, seperti pertanian, peternakan, perikanan, industri kecil dan rumah tangga, pariwisata, serta usaha lainnya yang potensial dapat meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat
  2. Membuka seluas-luasnya kemitraan sejajar dengan pihak lain dalam upaya meningkatkan kegiatan ekonomi masyarakat
  3. Meningkatkan sarana dan prasarana wilayah yang berdampak secara langsung maupun tidak langsung terhadap perekonomian masyarakat.
C. Bidang Kesejahteraan Sosial
  1. Menurunkan laju kematian warga yang diakibatkan oleh kurangnya pelayanan kesehatan dengan mengoptimalisasikan lembaga-lembaga kesehatan yang ada
  2. Meningkatkan kualitas kesehatan ibu dan balita melalui revitalisasi posyandu
  3. Mengupayakan akses sekolah seluas-luasnya bagi masyarakat baik pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi
  4. Mengintensifkan pemberantasan buta aksara dengan membuka Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di tingkat desa
  5. Melakukan rintisan pembentukan taman bacaan, perpustakaan desa dan layanan internet gratis untuk merangsang minat baca masyarakat
  6. Meningkatkan kualitas infrastruktur desa yang terintegrasi dengan pengelolaan lingkungan hidup yang sehat, alami dan lestari

TATIB PILKADES



Tata Tertib Pilkades

KEPUTUSAN
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA KETAPANG
NOMOR : 01 TAHUN 2012
TENTANG
TATA TERTIB PEMILIHAN KEPALA DESA KETAPANG
KECAMATAN KETAPANG KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Panitia Pemilihan Kepala Desa KETAPANG
Menimbang          :  Bahwa untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa KETAPANG, dipandang perlu  menetapkan Tata Tertib sebagai pedoman kerja bagi Panitia Pemilihan Kepala Desa KETAPANG.
Mengingat            :  1. Undang-undang No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
2.    Undang-undang No.33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
3.    Peraturan Pemerintah No.72 tahun 2005 tentang Desa
4.    Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan No. 11 tahun 2006 tentang tata Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
5.    Peraturan Bupati No.31 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan  Daerah  Kabupaten   Lampung Selatan  No.11  tahun  2006  tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
Memperhatikan   :  1. Keputusan   Badan   Permusyawaratan   Desa   KETAPANG   Nomor:
                                     141/05/BPD.07/2012,   tentang  Pengankatan  Panitia  Pemilihan  Kepala
Desa KETAPANG, Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan
2.    Hasil Rapat Panitia Pemilihan Kepala Desa KETAPANG beserta  Badan Permusyawaratan Desa KETAPANG tanggal 6 Oktober 2012
MEMUTUSKAN
Menetapkan         :  Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa KETAPANG tentang Pemilihan Kepala Desa KETAPANG Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal  1
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :
1.      Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system Pemerintahan Republik Indonesia.
2.      Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah Badan Permusyawaratan Desa KETAPANG
3.      Panitia Pemilihan Kepala Desa adalah Panitia yang dibentuk oleh BPD terdiri dari unsur Perangkat Desa, Pengurus Lembaga Kemasyarakatan dan Tokoh Masyarakat.
4.      Bakal Calon Kepala Desa adalah warga masyarakat Desa KETAPANG berdasarkan hasil penjaringan oleh panitia pemilihan.
5.      Calon Kepala Desa yang berhak dipilih adalah bakal calon Kepala Desa yang telah memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh panitia pemilihan.
6.      Calon Kepala Desa terpilih adalah calon yang memperoleh dukungan suara terbanyak dalam Pemilihan Kepala Desa.
7.      Pemilih adalah Penduduk Desa KETAPANG Kecamatan Ketapang dan telah memenuhi persyaratan untuk mempergunakan hak pilihnya.
8.      Hak pilih adalah hak yang dimiliki pemilih untuk menentukan sikap pilihannya.   DAFTAR PENDUDUK KETAPANG UMUR DIATAS 17 TH
9.      Penjaringan adalah suatu upaya yang dilakukan oleh panitia pemilihan untuk mendapatkan bakal calon Kepala Desa dari warga masyarakat Desa KETAPANG.
10.  Penyaringan adalah seleksi yang dilakukan oleh panitia pemilihan Kepala Desa dari segi administrasi dan kemampuan para bakal calon.
11.  Penduduk Desa KETAPANG. adalah penduduk yang terdaftar sebagai warga Desa KETAPANG secara sah sekurang-kurangnya 6 bulan (pada hari pemilihan dengan tidak terputus-putus dan memiliki kartu tanda penduduk, kartu susunan keluarga dan atau telah teregestrasi serta surat keterangan yang sah dari Pemerintah Desa.
12.  Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat.
13.  Tokoh masyarakat adalah tokoh agama, wanita, pemuda dan pemuka-pemuka masyarakat lainnya yang bertempat tinggal di Desa KETAPANG dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.
BAB  II
KEWAJIBAN DAN HAK PANITIA
Pasal  2
Kewajiban
1.      Panitia pemilihan Kepala Desa dibentuk oleh BPD melalui musyawarah tingkat Desa yang dihadiri oleh Camat Ketapang selaku pemantau, Kepala Desa, Ketua BPD bersama Anggota, Ketua LKMD beserta pengururs, Ketua RW, Ketua RT, Ibu-ibu PKK, Tokoh Masyarakat Desa KETAPANG tanggal 26  September 2012.
2.      Dalam menjalankan tugasnya Panitia pemilihan Kepala Desa bertanggung jawab kepada BPD
3.      Pertangung jawaban sebagaimana dimaksut ayat (2) laporan tertulis hasil pelaksanaan pemilihan Kepala Desa dan dilengkapi dengan berkas-berkas yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan.
Pasal  3
Hak-hak Panitia
1.      Panitia pemilihan berhak atas pendanaan dalam menyusun anggaran pemilihan Kepala Desa melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan Daerah.
2.      Panitia berhak melakukan pemanggilan terhadap calon Kepala Desa sewaktu-waktu diperlukan.
3.      Panitia berhak menegur maupun memperingatkan terhadap calon Kepala Desa maupun orang lain yang bertindak untuk dan atas nama calon Kepala Desa.
4.      Teguran dan peringatan tersebut dimaksud dalam pasal 3 ayat (3) jika panitia menemukan tindakan-tindakan yang terindikasi perdata maupun pidana.
5.      Pantia berhak memberi teguran jika pemilih melakukan pelanggaran-pelanggaran seperti disebut dalam pasal 3 ayat (3).
BAB III
TATA CARA PELAKSANAAN SELEKSI
BAKAL CALON KEPALA DESA KETAPANG
Pasal  4
1.      Jumlah calon Kepala Desa minimal 2 (dua) orang maksimal 5 (lima) orang, dan apabila calon kurang dari 2 (dua) orang, maka diatur sesuai perundang-undangan yang berlaku.
2.      Apabila terdapat calon Kepala Desa lebih dari 5 (lima) orang, maka panitia melakukan seleksi secara lisan maupun tertulis yang bekerja sama dengan lembaga independen.
3.      Panitia berhak menentukan hasil calon Kepala Desa yang mengikuti seleksi dan keputusan Panitia tidak dapat diganggu gugat ( mutlak).
BAB IV
PERSYARATAN CALON KEPALA DESA
Pasal  5
Syarat-syarat untuk menjadi Calon Kepala Desa adalah Warga Negara Republik Indonesia yang :
1.      Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa ;
2.      Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Pemerintah ;
3.      Penduduk desa setempat ;
4.      Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan/atau sederajat ;
5.      Pada saat hari pemungutan suara berumur minimal 25 tahun ;
6.      Sehat jasmani dan rohani ;
7.      Berkelakuan baik, jujur dan adil ;
8.      Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun ;
9.      Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap ;
10.  Belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa paling lama 10 (sepuluh) tahun atau dua kali masa jabatan ;
11.  Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa ;
12.  Tidak dalam status sebagai Penjabat Kepala Desa.
BAB V
PELAKSANAAN PENJARINGAN, PENYARINGAN DAN PENETAPAN CALON
Pasal  6
Penjaringan
1.      Panitia pemilihan akan mengumumkan kepada masyarakat Desa KETAPANG perihal keputusan dan ketentuan pendaftaran diri menjadi Kepala Desa periode 2011 – 2017
2.      Pengumuman akan dilakukan oleh Panitia akan menggunakan media cetak/ ditempelkan ditempat umum dan surat edaran melalui RT / RW.
3.      Waktu pendaftaran calon Kepala Desa :
a.       Pendaftaran dibuka mulai tanggal 10 Oktober 2012.
b.      Tempat pendaftaran di Balai Desa KETAPANG.
c.       Waktu pendaftaran jam 08.00 s/d 14.00 WIB.
d.      Pendaftaran ditutup tanggal 23  Oltober 2012 jam 24.00 Wib.
4.      Dalam proses penjaringan, bakal calon Kepala Desa, diharuskan hadir dikantor seketariat panitia untuk mendaftarkan diri dengan ketentuan sebagai berikut :
1.      Mengajukan surat permohonan secara tertulis kepada Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa yang disertai materai Rp. 6000,-.
2.      Membuat   surat   pernyataan   bersedia  di calonkan  menjadi  Kepala  Desa  yang  disertai materai Rp. 6.000,-.
3.      Menyerahkan daftar riwayat hidup.
4.      Foto copy STTB / Ijasah terakhir yang dilegalisir (minimal SLTP).
5.      Foto copy Akte Kelahiran / Kenal Lahir.
6.      Foto copy KTP, K.K yang masih berlaku.
7.      Surat keterangan berbadan sehat dari Dokter Pemerintah.
8.      Berkelakuan baik, jujur dan adil dinyatakan dengan surat Kepolisian.
9.      Foto berwarna ukuran 4 x 6  (4 lembar), 6 x 9 (4 lembar) dan 14 R (1 lembar).
10.  Berdomisili di desa KETAPANG minimal 6 bulan tidak terputus-putus.
Pasal  7
Penyaringan
1.      Pelaksana penyaringan dilaksanakan setelah proses penjaringan dan waktu pelaksanaanya akan ditentukan oleh panitia.
2.      Proses penyaringan akan menghadirkan bakal Calon di kantor sekretariatan panitia.
Pasal  8
Penetapan Calon
1.      Bakal Calon setelah lulus dalam proses penyaringan akan dihadirkan oleh Panitia di Kantor Sekretariat untuk menyampaikan visi dan misi yang dihadiri dan disaksikan para ketua RT, RW, BPD, Kepala Desa, perwakilan LMD, PKK, Karang Taruna dan tokoh masyarakat. Sedangkan untuk pelaksanaannya akan ditentukan lebih lanjut.
2.      Dalam kehadirannya Bakal Calon Kepala Desa boleh didampingi oleh 2 (dua) orang Tim Suksesnya.
3.      Bakal Calon akan ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa melalui Berita Acara Penetepan Calon Kepala Desa.
4.      Berita Acara Penetapan Calon sedikitnya akan memuat :
a.       Hasil Undian nomor urut calon dalam pemuatannya di kartu suara,
b.      Surat Penyataan bersedia  bersikap Santun  dan  Kesatria  baik  dalam  posisi  menang atau kalah.
BAB VI
TATA CARA, BENTUK / MODEL DAN WAKTU KAMPANYE
Pasal  9
Pengertian Kampanye
1.        Yang dimaksud kampanye dalam Tata Tertib ini adalah suatu upaya yang dilakukan oleh setiap calon Kepala Desa yang telah memperoleh hak untuk dipilih dalam menghimpun dukungan dari seseorang atau kelompok orang dilakukan sendiri atau bersama-sama.
2.        Media kampanye yang diatur dalam tata tertib ini adalah kampanye melalui spanduk dan foto calon kepala desa.
Pasal  10
Pelaksanaan, Bentuk dan Waktu Kampanye
Calon Kepala Desa hanya bisa melaksanakan kampanye sesuai dengan aturan sebagai berikut :
1.      Kampanye dapat dilaksanakan mulai tanggal 13 Desember 2012 hingga 5 Januari 2011.
2.      Kampanye dapat dilaksanakan dalam bentuk :
a.       Pertemuan di rumah masing-masing calon, atau di tempat lain yang disediakan / ditunjuk oleh Calon Kepala Desa.
b.      Penyebaran foto calon kepala desa, berupa baleho, spanduk, dan stiker bergambar calon kepala desa.
3.      Menempelkan gambar calon kepala desa di tempat-tempat umum kecuali balai desa, musholla dan gedung-gedung sekolahan.
4.      Gambar peserta calon kepala desa yang sudah menempel tidak bolah ditutupi / ditempeli / dihilangkan dengan gambar peserta yang lainnya.
5.      Penempelan / pemasangan gambar peserta calon kepala desa dilakukan pada tanggal 10 Oktober 2012 s/d 05 Januari 2011.
6.      Pada tanggal 6 Januari 2011 tepat pukul 00.00 wib semua gambar peserta calon harus sudah dibersihkan dari tempat-tempat umum tersebut.
7.      Selama kampanye tidak boleh menggunakan money politik, serang fajar, mendeskriditkan / menghujat calon lain.
8.      Penyelenggaraan kampanye dilakukan di Desa KETAPANG dan memberitahukan pada panitia terlebih dahulu.
9.      Panitia berhak untuk menghentikan kegiatan kampanye sewaktu-waktu, jika dianggap menyimpang dari jadwal dan moralitas yang berlaku di masyarakat Desa KETAPANG
BAB VII
TATA CARA PENENTUAN NOMOR DAN KURSI
UNTUK CALON KEPALA DESA
Pasal  11
1.      Calon Kepala Desa yang berhak dipilih adalah bakal calon Kepala Desa yang telah memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh Panitia Pemilihan.
2.      Untuk menetapkan nomor urut dan kursi sebagaimana tersebut pada ayat ( 1 ) diadakan undian yang diatur dalam tata tertib tersendiri.
BAB VIII
WAKTU PELAKSANAAN PEMUNGUTAN SUARA
Pasal  12
Waktu dan Tempat Pemungutan Suara
1.      Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung, umum, bebas dan rahasia yang dipusatkan di Balai Desa KETAPANG Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan pada tanggal  09 Januari 2011
2.      Pemungutan suara dimulai pukul 07.00 WIB dan berakhir sampai dengan pukul 14.00 WIB, dan apabila sampai batas waktu yang ditentukan masih terdapat pemilih yang telah mendaftarkan diri dan berada di ruang tunggu, maka diselesaikan sampai habis.
3.      Pemungutan suara akan diumumkan keseluruh penduduk Desa KETAPANG melalui sarana publikasi yang ada.
Pasal  13
Tata Cara Pemberian Suara
1.      Pemungutan suara dimulai pada pukul 07.00 Wib dan diakhiri pada pukul 14.00 Wib
2.      Bagi warga yang akan menggunakan hak pilih harus menunjukkan surat panggilan kepada Panitia.
3.      Apabila surat panggilan tersebut hilang, maka pemilih dapat menggunakan identitas lain yang masih berlaku, selama yang bersangkutan masih terdaftar di DPT.
4.      Panitia akan mengecek pada daftar pemilih tetap yang ditetapkan oleh panitia, apa benar orang tersebut terdaftar dan mempunyai hak pilih.
5.      Pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos surat suara yang berisi nomor, foto dan nama calon yang terdapat didalam kotak.
6.      Pemberian suara sebagaimana yang dimaksud pada ayat ( 1 ) dilakukan dalam bilik suara dan menggunakan alat yang telah disediakan oleh panitia pemilihan.
7.      Seorang pemilih hanya memberikan suaranya kepada salah satu calon Kepala Desa, dan jika terdapat lebih dari satu, maka dianggap tidak sah.
8.      Pemberian suara sebagaimana yang dimaksud dalam ayat ( 3 ) adalah dengan cara mencoblos tanda gambar yang dipilih dalam garis tanda gambar yang ada dalam surat suara.
9.      Seorang pemilih tidak diperbolehkan melakukan dan atau memberikan tanda-tanda lain selain mencoblos dalam surat suara dengan menggunakan alat yang disediakan oleh panitia.
10.  Seorang pemilih yang salah memberikan suara dapat meminta ganti surat suara yang baru setelah nenyerahkan surat suara yang salah kepada panitia.
11.  Penggantian surat suara sebagaiman yang imaksud dalam ayat ( 6 ) hanya dapat dilakukan 1 ( satu ) kali.
12.  Seorang pemilih hanya bisa menggunakan satu kali hak suara.
Pasal  14
Kewajiban Pemilih pada saat Pemungutan Suara
1.      Pemilih wajib hadir di tempat pemungutan suara yang telah ditentukan dan tidak dapat diwakilkan.
2.      Pemilih wajib menggunakan hak pilihnya dengan tertib dan aman.
3.      Pemilih tidak diperkenankan membawa benda-benda yang dapat membahayakan dirinya maupuan orang lain.
4.      Pemilih tidak diperkenankan melakukan tindakan-tindakan yang dapat mengacaukan atau mengganggu jalannya proses pemungutan suara.


BAB IX
BAGI PEMILIH YANG TIDAK BISA HADIR KE TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA KARENA SAKIT / KETERBATASAN FISIK
Pasal  15
1.      Pemilih yang tidak dapat hadir ke tempat pemungutan suara karena sakit dianggap batal hak suaranya, karena Panitia Pemilihan Kepala Desa tidak akan mengadakan pemungutan suara di tempat tinggal pemilih.
2.      Pemilih dengan keterbatasan fisik bisa didampingi oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa serta para saksi calon kepala desa saat pencoblosan di bilik suara.
BAB X
PELAKSANAAN PERHITUNGAN SUARA
                                                                       Pasal  16          
Saksi – Saksi
1.      Setiap Calon Kepala Desa wajib menunjukkan 1 ( satu ) orang saksi yang akan mengikuti proses pemungutan suara sampai perhitungan suara.
2.      Penunjukan saksi sebagaimana yang dimaksud pada ayat ( 1 ), dilakukan secara tertulis dan ditanda tangani oleh Calon Kepala Desa.
3.      Surat penunjukan saksi harus sudah diterima oleh Panitia Pemilihan selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum hari pelaksanaan pemungutan suara.
4.      Saksi yang ditunjuk wajib hadir 15 menit sebelum dimulainya proses pemungutan suara dan dilanjutkan saat perhitungan suara.
5.      Saksi yang tidak hadir pada pemungutan suara maupun perhitungan suara tidak akan mempengaruhi sahnya hasil pemungutan suara maupun perhitungan suara.
Pasal  17
Perhitungan Suara
1.      Perhitungan surat suara dimulai setelah penutupan pemungutan suara.
2.      Perhitungan suara yang dihitung adalah Kartu Suara bukan Kartu Panggilan.
3.      Apabila terjadi selisih jumlah suara dalam perhitungan antara yang di papan dengan saksi       maka yang dipakai yang di papan.
4.      Setiap calon diharuskan menghadiri pemungutan suara sampai dengan selesai dan menanda tangani berita acara. Dan apabila ada calon yang tidak mau menandatangani berita acara hasil pemilihan, maka hasil pemilihan tetap dinyatakan sah.
5.      Pada saat perhitungan suara, Calon Kepala Desa diperkenankan meninggalkan tempat perhitungan suara setelah menandatangani Berita Acara.
6.      Hasil perhitungan suara oleh Panitia akan dilaporkan kepada BPD dalam bentuk Berita      Acara Perhitungan Suara.
Pasal  18
Keabsahan Surat Suara
1.      Surat suara yang sah adalah surat suara yang diterbitkan oleh panitia pemilihan Kepala Desa KETAPANG Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2011 dan telah dibubuhi tanda tangan oleh Ketua Panitia dan stempel Panitia.
2.      Pada dasarnya surat suara yang diberikan oleh pemilih dalam memepergunakan hak pilihnya sudah melalui pemeriksaan secara teliti, namun jika terdapat kerusakan-kerusakan, keabsahannya ditentukan oleh para saksi yang hadir.
3.      Tanda coblos terdapat pada kotak segi empat yang memuat nomor, foto dan nama calon;  atau
4.      Tanda coblos lebih dari satu tetapi masih dalam kotak segi empat yang memuat nomor,       foto dan nama calon;  atau
5.      Tanda coblos terdapat pada salah satu garis kotak segi empat yang memuat nomor,  foto dan nama calon;  atau
6.      Menggunakan alat coblos yang telah disediakan oleh panitia pemilihan kepala desa.
Pasal  19
Surat Suara Tidak Sah
1.      Tidak ada tanda tangan dan stempel ketua panitia
2.      Tanda coblos terdapat diluar kotak segi empat yang memuat nomor, foto dan nama calon.
3.      Tanda coblos tidak menggunakan alat coblos yang disediakan panitia, seperti disulut rokok atau alat lain.
4.      Dicoblos lebih dari  satu coblosan pada segi empat yang memuat nomor, foto dan nama calon yang berbeda.
5.      Terdapat tulisan tangan atau robek.
Pasal  20

Keterangan lebih jelas mengenai sah dan tidaknya surat suara akan dijelaskan dengan gambar pada halaman lain Tata Tertib ini.
BAB XI
TATA CARA PELAPORAN PELANGGARAN
Pasal  21
Pengaduan Pelanggaran / Sengketa

1.      Pengaduan yang dapat diterima oleh Panitia adalah pengaduan mengenai pelanggaran       terhadap tata tertib.
2.      Setiap pengaduan seperti dimaksud dalam ayat (1) akan diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat.
3.      Jika terdapat pengaduan diluar aturan yang telah ditetapkan dalam tata tertib ini akan diserahkan kepada pihak BPD.
4.      Setiap pengaduan dilakukan secara tertulis dengan  dilampiri bukti-bukti pendukung.
5.      Pengaduan dilakukan kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa di Kantor Sekretariat.
6.      Segala bentuk pengaduan, baik yang telah terselesaikan maupun yang masih dalam proses       tidak dapat menghentikan jalannya pemilihan Kepala Desa.
7.      Masa pelaporan adalah satu kali dua puluh empat jam setelah kejadian terjadi.
8.      Jika pengaduan dan pelaporan diluar masa pelaporan sebagaimana ayat 7 maka dinyatakan gugur.
Pasal  22
Pelanggaran
1.      Panitia berhak memberi teguran jika Calon Kepala Desa dan pemilih melakukan   pelanggaran-pelanggaran.
2.      Apabila terjadi pelanggaran terhadap hal-hal tersebut pada ayat (1) pasal ini, panitia berrhak untuk menegur secara tertulis sampai 2 kali dan selanjutnya dapat mencabut hak pilih maupun hak dipilih bagi calon, dan apabila seorang pemilih melakukan pelanggaran tersebut maka tidak akan mempengaruhi seseorang calon kepala desa.
3.      Penyelesaian masalah yang berkaitan dengan pelanggaran maupun peringatan oleh panitia mengacu pada mekanisme penyelesaian masalah.
4.      Penyelesaian masalah seperti dimaksud dalam ayat (3) pasal ini tidak mempengaruhi  jalannya proses pemilihan Kepala Desa.
5.      Apabila terjadi penggunaan money politik selama proses pilkades maka penyelesainnya diserahkan pada pihak yang berwajib.
6.      Calon kepala desa dan atau tim sukses dilarang memberikan dan atau menjanjikan kepada siapapun dan berupa apapun yang bisa mempengaruhi keputusan pemilih.
7.      Calon kepala desa dan atau tim sukses dilarang mengintimidasi pemilih agar memilih calon tertentu.

BAB XII
MEKANISME PENETAPAN CALON TERPILIH BAGI CALON
YANG MEMPEROLEH SUARA TERBANYAK TETAP SAMA
SETELAH DIADAKAN PEMILIHAN ULANG
Pasal  23
Penetapan Calon Terpilih
1.      Calon Kepala Desa yang memperoleh dukungan suara terbanyak dinyatakan sebagai Calon Kepala Desa Terpilih.
2.      Apabila setelah penghitungan suara ternyata yang mendapatkan suara terbanyak sama maka akan dilakukan pemilihan ulang.
3.      Dalam hal pemilihan ulang sebagaimana ayat 1 calon yang dipilih ulang adalah calon yang mendapatkan suara terbanyak.
4.      Pelaksanaan pemilihan sebagaimana ayat 2 dilaksanakan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak hari pemilihan pertama.
5.      Apabila terjadi hasil perolehan tetap sama setelah pemilihan ulang maka keputusan untuk penetapan calon diserahkan BPD.
BAB XIII
KESANGGUPAN CALON
Pasal  24
1.      Setiap calon Kepala Desa turut menjaga keamanan baik sebelum maupun sesudah pemilihan.
2.      Calon harus dan wajib menanda tangani semua berita acara yang dibuat oleh panitia.
3.      Apabila ada salah satu calon tidak bersedia menanda tangani berita acara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini dan pemilihan sudah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku maka pemilihan dianggap sah.
BAB XIV
MEKANISME PENETAPAN PEMILIH
Pasal  25
Persyaratan Pemilih
1.      Seseorang dapat memilki hak pilih setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.       Warga Desa KETAPANG Kec. Ketapang Kab. Lampung Selatan yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan identitas diri berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) atau surat keterangan yang sah dari Desa.
b.      Berumur 17 (tujuh belas) tahun pada saat hari pemilihan, atau sudah menikah, atau  sudah pernah menikah yang dapat dibuktikan dengan dokumntasi yang sah.
c.       Terdaftar dalam daftar pemilih tetap.
d.      Tidak dalam status dicabut hak pilihnya.
e.       Penduduk baru yang berdomisili di desa KETAPANG yang pada hari pemilihan, sudah menetap selama 6 bulan dan telah teregistrasi.
f.        Bagi pemilih pemula batas usia 17 tahun dapat ditetapkan dengan menunjukkan KK, KTP, Surat Kelahiran dan Ijazah terakhir.
2.      Hak pilih setiap pemilih diaktekan pada saat hari pemungutan suara pada waktu dan tempat yang telah ditentukan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa KETAPANGTahun 2011.
BAB XV
SUMBER DANA
Pasal  26
Sumber dana pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa KETAPANG tahun 2011 berasal dari :
  1. Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (APBD)
  2. Pemerintah Desa KETAPANG (APBDES)
  3. Pihak-pihak lain yang tidak mengikat.
BAB XVI
PENUTUP
Pasal  27
1.      Penanda-tanganan surat-surat  yang berhubungan dengan kepanitiaan ditanda-tangani oleh Ketua Panitia Pemilihan.
2.      Peraturan / Tata Tertib ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
3.      Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di    :  KETAPANG
Pada Tanggal    :  6 Oktober 2012
KETUA PANITIA PILKADES
DESA KETAPANG


________________________

Mengetahui,
KETUA BPD KETAPANG                                                                KEPALA DESA KETAPANG



(_____________)                                                                                     (________________)